Sertifikat tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Ada beberapa macam bentuk sertifikat tanah yang harus Anda ketahui. Dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sertifikat tanah yang sah di mata hukum terbagi menjadi beberapa jenis sertifikat tanah. Berikut informasinya selengkapnya.
Sertifikat Hak Milik
Sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan dan/atau tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. SHM sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Jika melihat karakteristiknya, tanah dengan sertifikat SHM adalah tanah dengan nilai yang paling tinggi (mahal).
Surat Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun
Jenis sertifikat ini berlaku bagi kepemilikan seseorang atas rumah vertikal atau apartemen (rumah susun) yang dibangun di atas tanah dengan kepemilikan bersama. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan rumah susun digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi objek kepemilikan di luar unit seperti taman dan lahan parkir.
Sertifikat Hak Guna Bangunan
Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri selama jangka waktu tertentu. Ini artinya, pemegang sertifikat HGB nantinya tidak memiliki lahan, melainkan hanya memiliki bangunan yang dibuat di atas lahan tersebut.
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.
Girik
Girik sebenarnya bukan merupakan sertifikat kepemilikan atas tanah melainkan jenis administrasi desa untuk pertanahan yang menunjukkan penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Di dalam girik tertera nomor, luas tanah, dan pemilik hak karena jual-beli maupun waris.
Girik harus ditunjang dengan bukti lain misalnya Akta Jual Beli atau Surat Waris. Jika yang Anda pegang adalah girik, maka sangat disarankan untuk segera mengurus sertifikat untuk lahan Anda.
Akta Jual Beli
Akta Jual beli sebenarnya bukanlah sertifikat rumah, melainkan perjanjian jual-beli dan salah satu bukti peralihan hak atas tanah. AJB dapat terjadi dalam berbagai bentuk kepemilikan tanah bagi pembuatnya (pacta sunt servanda), baik Hak Milik, Hak Guna Bangunan, maupun Girik. Bukti kepemilikan berupa AJB biasanya sangat rentan terjadinya penipuan AJB ganda.
Berikut, informasi seputar sertifikat sebagai bukti kepemilikan yang harus Anda ketahui. Jika Anda ingin mengurus terjemahan atau legalisasi sertifikat ke instansi terkait, Anda dapat menggunakan layanan jasa kami. Mega Translation Service melayani penerjemahan dokumen tersumpah untuk keperluan pribadi, pendidikan hingga perusahaan. Selain itu, Mega Translation Service juga melayani jasa interpreter dan legalisasi dokumen. Anda dapat melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan tim marketing kami di sini untuk mengetahui biaya, lamanya pengerjaan ataupun layanan apa yang ingin Anda gunakan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |