Menjalani sebuah usaha tidak bisa asal dan begitu saja, Anda harus memenuhi serangkaian prosedur agar badan usaha Anda sah secara hukum. Perizinan usaha wajib Anda siapkan untuk bisa segera memulai operasional usaha. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak Anda inginkan, melengkapi dokumen-dokumen izin usaha adalah kewajiban.
Membangun usaha kini semakin mudah dengan pesatnya kemajuan teknologi, serta muncul berbagai macam model bisnis beragam. Dengan maraknya ide bisnis yang mulai tumbuh dan terealisasi, tetap membutuhkan pedoman yang jelas untuk membuat sebuah usaha. Ada banyak jenis perizinan usaha yang mesti Anda lengkapi ketika memiliki perusahaan. Simak penjelasan lebih lanjut mengenai perizinan usaha pada artikel di bawah ini.
Definisi Perizinan Usaha
freepik
Menurut PP No. 24 Tahun 2018, Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha. Bisa juga sebagai memberikan izin dalam bentuk persetujuan dalam bentuk surat maupun keputusan dan/atau pemenuhan persyaratan komitmen.
Pengertian lainnya bisa juga sebagai suatu bentuk persetujuan dari pihak berwenang terhadap penyelenggaraan sebuah kegiatan usaha. Pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha adalah Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota. Termasuk dalam penerbitan dokumen lainnya yang berkaitan dengan perizinan berusaha wajib melalui Lembaga OSS.
Pandangan lain mengenai izin usaha merupakan izin yang hanya bisa keluar dari lembaga OSS. Untuk dan atas nama Menteri , Pimpinan Lembaga, Gubernur dan atau Bupati/Walikota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. Serta untuk memulai usaha dan atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional yang memenuhi persyaratan.
Jenis-Jenis Perizinan Usaha
freepik
Guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan mempermudah pada sistem perizinan berusaha di Indonesia. Melalui Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko (OSS RBA). Terbagi menjadi 2 dalam mengurus izin usaha, yakni:
1. Berbasis Risiko
Jenis perizinan ini berdasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Tingkat risiko usaha tersebut menentukan jenis perizinan usaha yang Anda perlukan. Menggunakan sistem ini, pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha. Pembagian tingkat risiko ada 4, yaitu risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi.
Usaha yang risiko kecil cukup memiliki Nomor Induk Berusaha sebagai perizinan tunggal. Melampirkan pula NIB legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH). Serta NIB juga mencakup Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) serta akses kepabeanan untuk eksportir dan importir.
Berbeda dengan risiko kecil, menengah kecil memerlukan NIB dan Sertifikat Standar (SS) berupa pernyataan mandiri. Risiko menengah tinggi memerlukan NIB dan SS yang terverifikasi oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Terakhir, usaha dengan risiko tinggi perlu memiliki NIB, izin harus mendapat persetujuan dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Mencantumkan juga SS jika diperlukan. Cara membuat surat izin usaha pada jenis ini bisa Anda lakukan melalui sistem OSS Berbasis Risiko.
2. Perizinan Berusaha di Indonesia
Setelah urusan registrasi di OSS dan memiliki NIB, tahap berikutnya adalah mengurus perizinan berusaha. Jika sudah memiliki NIB, Anda akan lebih mudah untuk mendapatkan izin usaha. Dalam perizinan ini terbagi lagi menjadi 2, yaitu: Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional. Pelaku usaha yang sudah mendapatkan Izin Usaha harus memenuhi persyaratan izin lokasi, dan IMB di wilayah usahanya.
Baca Juga : 10 Peluang Usaha Paling Banyak Peminat Tahun 2022
Daftar Izin Usaha yang Anda Harus Lengkapi
Beberapa dokumen-dokumen berikut ini yang wajib Anda lengkapi dalam mendaftar perizinan usaha. Namun tidak semua usaha harus memiliki semua daftar yang akan terlampir di sini, simak lebih teliti kembali sesuai dengan usaha Anda. Dokumen tersebut antara lain:
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- NRP (Nomor Register Perusahaan)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
- Akta Pendirian Perseroan Terbatas
- Izin Gangguan
Manfaat Melengkapi Perizinan Usaha
freepik
Meskipun terlihat merepotkan dalam mengurus izin usaha ini, namun Anda akan mendapatkan banyak keuntungan yang bisa memudahkan Anda dalam bisnis ke depannya. Berikut ini manfaat jika Anda sudah melengkapi dokumen-dokumen perizinan usaha, yaitu:
1. Mendapat Perlindungan Hukum
Adanya kepemilikan izin usaha, Anda sudah terbebas dari segala penghambat urusan izin yang akan menyusahkan nantinya. Lengkapnya dokumen-dokumen dan prosedur yang sudah terlewati, membawa Anda pada rasa aman dan terlindungi secara hukum.
2. Membangun Kredibilitas
Ketika menjalankan bisnis, biasanya konsumen akan memastikan bahwa situs web atau layanannya sudah tepercaya. Apabila Anda menampilkan izin usaha pada situs yang Anda jadikan saran pemasaran, akan menambah kredibilitas dari usaha Anda di mata konsumen.
3. Mengajukan dan Menerima Modal Usaha
Bisnis Anda sudah berjalan lama? lalu berminat untuk bekerja sama dengan mitra lainnya? Memajukan bisnis dan terus berinovasi, dengan adanya izin usaha memudahkan Anda untuk mendapatkan modal usaha. Mendapatkan dana salah satu caranya adalah memiliki lisensi resmi yang menyatakan bisnis legal dan aman bagi semua pihak. Terpenuhinya semua dokumen yang wajib ada, akan memperlancar proses dalam mengajukan maupun menerima modal.
4. Menurunkan Risiko bagi Banyak Pihak
Mengantongi izin dari berbagai pihak tentunya akan memberikan Anda rasa tenang dalam menjalankan usaha. Apalagi jika dalam bisnis melibatkan banyak pihak, dokumen tersebut akan mengurangi risiko terkait permasalahan bisnis. Semua pihak akan merasa jaminan dan keamanan secara hukum.
5. Administrasi maupun Pajak
Manfaat lainnya yang akan Anda rasakan adalah bisnis Anda akan tetap beroperasi tanpa perlu khawatir terkena penutupan paksa. Pemerintah dapat memberikan panduan maupun bantuan lain untuk para bisnis yang sudah memiliki lisensi. Lisensi tersebut membantu Anda dalam mengurus pajak, baik pajak perusahaan maupun pajak karyawan. Serta menjauhkan bisnis Anda dari masalah hukum maupun keuangan.
Mau Mengurus Perizinan Usaha Secara Cepat? Yuk, Urus Legalitas Usahanya di Mega Penerjemah Aja.
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan legalitas usaha apabila Anda berkeinginan memulai usaha. Mulai dari dokumen bisnis, keperluan beasiswa dan bidang lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas Mega Penerjemah merupakan, orang yang ahli dan berpengalaman dalam mengurus bidang legalisasi hukum.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.