Sertifikat apartemen adalah surat terpenting yang harus dilengkapi saat Anda membeli apartemen. Berbeda dengan status hak milik bagi rumah tapak (landed house), apartemen tidak menggunakan sertifikat hak milik. Jika rumah dilengkapi dengan SHM (sertifikat hak milik), apartemen memiliki berbagai macam jenis sertifikat yang wajib diketahui. Surat ini dapat menjauhkan Anda dari kerugian akibat persengketaan. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui macam-macam contoh sertifikat apartemen, agar tidak keliru.
Mengenal Sertifikat Apartemen
Sertifikat apartemen merupakan dokumen legal atas kepemilikan apartemen. Dokumen ini dapat memberikan perasaan aman kepada pemilik, karena kepemilikannya sudah diakui di mata hukum.
Pihak yang wajib memiliki sertifikat apartemen adalah pemilik properti. Penyewa tidak wajib memilikinya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mereka dapat menanyakan sertifikat apartemen kepada pemilik, sebelum menyewa.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Macam Jenis Sertifikat Hunian
- Sertifikat Hak Kepemilikan Rumah Susun (SHKRS)/HGB Milik
Jenis sertifikat apartemen ini sebetulnya adalah pecahan dari Hak Guna Bangunan (HGB), di mana apartemen tersebut dibangun atas lahan milik perorangan atau milik developer.
Sertifikat ini memiliki kedudukan yang sangat kuat, sehingga sertifikat jenis ini juga dapat dijadikan agunan dalam pengajuan pinjaman. Tetapi sertifikat ini memiliki masa berlaku yaitu selama 30 tahun dan dapat kembali diperpanjang kembali selama 20 tahun.
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG)
Jika apartemen yang Anda beli berdiri di atas lahan milik pemerintah atau tanah wakaf, maka Anda tidak akan mendapat sertifikat SKHRS/HGB Milik, melainkan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atau SKBG. Surat Kepemilikan Bangunan Gedung untuk apartemen dikenal juga dengan sebutan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung atas Satuan Rumah Susun atau SKBG Sarusun. Surat ini dikeluarkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang menangani bangunan gedung.
- Sertifikat Apartemen PPJB
Sertifikat PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli adalah perjanjian yang tidak otentik antara penjual dan pembeli properti yang dikeluarkan sebelum AJB (Akta Jual Beli) dibuat. Sederhananya, sertifikat PPJB adalah tanda bahwa Anda telah membeli properti yang bersangkutan, akan tetapi AJB-nya belum selesai dibuat oleh notaris.
Sertifikat ini penting untuk mengamankan properti yang nantinya akan Anda miliki, agar tidak dibeli orang lain. Meskipun begitu, belum ada peralihan hak milik dari penjual dan pembeli dalam PPJB. Perjanjian yang dibuat pun tidak mengikat dan hanya sebatas kesepakatan saja. Kesepakatan yang dibuat antara pihak penjual dan pembeli ditandai oleh penyerahan Down Payment (DP) dari pembeli kepada si penjual. Sertifikat PPJB sudah berada di bawah payung hukum, yaitu Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995 tentang pedoman pengikatan jual beli rumah.
Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
Perlu diketahui bahwa status kepemilikan setiap pemilik unit apartemen adalah Satuan Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS). Meski demikian, SHMSRS tidak memberikan kepastian kepada pemilik unit bahwa tanah apartemen dengan serta merta menjadi pemilik unit secara keseluruhan, melainkan bergantung pada status tanah yang dimiliki pihak pengembang. Status yang paling aman tentu saja jika pengembang mempunyai HGB Hak Milik. Artinya, tanah tempat apartemen dibangun adalah milik developer.
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Jual Beli Apartemen
Ketentuan yang mengatur tentang perlindungan hukum terhadap konsumen dalam aspek hukum perdata, diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, Pasal ini yang mengatur bahwa untuk sahnya. Perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu kata sepakat dari mereka yang mengikatkan, kecakapan untuk membuat suatu perikatan (de bekwaamheid om een verbintes aan te gaan), suatu hal tertentu (een bepaald onderwerp), suatu sebab yang halal (een geloofde oorzaak).
Selain itu, dalam UU No 18 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 14 terdapat peraturan mengenai hak-hak konsumen yang wajib dipenuhi. Hak-hak tersebut dapat merupakan suatu bentuk perlindungan terhadap konsumen dalam jual beli rumah susun komersial apabila pelaku usaha tidak melakukan prestasi yang telah disebutkan dalam perjanjian yang telah dibuat oleh kedua belah pihak. Di dalam UUPK juga disebutkan kewajiban pelaku usaha yang terdapat dalam Pasal 7 UUPK
Selain itu perlindungan hukum terhadap konsumen dalam perjanjian jual beli rumah susun yang belum dibangun, bahwa konsumen yang membeli rumah jika kenyataanya pengembang tidak membangun atau membangun tetapi terlambat atau membangun tetapi tidak sesuai yang dijanjikan dalam brosur maka dapat dikatakan telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi, dengan memberikan hak kepada konsumen, yaitu berupa hak :
- Hak menuntut pemenuhan perjanjian;
- Menuntut pemutusan perjanjian;
- Hak menuntut ganti rugi;
- Menuntut pemenuhan perjanjian dengan ganti rugi;
- Hak menuntut pemutusan atau pembatalan perjanjian dengan ganti rugi.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |