Berdasarkan dari perkiraan yang dikeluarkan lembaga Konferensi PBB tentang Perdagangan dan Pembangunan (UNCTAD), pada saat ini terdapat hingga lebih dari 4.800 kawasan ekonomi khusus yang tersebar di berbagai belahan dunia. Ribuan kawasan ekonomi khusus itu tentu saja saling bersaing dalam memperebutkan investor yang berani menanamkan sahamnya di tempat – tempat tersebut.
Tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) saat ini diatur dalam Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (UU KEK) dan perubahannya serta peraturan pelaksananya. KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
Lebih lanjut, dalam rangka mempercepat pencapaian pembangunan ekonomi nasional, diperlukan peningkatan penanaman modal melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategis. Faktanya, kawasan tersebut dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Hal inilah salah satu yang melatarbelakangi diselenggarakannya KEK.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Dewan Nasional, Dewan Kawasan, dan Administrator
Selanjutnya, dalam menyelenggarakan pengembangan KEK, dibentuk Dewan Nasional (menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian) dan Dewan Kawasan (wakil pemerintah pusat dan wakil pemerintah daerah. Dewan Nasional bertugas:
- Menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK
- Membentuk administrator, yaitu unit kerja yang bertugas menyelenggarakan perizinan berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK
- Menetapkan standar pengelolaan di KEK
- Melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK
Sedangkan Dewan Kawasan bertugas:
- Melaksanakan strategi dan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasional dalam pembentukan dan pengembangan KEK
- Membantu Dewan Nasional dalam mengawasi pelaksanaan tugas administrator
- Menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya
Selain Dewan Nasional dan Dewan Kawasan, terdapat administrator yang bertugas menyelenggarakan:
- Perizinan berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha;
- Pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh badan usaha dan pelaku usaha; dan
- Pengawasan dan pengendalian pengoperasionalan KEK.
Fasilitas dan Kemudahan KEK
Kemudian, perlu Anda ketahui hal menarik dari KEK adalah adanya berbagai fasilitas dan kemudahan yang diberikan, misalnya terkait perpajakan, lalu lintas barang, keimigrasian, ketenagakerjaan dan aspek-aspek lainnya yang memudahkan antara lain sebagai berikut:
- Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai, mencakup:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor; dan/atau
- Cukai
- Lalu Lintas Barang
Selanjutnya, pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang dikembangkan pemerintah pusat dan terintegrasi secara nasional.
- Ketenagakerjaan
Meliputi penggunaan tenaga kerja asing, lembaga kerja sama tripartit khusus, dan serikat pekerja/buruh.
- Keimigrasian
Meliputi pemberian visa kepada setiap orang asing yang ada di KEK.
Dengan keberadaan KEK ini diharapkan mempercepat perkembangan daerah dan sebagai model terobosan pengembangan kawasan untuk pertumbuhan ekonomi, antara lain industri, pariwisata, dan perdagangan sehingga dapat menciptakan lapangan pekerjaan.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang ditawarkan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim marketing kami.