Ketika ingin melakukan kerja sama dengan rekan bisnis, Anda mungkin akan diberikan suatu dokumen yaitu Memorandum of Understanding atau Nota Kesepahaman yang lebih dikenal dengan MoU. Pada umumnya, kedua belah pihak akan membuat dokumen berupa MoU serta perjanjian. Untuk mengatur tentang mekanisme kerja sama sebelum kerja sama tersebut dilakukan. Namun, bagaimana kekuatan hukum MoU dan bisakah digugat jika melanggarnya?
Memorandum of Understanding (MoU)
Pada dasarnya, hukum yang berlaku di Indonesia tidak mengenal istilah MoU. Hal ini, melainkan hanyalah mengenal perjanjian yang telah diatur dalam hukum yang berlaku. Namun, pada praktiknya MoU sering kali digunakan sebagai pendahuluan sebelum perjanjian di antara kedua belah pihak dibuat. Istilah dan penggunaan MoU di Indonesia diadaptasi dari sistem common law yang berfungsi sebagai dasar dari perjanjian yang akan dibuat di kemudian hari.
Menurut Munir Fuady, seorang ahli hukum dagang mengatakan bahwa MoU merupakan dokumen pendahuluan yang nantinya akan dijabarkan secara lebih rinci dalam perjanjian pokok sehingga MoU hanya berisi poin-poin kerja sama atau transaksi yang akan dilakukan yang mana hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam sebuah perjanjian.
MoU memiliki jangka waktu yang terbatas sehingga hanya bersifat sementara. Biasanya di MoU terdapat klausul mengenai masa berlaku MoU dan kesepakatan para pihak untuk membuat perjanjian dalam jangka waktu yang ditentukan.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Dasar Hukum
Dalam pasal 1320 KUHPer diatur tentang syarat sahnya perjanjian, yang di mana salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Namun yang menjadi penguatan terhadap kekuatan hukum MoU itu terdapat di dalam pasal 1338, yang berbunyi : “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
MoU pada praktiknya jarang dibuat secara akta notaris, yang dapat dijadikan akta otentik bagi para pihak. Namun, MoU secara hukum merupakan perjanjian yang mempunyai kekuatan mengikat seperti layaknya perjanjian. Sehingga seluruh ketentuan tentang perjanjian telah dapat diterapkan kepada para pihak.
Akibat Hukum Jika Salah Satu Pihak Melakukan Pengingkaran
Para pihak yang mengikatkan dirinya pada suatu perjanjian, dan para pihak wajib saling percaya terhadap kerja sama yang telah dijanjikan. Salah satu pihak dalam menjalankan kewajiban dan substansi kontrak apabila melakukan wanprestasi. Hal ini, dapat membawa konsekuensi terhadap timbulnya hak dari pihak lain yang dirugikan.
Setiap MoU yang dibuat oleh para pihak harus mencantumkan proses penyelesaian sengketa. Pola penyelesaian sengketa ini memuat tentang bagaimana cara menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara pihak. Sengketa yang timbul berasal dari salah satu pihak yang melakukan wanprestasi. Di mana salah satu pihak tidak mematuhi isi dari klausul atau muatan di dalam MoU.
Sengketa yang timbul dari wanprestasi dari salah satu pihak akan menimbulkan kerugian terhadap pihak yang lain. Seseorang yang merasa dirugikan dapat melakukan gugatan ganti rugi dengan mengacu pada pasal 1267 KUHPer yang berbunyi:
“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga.”
Pihak yang melakukan wanprestasi harus melaksanakan wanprestasinya atau melakukan ganti rugi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap apa yang dilakukannya.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang diberikan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda, sehingga dapat mempermudah segala pekerjaan Anda.