Cari jasa penerjemah tersumpah yang bersertifikat? Yuk langsung ke Mega Translation Service, kita memiliki tim penerjemah profesional yang bersertifikat dan pasti dengan hasil terjemahan yang akurat banget!
Eits, tapi sebelum itu kita bahas sedikit yuk, apa sih penerjemah tersumpah bersertifikat itu? Gimana sih caranya untuk menjadi penerjemah yang profesional? Yuk bareng-bareng kita ulas serba-serbi serta syarat dari salah satu pekerjaan yang sangat menjanjikan ini!
Kamu mungkin pernah dengar pekerjaan sebagai translator atau penerjemah, atau mungkin kamu berminat menjalani karir sebagai penerjemah? Seorang penerjemah memiliki tugas menerjemahkan dokumen yang bersifat maupun non-formal.
Pekerjaan ini mungkin sedikit kelihatan “sepele” apalagi dengan berkembangnya teknologi yang memungkinkan kita menerjemahkan segala macam dokumen secara cepat dan juga mudah.
Tapi jangan salah, pekerjaan ini masih menjadi salah satu pekerjaan yang menjanjikan, lho! Apalagi kalau kamu menjadi penerjemah yang bersertifikat, pastinya akan membuat kesempatan kamu menjadi lebih besar juga.
Jadi apa itu penerjemah bersertifikat ? Yuk kita ulas bareng-bareng seputar pekerjaan ini!
Apa itu Penerjemah Bersertifikat?
Penerjemah bersertifikat adalah penerjemah yang telah lulus Tes Sertifikasi Nasional (TSN) yang diadakan oleh Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI).
TSN sendiri merupakan ujian yang mengukur kompetensi penerjemah dalam menerjemahkan teks dari satu bahasa ke bahasa lain. Penerjemah yang lulus TSN berhak mendapatkan Sertifikat Nasional HPI yang menyatakan bahwa mereka mampu melaksanakan tugasnya sebagai penerjemah profesional.
Tapi kamu juga pasti sering dengar dengan kata “penerjemah tersumpah” dan kadang wondering apa sih perbedaan dari penerjemah tersumpah dan juga penerjemah bersertifikat?
Sebenarnya kedua kata tersebut punya arti yang sama, penerjemah tersumpah juga memiliki sertifikasi resmi dari instansi pemerintah, jadi dokumen yang mereka kerjakan memiliki stempel khusus di setiap halamannya yang menandakan sebagai dokumen bersifat legal. Jadi, kamu gak perlu bingung lagi ya kalau di ketemukan dengan kedua kata tersebut!
Hasil terjemahan seorang penerjemah yang bersertifikat juga sudah bisa di pastikan ke-akuratan-nya, selain itu hasil terjemahan mereka juga sudah sah di mata hukum dan dapat di legalisasi oleh pejabat yang bersangkutan.
Menjadi penerjemah profesional juga memiliki banyak manfaat, lho. Yuk kita ulas sedikit tentang manfaat menjadi penerjemah yang bersertifikat:
- Meningkatkan kredibilitas: Sertifikat HPI menunjukkan kepada klien bahwa penerjemah tersebut telah diakui secara profesional oleh organisasi penerjemah ternama di Indonesia.
- Membuka peluang kerja: Banyak perusahaan dan lembaga yang mensyaratkan penerjemah bersertifikat untuk menangani proyek penerjemahan mereka.
- Meningkatkan kepercayaan diri: Dengan memiliki sertifikat, kamuvakan lebih percaya diri dalam menawarkan jasanya kepada klien.
Syarat Menjadi Penerjemah Bersertifikat di Indonesia
Untuk menjadi penerjemah profesional khususnya di Indonesia gak semudah itu lho, guys! Kamu gak bisa sembarangan menyebut diri kamu sebagai penerjemah profesional.
Untuk menjadi penerjemah profesional yang bersertifikat bersertifikat HPI, kamu harus bergabung dan menjadi Anggota Penuh atau Anggota Muda di HPI.
Selain itu, ada beberapa persyaratan juga untuk menjadi penerjemah yang bersertifikat di Indonesia, yuk kita ulas bareng-bareng.
- Bertakwakepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Indonesia.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di kantor kedutaan/perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
- Sehat secara jasmani dan juga rohani.
