Pro Kontra terhadap impor pakaian bekas menjadi ramai diperbincangkan dua tahun lalu. Ketika Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mendapatkan tindakan tersebut berlangsung di wilayah kota Bandung. Terdapat alasan yang kuat dari sisi Pemerintah mengapa tidak diizinkan aktivitas ekspor-impor pakaian bekas.
Peraturan Menteri Perdagangan RI
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 butir (a) tentang larangan impor pakaian bekas. Situasi ini memiliki potensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat.
Telah tertulis di UU Perdagangan, bahwa pelaku usaha dapat dikenakan Pasal 35 ayat (1) huruf d, Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (1) menyebutkan: Pemerintah menetapkan larangan perdagangan pakaian bekas impor untuk kepentingan nasional dengan alasan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Kementerian Perdagangan sudah mengimbau masyarakat sebagai konsumen untuk teliti dan cerdas dalam mengkonsumsi produk sandang, terutama terkait aspek kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan.
Bakteri yang terdapat pada pakaian bekas
Dengan maraknya impor pakaian bekas, kita harus mengetahui bakteri apa yang terdapat pada pakaian bekas tersebut. Bakteri Mikroorganisme pathogen dapat menimbulkan berbagai penyakit karena pakaian langsung bersentuhan dengan tubuh dan dipakai oleh konsumen dalam rentang waktu yang cukup lama.
Bakteri yang terdapat pada pakaian sudah terkonfirmasi dengan tinjauan laboratorium yang diambil Ditjen Standardisasi Perlindungan Konsumen pada Desember 2014 silam. Hasil uji laboratorium menemukan fakta bahwa bakteri yang terkandung di dalam pakaian bekas impor cukup banyak. Jumlahnya mencapai ribuan koloni bakteri. Maka dari itu ditetapkan adanya larangan impor pakaian bekas.
Pengguna pakaian bekas akan rentan terhadap infeksi kulit seperti kandidiasis, penyakit kulit jamur, furunculosis dan penyakit kulit alergi lainnya. Ditemukan penyakit paling umum yang ditularkan melalui pakaian bekas, adalah kutu tubuh, cacar air, gonore, sifilis, dan hepatitis A, B, C, D, dan G. Dapat dibayangkan jika aktivitas impor pakaian bekas tidak dilarang? Akan banyak penyakit yang ditimbulkan dari adanya aktivitas ini.
Sanksi bagi importir nakal
Pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah NKRI. Namun, ketentuan ini tidak berlaku pada Impor Pakaian Bekas. Importir melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan impor pakaian bekas dikenai sanksi administratif dan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Telah diatur dalam UU Perdagangan bahwa importir mewajibkan mengimpor barang dalam keadaan baru. Kemudian, dalam Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan, ditekankan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor, dalam hal ini adalah pakaian bekas.
Jika ada importir yang tetap nakal, maka akan dikenakan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar. Selain dipidana, perlu diketahui juga bahwa pakaian bekas yang tiba di Indonesia pada saat atau setelah berlakunya peraturan larangan impor pakaian bekas, wajib dimusnahkan.
Pengawasan dan Penindakan serta wewenang petugas pengawasan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memiliki wewenang melakukan pengawasan terhadap kegiatan Perdagangan. Pengawasan dari Pemerintah dilakukan oleh Menteri. Saat melaksanakan pengawasan, Menteri akan menunjuk petugas pengawas di bidang Perdagangan. Setelah itu, Menteri yang sedang melaksanakan tugasnya harus membuat surat tugas yang sah dan resmi. Disini petugas akan melakukan pengawasan terhadap perdagangan barang yang dilarang, dalam konteks artikel ini yakni larangan impor pakaian bekas.
Jika di lapangan petugas pengawas menemukan pelanggaran, maka wewenang petugas memiliki wewenang ini:
- Merekomendasikan penarikan barang dan distribusi dan/atau pemusnahan Barang
- Menganjurkan/Merekomendasikan penghentian kegiatan usaha Perdagangan
- Merekomendasikan pencabutan perizinan di bidang Perdagangan
Ketika menjalankan tugasnya, jika petugas pengawasan menemukan dugaan terjadi tindak pidana di bidang perdagangan, maka petugas pengawas akan melaporkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti. Penyidik yang dimaksud adalah penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Solusi jika menemukan tindak pidana ekspor-impor
Kegiatan ekspor – impor melibatkan pihak asing, dimana dokumen – dokumennya pun akan menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh dua belah pihak. Dalam hal ini jika Kementerian Perdagangan memiliki case seperti ini, dapat menghubungi Mega Translation Service, karena kami memiliki layanan penerjemah tersumpah yang dapat membantu proses tersebut. Hubungi kami di sini.