Mendapatkan pekerjaan pertama setelah menyelesaikan pendidikan adalah hal yang paling menyenangkan dan impian bagi semua orang. Setelah Anda menentukan ingin bergabung pada perusahaan seperti apa, Anda harus menyiapkan surat lamaran dan melakukan interview. Setelah Anda mendapatkan keputusan diterima, selanjutnya adalah membahas mengenai kontrak kerja. Ketentuan-ketentuan yang ada dalam kontrak kerja harus Anda perhatikan dengan seksama. Berkaitan dengan masalah tersebut, Anda harus memahami beberapa poin penting yang menjadi acuan dalam membuat persetujuan kerja. Berikut ini beberapa bagian penting yang harus Anda ketahui mengenai kesepakatan kerja.
Apa itu Kontrak Kerja?
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai isi dari kontrak kerja, berikut ini adalah beberapa pengertian, definisi dari kontrak kerja. Istilah perjanjian kerja berasal dari bahasa Inggris, yakni contract law. Menjadi surat perjanjian antara pekerja dan pengusaha yang tersampaikan secara lisan atau tulisan. Tertuang pada lembar hitam di atas putih yang berisi syarat, ketentuan, kewajiban dalam bekerja. Menurut KBBI, kontrak adalah berkenaan dengan sewa menyewa sesuatu yang tertuang dalam perjanjian dan disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam waktu tertentu, perjanjian dalam perdagangan dan sebagainya.
Menurut Salim S.H, memaparkan perjanjian kerja sebagai sebuah peristiwa di mana seorang berjanji kepada seseorang lain untuk melaksanakan satu hal. Kesimpulan dari semua penjelasan di atas adalah bentuk perjanjian antara kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan bersama.
Hukum dan Peraturan Mengenai Kontrak Kerja
freepik
Ikatan kerja biasanya terlampir dengan jelas apa saja hak, kewajiban dan ketentuan perusahaan yang sesuai dengan undang-undang. Yakni, Undang-Undang No.13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Sesuai dengan Pasal 52 ayat 1 menjelaskan beberapa hal yang harus tercantum dalam kontrak kerja,antara lain:
Adanya Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Membuat persetujuan kerja, tidak bisa berdasarkan pada keputusan satu orang saja. Semua pihak yang berkaitan harus sama-sama menyetujui dalam membuat keputusan. Karena kontrak kerja tersebut akan berjangka panjang sesuai dengan perjanjian yang telah kedua belah pihak sepakati.
Adanya Pekerjaan yang Perusahaan Janjikan
Isi dari kontrak kerja harus jelas menuliskan apa saja yang menjadi bagian pekerjaan Anda. Di dalamnya harus tercantum secara rinci mengenai posisi Anda, sesuai dengan pilihan posisi pekerjaan yang Anda pilih ketika melamar.
Terdapat Kemampuan atau Kecakapan dalam Perbuatan Hukum
Kedua belah pihak harus paham dengan hukum yang berlaku dalam surat perjanjian kerja. Memahami aturan yang tertulis dan berlaku, akan memperlancar urusan kedua belah pihak ke depannya.
Pekerjaan yang Sudah Tercatat Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum, Kesusilaan, dan Peraturan yang Berlaku.
Pekerjaan Anda yang sudah sesuai harusnya mengikuti aturan yang berlaku dan tidak melanggar. Hal tersebut untuk memastikan bahwa pekerjaan akan berjalan lancar untuk jangka panjang.
Jenis Perjanjian Kerja
freepik
Ada beberapa tipe perjanjian kerja yang harus Anda ketahui, agar dalam mendiskusikan masalah ini bisa lebih memahami, yakni:
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tetap (PKWTT)
Pada tipe ketentuan kontrak ini berorientasi untuk karyawan tetap. Setelah menyelesaikan masa percobaan (probation) selama kurang lebih 3 bulan, perusahaan akan mempertimbangkan Anda untuk naik status menjadi PKWTT.
PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tetap
Tipe kontrak ini bersifat sebaliknya yakni hanya sementara sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Perjanjian ini juga memiliki kekuatan hukum dengan adanya bukti tertulis dengan ada materai.
Paruh Waktu
Bentuk ketentuan kontrak kerja ini adalah fleksibel atau hanya separuh dari waktu normal karyawan. Biasanya hanya bekerja selama 3 sampai 4 jam atau bisa maksimal 8 jam.
Outsourcing
Jenis ketentuan kontrak kerja ini biasanya untuk perusahaan yang bekerja sama dengan penyedia jasa tenaga kerja. Berskala lebih besar dan membutuhkan jumlah pekerja yang banyak.
Isi dari Perjanjian Kerja
Berorientasi pada UU No.13 Tahun 2003, terdapat 9 poin yang harus terlampir pada isi dari komitmen kerja, antara lain:
- Nama, Alamat perusahaan dan jenis usaha
- Nama, Jenis Kelamin, Umur dan Alamat Pekerja
- Jabatan atau Jenis pekerjaan
- Lokasi Pekerjaan
- Gaji dan cara pembayaran
- Hak, Kewajiban dan ketentuan pengusaha dengan pekerja
- Tempat dan tanggal perjanjian
- Tanda tangan kedua pihak
Membutuhkan Penerjemahan untuk Kontrak Kerja? atau Legalisasi Berbagai Dokumen Bisnis & Perusahaan? Urus di Mega Penerjemah Aja!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan penerjemahan dan legalitas usaha ataupun bisnis Anda. Sperti:kontrak kerja, surat perjanjian, MoU, SIUP, TDP dan lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas dari Mega Penerjemah terdiri dari orang yang ahli dan berpengalaman menyelesaikan kebutuhan legalisasi. Tidak hanya dokumen bisnis, Mega Penerjemah juga bisa Anda gunakan untuk legalisasi dokumen lain, seperti untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi. Kami telah memiliki sertifikasi berupa SK Gubernur, Kemenkumham dan terdaftar di Kedutaan Asing.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.