Adanya investor asing dalam perusahaan telekomunikasi tujuannya agar mencapai kesejahteraan hidup suatu Bangsa. Pembangunan di segala sektor kehidupan maupun tuntutan harus dijalankan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Investor Asing dalam Perusahaan Telekomunikasi (PMA)
Penanaman modal asing di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing memberikan perbedaan tegas mengenai investasi langsung dan investasi tidak langsung atau investasi portofolio yang dilakukan di Pasar Modal.
Investasi langsung atau direct investment, penanaman modal ini dilakukan oleh investor secara langsung. Mereka akan menggunakan modalnya untuk membeli langsung aset riil. Biasanya berupa emas, tanah, rumah, dan sebagainya.
Investasi tidak langsung atau portofolio investment, investor tidak langsung terlibat dalam pengelolaan dana investasinya. Investasi tidak langsung berbentuk aset finansial berupa saham atau obligasi.
Sudah pun diatur dalam peraturan, investor asing dapat melakukan investasi di Indonesia di berbagai sektor/bidang yang sudah ditentukan. Dengan begitu, investor asing dalam perusahaan telekomunikasi diperbolehkan, karena masuk dalam kategori yang diizinkan regulasi Indonesia.
Batasan terhadap penanaman modal
Disamping itu, perkembangan perekonomian dunia secara tidak langsung memaksa Indonesia untuk membuka diri bagi investor asing yang akan menanamkan modalnya. Penanaman Modal Asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Undang-Undang ini memberikan pembedaan tegas mengenai investasi langsung dan investasi tidak langsung atau investasi portofolio yang dilakukan di Pasar Modal.
Manfaat adanya Investasi Asing
Penanaman modal asing atau investasi dari warga negara asing menjadi salah satu cara untuk mewujudkan pembangunan ekonomi nasional. Akan tercipta lapangan pekerjaan, meningkatkan kemampuan teknologi nasional, menciptakan suatu sistem perekonomian yang berdaya saing dan sebagainya.
Dimana tujuan penanaman modal tersebut dapat tercapai bila faktor penunjang yang menghambat investasi dapat diatasi, antara lain melalui perbaikan koordinasi diantara instansi pemerintah pusat dan daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian hukum dibidang penanaman modal, biaya ekonomi yang berdaya saing tinggi, iklim usaha yang kondusif di bidang
ketenagakerjaan dan keamanan berusaha.
Selain memaparkan manfaat dari adanya investor asing dalam perusahaan telekomunikasi, adapun faktor-faktor yang mempengaruhi investasi tersebut. Contohnya faktor politik, faktor ekonomi, faktor hukum.
Ada manfaat, pastinya ada pula dampak negatif dari investasi itu sendiri, yakni perusahaan multinasional berdampak negatif bagi perekonomian negara penerima, perusahaan multinasional melahirkan sengketa dengan negara penerima atau dengan penduduk asli miskin setempat. Dampak negatif lainnya yaitu perusahaan multinasional dapat mengontrol maupun mendominasi perusahaan-perusahaan lokal, akibatnya mereka dapat memengaruhi kebijakan-kebijakan ekonomi atau bahkan kebijakan politis dari negara penerima.
Contoh kasus nyata
Qatar Telecom (Qtel) yang merupakan perusahaan besar dari Timur Tengah hendak menanamkan modalnya di Indonesia. Qtel merupakan investor asing dalam perusahaan telekomunikasi. Qtel hadir menjadi bagian dari pemegang saham PT Indosat Tbk. Indosat sebagai pemilik saham sebesar 40,81% setelah membelinya dari Singapore Technologies Telemedia Ltd. (STT).
Menjadi permasalahan ketika Qtel hendak membeli saham Indosat pada saat itu melalui Pasar Modal. Sehingga, apabila dijumlahkan kepemilikan sahamnya akan menjadi lebih dari 40,81%. Seperti yang diketahui bahwa investasi portofolio dilakukan melalui pembelian saham di Pasar Modal yang secara otomatis tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
UU Nomor 25 Tahun 2007 pada saat itu langsung menyebutkan bahwa investasi langsung tunduk pada Undang-Undang tersebut, sekaligus Perpres Nomor 111 Tahun 2007 tentang DNI.
Pengurusan Surat Izin Investasi Penanaman Modal Asing
Investor Asing dalam Perusahaan Telekomunikasi ataupun bidang/sektor lain membutuhkan beberapa dokumen untuk memenuhi syarat izin prinsip dari PMA BKPM, yakni:
- FC Pasport dan Alamat Negara Asal bagi pemegang saham WNA
- Foto copy Article Of Association (AOA) dan FC Paspor Direktur bagi Pemegang Saham Badan Usaha Asing
- FC KTP dan NPWP bagi Pemegang Saham WNI
- Foto Copy Akta Pendirian dan seluruh perubahannya beserta FC Identitas Direktur, Pengesahan Kehakiman, Domisili, NPWP, SIUP/IUT, TDP bagi Pemegang Saham Badan Usaha Indonesia.
- Uraian rencana kegiatan usaha, jumlah investasi minimum Rp 10 miliar, kedudukan perusahaan, alamat lengkap kantor perusahaan, alamat lengkap lokasi proyek, nomor telp kantor
- Susunan dan Komposisi Pemegang Saham.
Dengan berbagai persyaratan, dokumen-dokumen di atas membutuhkan legalitas agar sah di wilayah Republik Indonesia. Biasanya, Kementerian membutuhkan legalitas dokumen dalam terjemahan bahasa dengan penerjemah tersumpah. Anda dapat menghubungi kami untuk membantu persoalan Anda.
penerjemah | interpreter | legalisasi |