Jenis-jenis badan usaha dan kriterianya bermacam-macam bentuknya. Misalnya, badan usaha dalam bentuk PT atau Perseroan Terbatas dan CV atau Commanditaire Vennootschap. Keduanya memiliki karakter atau kriteria yang berbeda.
Jenis-Jenis Badan Usaha PT dan CV
Memilih jenis-jenis badan usaha antara PT dan CV menjadi langkah awal bagi seseorang yang hendak mendirikan perusahaannya sendiri. PT merupakan Perseroan Terbatas, sedangkan CV adalah Commanditaire Vennootschap atau perseroan komanditer. Keduanya memiliki kriteria yang beda. Anda harus mengetahui perbedaan antara keduanya sebelum mendirikan perusahaan.
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum. Sedangkan CV merupakan persekutuan perdata yang di dalamnya terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu pasif dan sekutu aktif. Sekutu pasif adalah sekutu yang hanya memasukkan modal, sedangkan sekutu aktif yang melakukan pengurusan selain memasukkan modal pula.
Kebutuhan ini tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan pelaku usaha dan peraturan yang berlaku. Salah satu yang harus dipelajari dengan lebih dalam adalah mengenai revolusi pemerintah di bidang perizinan berusaha alias PP 24/2018
Kriteria CV
Adapun membahas mengenai jenis-jenis badan usaha, CV memiliki kriteria yang paling sederhana karena cukup didaftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan biaya pendirian yang lebih murah. Untuk mendaftarkan badan usaha berjenis CV juga tidak dibutuhkan modal minimum dalam pendiriannya.
Selain murah dalam segi izin pendirian, dari segi perpajakannya pun lebih murah dibandingkan PT. Tapi CV bukan merupakan badan hukum, maka tanggung jawab CV masih tidak terbatas. Terutama bagi Persero Aktif yang bergelar Direktur,
Pesero aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya. Ada hal lain yang perlu dipertimbangkan jika memilih CV untuk jenis badan usaha. Salah satunya adalah karena banyak perusahaan besar dan BUMN sudah tidak mengizinkan CV sebagai peserta tender, karena bentuknya yang bukan badan hukum.
Kriteria PT
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, yang memiliki status badan hukum. Pendirian PT akan berbentuk akta notaris yang dibuat ke dalam Bahasa Indonesia. Mendirikan badan usaha dalam bentuk PT diharuskan mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sehingga berstatus badan hukum.
Mengenai modal, besaran modal dasar PT atau Perseroan Terbatas ditentukan sesuai kesepakatan pendiri PT dan 25% dari modal tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh. Siapa yang dapat mendaftarkan jenis badan usaha ini? Dilakukan oleh Direksi dan bawahannya yang berdasarkan dengan RUPS. Lalu bagaimana untuk pemilik atau pemegang saham? Apakah mereka boleh untuk ikut mengurus dokumen tersebut? Jawabannya boleh, selama pemilik atau pemegang saham memiliki wewenang di dalamnya.
Tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab dari PT. Karena statusnya badan hukum. Pemegang saham hanya akan bertanggung jawab sebatas jumlah saham yang disetorkan kepada PT.
Untuk pendaftaran, menindaklanjuti PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal sebagai Online Single Submission (OSS). Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata (“Permenkumham 17/2018”).
Izin mendirikan CV dan PT
Masih berkenaan dengan jenis-jenis badan usaha, untuk memperoleh izin mendirikan CV, pengusaha hanya perlu mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 17 tahun 2008, permohonan itu diajukan dengan memberikan surat kuasa kepada notaris.
Sedangkan, izin mendirikan PT dapat diperoleh dengan membuat akta notaris yang dibuat dalam Bahasa Indonesia dan didaftarkan ke Kemenkumham. Setelah itu, status PT akan dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri. Hal itu tertuang dalam perubahan Pasal 7 UU nomor 40 tahun 2007 yang tercantum dalam UU Cipta Kerja.Dengan serangkaian proses pendaftaran jenis badan usaha Anda baik itu PT atau CV, tidak jarang terjadi simpang siur informasi saat berada di lapangan. Atau mungkin saat Anda mengurus perizinan tersebut, Anda kebingungan harus pergi ke Badan Hukum apa terlebih dahulu, Anda dapat mengkonsultasikan kesulitan Anda pada Mega Translation Service.