Pada artikel ini akan membahas mengenai jurusan hukum internasional yang dipilih ketika di Perguruan Tinggi. Selanjutnya, jika seseorang memilih jurusan hukum internasional apakah ia bisa membuka kantor Advokat? Hal ini pun yang akan dibahas dalam artikel “Jurusan Hukum Internasional, Bisa Menjadi Advokat?”
Perbedaan Pengacara dan Advokat
Mendengar istilah pengacara yang terbesit di benak pertama kali adalah pengadilan. Pengacara dibutuhkan untuk membantu pihak yang sedang terkena masalah hukum. Biasanya juga, istilah pengacara dengan advokat terkadang disalahartikan oleh masyarakat awam. Pengertian pengacara itu sendiri adalah seseorang yang memegang izin praktik/beracara sesuai dengan surat izin praktik di wilayahnya yang diberikan oleh pengadilan setempat.
Apabila pengacara memiliki niat untuk memberikan jasa hukum di luar wilayah izin praktiknya, maka pengacara perlu memperoleh izin terlebih dahulu. Izinnya itu akan didapatkan dari pengadilan tempat di mana ia akan beracara. Sedangkan seorang advokat adalah seseorang yang memegang izin memberikan jasa hukum di Pengadilan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman serta memiliki wilayah untuk “beracara” di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Pada dasarnya, memang advokat dan pengacara sama-sama dianggap sebagai pihak yang memberikan jasa hukum di pengadilan. Perbedaannya hanya terletak di mana ia dapat memberikan jasa hukumnya.
Persyaratan dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003
Agar bisa “beracara” di Indonesia, sudah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
Syarat lain menjadi advokat sudah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Advokat:
- Warga negara Republik Indonesia
- Bertempat tinggal di Indonesia
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
- Lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat
- Magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat
- Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan memiliki integritas yang tinggi
Apabila Anda pernah memilih jurusan atau program kekhususan di bidang hukum internasional, namun gelar saat lulus tetap dengan gelar Sarjana Hukum, maka Anda tetap bisa menjadi advokat di Indonesia. Perlu digaris bawahi lagi, selain lulus dengan gelar Sarjana Hukum, Anda juga diminta untuk memenuhi persyaratan yang telah disebutkan di atas.
Jurusan yang diminati Hukum Internasional, tetap bisa menjadi advokat dalam negeri?
Dalam kasus ini, Anda ataupun rekan Anda tetap dapat menjadi advokat di dalam negeri, yakni Indonesia. Mengambil jurusan Hukum Internasional tidak menutup akses Anda untuk tetap menjadi advokat di dalam negeri. Hal ini akan menjadi kelebihan di diri Anda, karena dalam hukum internasional umumnya memiliki kelebihan dalam penguasaan badan asing, khususnya bahasa inggris. Karena dalam minat hukum internasional banyak menggunakan buku atau bahan bacaan berbahasa inggris. Ini akan menjadi nilai plus saat Sarjana Hukum tersebut bekerja di kantor advokat yang banyak menangani pekerjaan korporasi.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service memiliki tiga layanan yang dapat memudahkan pengurusan dokumen. Layanan kami diantaranya: Penerjemah Tersumpah, Interpreter dan Legalisasi Dokumen. Anda menghubungi perusahaan yang tepat jika bersinggungan dengan tiga layanan yang telah disebutkan di atas. Hubungi kami di sini. Anda juga dapat melakukan konsultasi gratis kepada tim kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |