Bagi Anda yang memiliki urusan untuk diselesaikan dalam Pengadilan Agama, Anda perlu jasa legalisasi Pengadilan Agama agar permintaan Anda segera diproses.

Jenis Perkara di Pengadilan Agama

Ada berbagai jenis perkara yang menjadi tugas Pengadilan Agama dan lembaga ini melaksanakan wewenangnya berdasarkan pasal 49 undang-undang nomor 3 tahun 2006 , seperti:

1. Perkawinan

Dalam perkawinan, wewenang Pengadilan Agama diatur dalam atau berdasarkan Undang-Undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, diantaranya :

  • Ijin Poligami (Ijin beristeri lebih dari seorang);
  • Pembatalan perkawinan;
  • Gugatan perceraian;
  • Penguasaan anak/Hadhanah;
  • Perwalian, dan masih banyak lagi.

2. Waris

Peradilan Agama menjelaskan mengenai definisi wasiat, yaitu “Perbuatan seseorang memberikan sesuatu kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.”. Hal ini dibahas detail dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam KHI, wasiat ditempatkan pada bab V, dan diatur melalui 16 pasal.

Ketentuan mendasar yang diatur di dalamnya adalah tentang: syarat orang membuat wasiat, harta benda yang diwasiatkan, kapan wasiat mulai berlaku, di mana wasiat dilakukan, seberapa banyak maksimal wasiat dapat diberikan, bagaimana kedudukan wasiat kepada ahli waris, dalam wasiat harus disebut dengan jelas siapa yang akan menerima harta benda wasiat, kapan wasiat batal, wasiat mengenai hasil investasi, pencabutan wasiat, bagaimana jika harta wasiat menyusut, wasiat melebihi sepertiga sedang ahli waris tidak setuju, di mana surat wasiat disimpan, dan masih banyak lagi.

3. Hibah

Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang atau badan hukum kepada orang lain atau badan hukum untuk dimiliki. IHibah secara garis besar diatur dalam KHI, dengan menempati bab VI, dan hanya diatur dalam lima pasal. Secara garis besar pasal-pasal ini berisi: Subjek hukum hibah, besarnya hibah, di mana hibah dilakukan, harta benda yang dihibahkan, hibah orang tua kepada anak, kapan hibah harus mendapat persetujuan ahli waris, dan hibah yang dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia.

4. Wakaf

Wakaf adalah perbuatan seseorang atau sekelompok orang (wakif) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari’ah.

Ketentuan lebih luas tercantum dalam KHI, Buku III, Bab I hingga Bab V, yang mencakup 14 pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur: Ketentuan umum, yaitu definisi wakaf, wakif, ikrar, benda wakaf, nadzir, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf; fungsi wakaf; subjek hukum yang dapat mewakafkan harta bendanya; syarat benda wakaf; prosedur mewakafkan; syarat-syarat nadzir; kewajiban dan hak-hak nadzir; pendaftaran benda wakaf; perubahan, penyelesaian dan pengawasan benda wakaf.

Selain empat perkara diatas, Pengadilan Agama juga melaksanakan perkara lain, yaitu mengenai Zakat, Imfaq, Shadaqah, dan Ekonomi Syari’ah.

Legalisasi Dokumen Pengadilan Agama

Ada 3 jenis dokumen yang membutuhkan jasa legalisasi untuk Pengadilan Agama. Berikut dokumennya!

1. Persyaratan legalisasi yang diajukan Pemohon langsung

  • KTP/ Pasport Pemohon.
  • Salinan Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi.

2. Persyaratan legalisasi yang diajukan keluarga /kerabat dekat pemohon

  • Surat kuasa (keluarga/kerabat)
  • KTP Pemberi dan penerima kuasa (keluarga kerabat)
  • Sallinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Asli dan Fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi;
  • Surat keterangan dari kelurahan/desa (keterangan bahwa benar pemohon dan penerima kuasa adalah keluarga/ kerabat).

3. Persyaratan legalisasi yang diajukan kuasa insidentil /Biro Jasa

  • Surat Kuasa ( Biro Jasa/ instansi bergerak dibidang hukum )  Jika pemberi kuasa berada diluar Negeri harus disahkan oleh pejabat KBRI
  • Kuasa dari instansi melampirkan Surat tugas sesuia kartu pegawai, dan Kartu Pegawai.
  • Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa
  • Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Asli dan fotocopy dokumen yang dimintakan legalisasi
  • Surat izin usaha perdagangan – SIUP ( bergerak dibidang hukum/ jasa legalisasi dokumen)/ kartu Advokat.

Perlu Jasa Legalisasi Dokumen? Percayakan Mega Translation Service Saja!

Mega Translation Service adalah biro yang berspesialisasi di legalisasi, penerjemahan, dan interpreter. Dengan pengalaman berkarir selama 10 tahun, Mega Penerjemah akan membantu Anda dalam mengurus dokumen-dokumen yang perlu dilegalisasi, khususnya legalisasi pengadilan agama. Pelayanan yang profesional menjadikan Mega Translation Service sudah memiliki testimoni dan portfolio sebagai pertimbangan bagi Anda. Testimoni klien yang sebelumnya akan meyakinkan Anda untuk memakai jasa pelayanan kami. Perlu Anda ingat juga, dikarenakan legalisasi suatu dokumen membutuhkan waktu, Anda perlu mendaftarkan dokumen Anda untuk dilegalisasi sesegera mungkin.

Jadi, tunggu apalagi? Segera kunjungi kami melalui laman Mega Translation Service atau hubungi 0811-8820-157.


Kami Selalu Siap dalam 24/7 Untuk Semua Permintaan Anda

Mega Penerjemah Penerjemah menerima layanan order penuh selama 24/7. Kami selalu siap menangani semua terjemahan tersumpah anda dan jika kebutuhan Anda mendesak. Anda dapat mempercepat permintaan Anda untuk memastikan bahwa Anda dapat mengejar waktu. Kami siap membantu dokumen Anda menyampaikan pesan yang benar kepada orang yang tepat.

[maxbutton id=”4″]

[maxbutton id=”5″]

LegalisasiHalaman ini