Arab Saudi menjadi destinasi liburan religi maupun umum. Bagi Anda yang ingin berlibur ke negara ini, Anda perlu tahu apa saja dokumen legalisasi kedutaan Arab Saudi. Catat dokumen legalisasinya!
Legalisasi Dokumen Kedutaan Arab Saudi
Jika Anda dapat mempertimbangkan untuk berlibur ke Arab Saudi bersama kerabat, pasangan, dana keluarga. Tidak hanya untuk liburan, tetapi langkah-langkah berikut bisa untuk urusan bisnis di Arab Saudi. Berikut dokumen legalisasi bisnis dan non-bisnis untuk diserahkan ke Kedutaan Arab Saudi!
Sebelum itu, Anda perlu tahu beberapa dokumen legalisasi harus berasal dari negara Indonesia yang akan diterjemahkan dalam bahasa Arab. Dokumen penting terbitan pemerintah Indonesia, seperti :
- Akta Kelahiran, Buku Nikah, Surat Kuasa, Akta Kematian, dan lain-lain.
- Salinan Paspor dan iqamah pemohon atau pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen.
- Salinan atau Terjemahan Dokumen Terbitan Pemerintah RI yang telah dilegalisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI.
1. Dokumen Non-Bisnis
Legalisasi untuk keperluan non-bisnis bisa berupa kepentingan untuk liburan atau mengunjungi kerabat, keluarga, maupun pasangan. Ini dokumen yang perlu dilegalisasi:
- Salinan/terjemahan dokumen terbitan Pemerintah Arab Saudi.
- Surat Kuasa yang dibuat di Arab Saudi dan akan digunakan di Indonesia dan bukan untuk keperluan bisnis.
- Salinan/terjemahan dokumen terbitan pemerintah RI yang diterjemahkan di Arab Saudi dan tidak dilengkapi dengan legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI dan Kementerian Luar Negeri RI.
- Salinan paspor, iqamah, KTP/KK pemohon atau pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen.
- Salinan/terjemahan dokumen yang telah dilegalisasi oleh Kantor Dagang Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
- Dokumen asli sebagai referensi.
2. Dokumen Bisnis
Legalisasi untuk keperluan bisnis bisa ekspor/impor, kerja, dll. Ini dokumen yang perlu dilegalisasi:
- Salinan/terjemahan Surat Ijin Usaha terbitan Arab Saudi.
- Surat Kuasa yang dibuat di Arab Saudi dan akan digunakan di Indonesia untuk keperluan bisnis.
- Dokumen atau Salinan/terjemahan dokumen lain terbitan Arab Saudi yang akan digunakan untuk keperluan bisnis di Indonesia.
- Salinan ID, paspor, iqamah KTP/KK pemohon atau pihak-pihak yang disebutkan dalam dokumen.
- Salinan/terjemahan dokumen yang telah dilegalisasi oleh Kantor Dagang Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
- Dokumen asli sebagai referensi.
Perlu Legalisasi Dokumen? Percayakan Mega Translation Service Saja!
Mega Translation Service adalah biro yang berspesialisasi di legalisasi, penerjemahan, dan interpreter. Dengan pengalaman berkarir selama 10 tahun, Mega Penerjemah akan membantu Anda dalam mengurus dokumen-dokumen yang perlu dilegalisasi. Pelayanan yang profesional menjadikan Mega Translation Service sudah memiliki testimoni dan portfolio sebagai pertimbangan bagi Anda. Testimoni klien yang sebelumnya akan meyakinkan Anda untuk memakai jasa pelayanan kami. Perlu Anda ingat juga, dikarenakan legalisasi suatu dokumen membutuhkan waktu, Anda perlu mendaftarkan dokumen Anda untuk dilegalisasi sesegera mungkin.
Jadi, tunggu apalagi? Segera kunjungi kami melalui laman Mega Translation Service atau hubungi 0811-8820-157.
Kami Selalu Siap dalam 24/7 Untuk Semua Permintaan Anda
Mega Penerjemah Penerjemah menerima layanan order penuh selama 24/7. Kami selalu siap menangani semua terjemahan tersumpah anda dan jika kebutuhan Anda mendesak. Anda dapat mempercepat permintaan Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mengejar waktu. Kami siap membantu dokumen Anda menyampaikan pesan yang benar kepada orang yang tepat.