Izin tinggal para artis luar negeri yang dikontrak untuk show memerlukan surat izin. KITAS atau Kartu Izin Tinggal Terbatas merupakan surat izin yang dibutuhkan. Jadi, M]managemen Artis dapat mengurusnya ke Keimigrasian Indonesia.
Peraturan Artis Luar Negeri tinggal di Indonesia
Untuk memenuhi kontrak show dari Indonesia, artis tersebut harus memiliki surat izin yang sah dan resmi. Dalam situs imigrasi.go.id telah dibahas berbagai izin tinggal dalam berbagai kategori. Jadi, izin tinggal untuk artis luar negeri hanya disesuaikan dengan jenis acara dan keperluannya.
Apabila izin tinggal untuk artis luar negeri diperuntukan bekerja di Indonesia (pada perusahaan entertainment Indonesia), maka artis tersebut menggunakan ketentuan keimgrasian Indonesia.
Menurut Pasal 48 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.
Jenis-jenis visa
Beberapa jenis atau macam visa berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Np. 38 Tahun 2005 tentang keimigrasian, ada 5. Ada visa diplomatik, visa dinas, visa singgah, visa kunjungan, dan visa tinggal terbatas.
Kebutuhannya pun beragam, misalnya visa diplomatik diperuntukan bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik. Maka dari itu, dalam konteks artikel ini artis tersebut membutuhkan Visa tinggal terbatas.
Alasan artis harus memiliki visa tinggal terbatas
Beberapa alasan mengapa seorang artis membutuhkan visa tinggal terbatas, antara lain:
- Menanamkan modal;
- Bekerja;
- Melaksanakan tugas sebagai Rohaniwan;
- Mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;
- Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia;
- Menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi istri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);
- Repatriasi
Undang-Undang yang mengatur Izin Tinggal untuk Artis Luar Negeri
Untuk alasan ini, visa tinggal terbatas merupakan peraturan Undang-Undang yang mengatur kebutuhan ini. Dengan visa sesuai ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU Keimigrasian. Setelah itu, artis yang berasal dari luar negeri sudah dapat melaksanakan kewajibannya.
Akan tetapi sebelum melakukan pengurusan Izin Tinggal Terbatas, artis atau dibantu dengan managementnya harus memiliki Izin Masuk (Pasal 18 ayat [1] dan Pasal 24 ayat [1] PP Keimigrasian).
Pasal 18 ayat (1) PP Keimigrasian:
“Setiap orang asing yang masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia wajib mendapat Izin Masuk.”
Pasal 24 ayat (1) PP Keimigrasian:
“Pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah memperoleh Izin Masuk, Wajib mengurus Izin Tinggal Terbatas.”
Solusi untuk memudahkan urus Surat Izin Tinggal
Dengan kebutuhan ini, Mega Translation Service hadir untuk membantu Anda. Kami dapat membantu untuk mengurus perizinan yang Anda inginkan. Anda dapat menghubungi kami untuk berkonsultasi agar Artis yang Anda undang ke Indonesia dapat tinggal dan bekerja dengan nyaman.