- Telah lulus ujian kualifikasi penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh organisasi profesi atau perguruan tinggi.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
- Tidak berstatus jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Langkah-langkah Menjadi Penerjemah Bersertifikat di Indonesia
Nah, kalau kamu sudah tau syarat-syaratnya, yuk kita intip cara menjadi penerjemah bersertifikat di Indonesia:
- Mengikuti ujian sertifikasi di HPI atau LBI FIB UI dan mendapat nilai minimal 80.
- Setelah lulus ujian kompetensi tersebut, kamu akan memperoleh sertifikat Tes Sertifikasi Nasional.
- Setelah itu kamu bisa mengajukan surat permohonan menjadi penerjemah tersumpah kepada Kemenkumham dan melampirkan dokumen pendukung seperti fotocopy KTP, NPWP, dan lain-lain.
- Jika permohonan kamu diterima, Menteri Hukum dan HAM atau Kepala Kantor Wilayah akan mengambil sumpah kamu sebagai penerjemah professional.
- Setelah pengangkatan sumpah, kamu akan memperoleh Surat Keputusan dan juga izin untuk membuka jasa layanan penerjemah resmi.
Setelah kamu itu kamu akan mendapatkan sertifikat, sertifikat kamu bisa berlaku selama 5 tahun dan untuk memperpanjang sertifikat kamu harus menunjukkan bukti kalau kamu masih bekerja sebagai penerjemah dan juga mengikuti tes atau penyegaran yang di selenggaran oleh HPI.
Oh iya, untuk perpanjangan sertifikat itu juga tidak dikenai biaya, lho, kamu hanya akan di kenakan biaya pencetakan sertifikat baru untuk 5 tahun kedepan.
Nah, selain kamu di HPI, kamu juga bisa mendapat sertifikat sebagai penerjemah profesional dari beberapa instansi lain di Indonesia, contohnya beberapa kampus ini.
- Universitas Indonesia
- Universitas Gadjah Mada
- Universitas Padjadjaran
- Universitas Bina Nusantara
Cari Jasa Penerjemah Tersumpah Bersertifikat? Ke Mega Penerjemah Aja!
Kalau kamu cari jasa penerjemah tersumpah bersertifikat, kamu bisa langsung cek aja ke Mega Penerjemah!
Kita punya jasa penerjemah bersertifikat yang pastinya profesional dan juga akurat untuk segala keperluan translasi dokumen kamu ke berbagai macam bahasa sesuai dengan kebutuhan kamu.
Selain itu, kita juga bisa bantu kamu untuk legalisasi dokumen yang sudah kamu terjemahkan ke berbagai instansi seperti Kemenlu dan juga Kedutaan berbagai macam negara.
Dengan proses yang mudah, kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk setiap proses penerjemahan dan juga legalisasi berbagai dokumen kamu.
- Hubungi Kami: Kamu dapat menghubungi kami lewat whatsapp, telepon, e-mail ataupun live chat.
- Kirimkan Dokumen Anda: Kamu dapat mengirimkan berbagai dokumen kamu dalam bentuk soft copy melalu e-mail atau Whatsapp. Atau kamu dapat mengirimkan file berupa hard copy langsung ke kantor kami atau menggunakan ekspedisi.
- Pengerjaan: Kami akan mengerjakan dokumen kamu setelah kamu DP sebesar 50% dari jumlah pembayaran yang harus di bayarkan.
- Pengiriman Kembali: Setelah dokumen kamu selesai kami kerjakan, kami akan memeriksa kembali semua dokumen kamu dan akan kami kirimkan hasilnya kepada kamu.
Selain itu, kami juga menyediakan 3 macam pilihan paket yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan kamu. Ketiga paket tersebut adalah Express, Reguler, dan Same Day.
- Paket Reguler: Membutuhkan waktu 3-4 hari kerja.
- Paket Same Day: Jika kamu membutuhkan dokumen kamu siap dalam 24 jam.
- Paket Express: Dokumen kamu akan siap dalam waktu kurang dari 6 jam.
Ketiga paket tersebut memiliki syarat dan ketentuannya sendiri, segera hubungi tim kami via Whatsapp untuk informasi lebih detail.
Jadi kalo kamu membutuhkan jasa penerjemah tersumpah bersertifikat yang profesional, akurat, dan terpercaya, jangan ragu buat hubungin kita ya. Kita siap untuk membantu kamu selama 24 jam.