Jasa legalisasi dokumen di kedutaan jadi lebih mudah dan gak memakan banyak waktu karena ada Mega Penerjemah yang siap membantu kamu untuk segala prosesnya!

Proses legalisasi dokumen tuh emang terkenal ribet dan juga makan waktu dan tenaga yang gak sedikit, kamu harus bolak-balik ke kedutaan, siapin formulir ini-itu, pasti riweuh banget, deh!

Belum lagi nungguin antrean dan proses lainnya yang benar-benar makan waktu kamu yang berharga.

Tapi tenang, dengan menggunakan jasa legalisasi dokumen kedutaan di Mega Penerjemah kamu gak perlu ngalamin segala proses yang rumit dan berbelit-belit soal legalisasi dokumen kamu!

Jasa Legalisasi Dokumen Kedutaan di Mega Penerjemah

Legalisasi dokumen adalah suatu proses pengesahan dokumen dengan stempel atau tanda tangan pejabat dari instansi tertentu untuk memberi keabsahan hukum pada dokumen dan juga meminimalisir penyalahgunaan dokumen.

Proses legalisasi dokumen sangat penting untuk berbagai kebutuhan ke luar negeri, biasanya legalisasi dokumen di butuhkan untuk pendaftaran pendidikan ke luar negeri, pindah kewarganegaraan, atau berbagai keperluan formal maupun non formal lainnya.

Tanpa adanya legalisasi dokumen, kamu pasti akan sulit untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut, karena dokumen-dokumen kamu belum sah di mata hukum.

Untuk dokumen-dokumen yang biasa di legalisasi juga beragam, berikut dokumen yang sering di legalisasi:

  • Akta lahir
  • Akta nikah
  • Akta cerai
  • Surat keterangan kematian
  • Ijazah
  • Nilai rapor
  • Surat keterangan pengalaman kerja
  • Surat izin mengemudi
  • Surat keterangan usaha
  • Dan dokumen negara lainnya

Selain itu, proses legalisasi juga sudah di atur di perundang-undangan di Indonesia, lho!

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa:

“Dokumen negara yang diterbitkan di Indonesia untuk digunakan di luar negeri wajib dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.”

Sementara untuk pejabat yang berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen negara adalah:

  • Kementerian Luar Negeri
  • Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Proses Legalisasi Dokumen

Proses legalisasi dokumen berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, instansi yang berwenang, dan negara tujuan.

Tapi, secara umum, prosesnya dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Siapkan dokumen yang akan dilegalisasi: Pastikan dokumen tersebut asli dan lengkap. Dokumen asli harus disertakan dengan fotokopinya ya!
  2. Isi formulir permohonan legalisasi: Formulir ini dapat kamu dapatkan di instansi yang berwenang. Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
  3. Bayar biaya legalisasi: Untuk biaya legalisasi sendiri biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, instansi yang berwenang, dan negara juga tujuan kamu.
  4. Serahkan dokumen, formulir permohonan, dan bukti pembayaran ke instansi yang berwenang: Pastikan kamu menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap ya!
  5. Tunggu proses legalisasi: Setelah semua proses di atas sudah kamu lakukan, kamu harus menunggu proses legalisasi dari instansi terkait. Proses legalisasi biasanya memakan waktu beberapa hari. Tapi kamu dapat melacak status legalisasi dokumen melalui website instansi tempat kamu melakukan legalisasi.
  6. Ambil dokumen yang telah dilegalisasi: Setelah 3-5 hari kerja dokumen kamu pun sudah siap di legalisasi. Simpan dokumen yang telah dilegalisasi dengan baik untuk digunakan di kemudian hari, ya!

Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan oleh Mega Penerjemah.

Seperti yang sudah kita jelasin di atas, proses untuk legalisasi dokumen memang rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Kita ngerti kok kadang kamu males atau gak punya waktu untuk bolak-balik ke kedutaan untuk mengurus legalisasi dokumen kamu.

Apalagi kalau kamu dalam keadaan darurat untuk legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan kamu, pasti bingung banget, kan?

Nah, kamu gak perlu khawatir karena ada Mega Penerjemah yang siap untuk bantu kamu legalisasi semua dokumen kamu!

Dengan proses yang jauh lebih mudah dan pastinya cepat, kamu gak perlu lagi tuh untuk pusing bolak-balik ke instansi terkait untuk legalisasi dokumen kamu.

Kamu cukup kasih dokumen yang mau kamu legalisasi biar kita yang ngurus semuanya untuk kamu!

Proses Kami

Dengan proses yang mudah, kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk setiap proses penerjemahan dan juga legalisasi berbagai dokumen kamu.

  1. Hubungi Kami: Kamu dapat menghubungi kami lewat whatsapp, telepon, e-mail ataupun live chat.
  2. Kirimkan Dokumen Anda: Kamu dapat mengirimkan berbagai dokumen kamu dalam bentuk soft copy melalu e-mail atau Whatsapp. Atau kamu dapat mengirimkan file berupa hard copy langsung ke kantor kami atau menggunakan ekspedisi.
  3. Pengerjaan: Kami akan mengerjakan dokumen kamu setelah kamu DP sebesar 50% dari jumlah pembayaran yang harus di bayarkan.
  4. Pengiriman Kembali: Setelah dokumen kamu selesai kami kerjakan, kami akan memeriksa kembali semua dokumen kamu dan akan kami kirimkan hasilnya kepada kamu.

Selain itu, kami juga menyediakan 3 macam pilihan paket yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan kamu. Ketiga paket tersebut adalah ExpressReguler, dan Same Day.

  • Paket Reguler: Membutuhkan waktu 3-4 hari kerja.
  • Paket Same Day: Jika kamu membutuhkan dokumen kamu siap dalam 24 jam.
  • Paket Express: Dokumen kamu akan siap dalam waktu kurang dari 6 jam.

Ketiga paket tersebut memiliki syarat dan ketentuannya sendiri, segera hubungi tim kami via Whatsapp untuk informasi lebih detail.

Jadi kalo kamu membutuhkan jasa legalisasi dokumen di kedutaan yang profesional, akurat, dan terpercaya, jangan ragu buat hubungin kami. Tim kami siap untuk membantu kamu selama 24 jam.