Investasi asing dengan perhitungan persentasenya akan dibahas di dalam artikel ini. Secara umum, investasi asing diperbolehkan selagi bidang usahanya tidak tertutup dalam PerPu yang ada.
Beberapa negara investasi di Indonesia
Mengutip dari liputan6.com pada tahun 2020 Singapura masih menjadi negara yang paling banyak menanamkan investasi di Indonesia. Hasil itu didapat dari Badan Koordinasi Penanaman Modal. Selain itu, terdapat negara China dengan realisasi investasi sebesar 4,8 miliar dolar AS. Hongkong menjadi negara ketiga paling besar dengan total 3,5 miliar dolar AS dan diikuti dengan Jepang serta Korea Selatan.
Manfaat adanya investasi asing dengan perhitungan persentasenya dari negara lain banyak sekali. Adanya modal baru untuk membantu mendanai berbagai sektor yang kekurangan dana. Selain itu, dana asing pun dapat membuka lapangan kerja baru sehingga angka pengangguran dapat berkurang.
Investasi tidak hanya digambarkan dengan uang saja, namun dapat disertai dengan transfer teknologi. Negara asing dapat membawa pengetahuan teknologi baru ke Indonesia dan nantinya akan menguntungkan bagi Indonesia. Nantinya teknologi tersebut akan diuji dan dikembangkan kembali dengan masyarakat Indonesia.
Investasi asing dan persentasenya di bidang perangkat lunak
Investasi asing dan persentasenya di bidang perangkat lunak atau software menyelenggarakan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik dengan nilai investasi kurang dari Rp 100 miliar, maka pihak asing hanya diizinkan berinvestasi maksimal 49 persen.
Kembali pada Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Sektor Favorit Negara Asing untuk Investasi
Pilihan investasi penanam modal dalam negeri maupun asing mengalami pergerakan sektor sejak beberapa tahun silam. Bidang ini yang paling diminati:
- Sektor tersier atau sektor jasa;
- Bisnis transportasi, gudang dan telekomunikasi dengan nilai Rp 17,7 triliun
- Bisnis layanan pasokan listrik, gas dan air dengan nilai Rp 21 triliun
- Sektor sekunder
- Industri kayu, dengan presentase kenaikan mencapai 50,2 persen. Nilai investasi Rp 23,7 trtiliun
- Sektor primer
- Bisnis kehutanan dengan nilai Rp 16,2 triliun
Melihat pada sektor tersier pada bisnis telekomunikasi, pihak asing hanya diperbolehkan investasi dengan besaran persentase maksimal 49 persen.
Undang-Undang yang mengatur investasi asing
Dalam investasi asing dan perhitungan persentasenya ini diatur dalam Undang-Undang juga. Hitungan persentase untuk investasi di bidang usaha software mengacu pada Lampiran III Perpres 44/2016 huruf K nomor 300.
Sedangkan jika nilai investasi yang ditanamkan asing pada software tersebut bernilai di atas Rp 100 miliar, maka ia dapat dikategorikan sebagai bidang usaha yang terbuka. Maksudnya, tidak ada pembatasan pemilikan oleh pihak asing.
Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 3 Perpres 44/2016.
Apabila perangkat lunak yang dimaksud menyelenggarakan jasa telekomunikasi, layanan informasi, sistem komunikasi data, maupun internet, maka besaran kepemilikan asing yang diizinkan adalah maksimal 67 persen. Hal ini sesuai dengan Lampiran III Perpres 44/2016 huruf K nomor 286-290.
Pembatasan dalam investasi asing bidang perangkat lunak
Agar menghindari pembatasan yang timbul berdasarkan Perpres 44/2016, serta agar joint venture dapat memperoleh izin usaha tetap dari BKPM sebelum memulai operasinya. Maka usaha tersebut harus mendapatkan pertimbangan teknis dari instansi terkait.
Terkait usaha start up berbasis digital, maka permohonan IUT pada BKPM harus disertai rekomendasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian terkait lainnya.
Dalam hal investasi, apalagi melibatkan pihak asing, maka akan ada surat atau dokumen perjanjian yang disahkan secara hukum. Untuk memenuhi persyaratan ini dokumen tersebut biasanya diterjemahkan ke dalam bahasa yang disepakati oleh dua belah pihak menggunakan penerjemah tersumpah. Anda dapat menghubungi kami untuk perihal tersebut.
penerjemah | interpreter | legalisasi |