Salah satu bentuk kerja sama yang dapat dilakukan oleh pelaku Usaha Mikro, kecil dan Menengah adalah kerja sama dengan pola kemitraan perdagangan umum. Adapun pelaksanaan kemitraan dengan pola perdagangan umum adalah dapat berupa kerja sama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Namun, dalam hal pengamanan siapakah yang berwenang dalam menangani perkara kemitraan usaha tersebut?
Kemitraan Usaha
Kemitraan Usaha dapat dikatakan sebagai kerja sama merupakan jalinan kerja sama usaha yang saling menguntungkan antara pengusaha kecil dengan pengusaha menengah atau besar (Perusahaan Mitra) disertai dengan pembinaan dan pengembangan oleh pengusaha besar, sehingga saling memerlukan, menguntungkan dan memperkuat.
Pelaksanaan kerja sama diikuti dengan pola:
- Inti – plasma
- Subkontrak
- Waralaba
- Perdagangan umum
- Distribusi dan keagenan
- Rantai pasok, dan
- Bentuk – bentuk kemitraan lainnya
Bentuk kerja sama lain yang dimaksud paling sedikit meliputi bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan (joint venture), dan penyumberluaran (outsourcing). Setiap bentuk kerja sama yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah dituangkan dalam perjanjian kemitraan yang dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia.
Dalam melaksanakan kerja sama, para pihak mempunyai kedudukan hukum yang setara dan terhadap mereka berlaku hukum Indonesia. Selain itu, kemitraan antara usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dengan usaha menengah dan usaha besar dilaksanakan dengan disertai bantuan dan perkuatan oleh usaha besar.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Kemitraan di Indonesia
Di Indonesia, perkembangan kemitraan usaha telah tumbuh terutama sejak pertengahan tahun 70-an. Namun demikian perkembangannya terkesan sangat lambat. Penyebabnya adalah adanya faktor kondisi dan struktur yang spesifik dan berbeda dibandingkan dengan negara lain.
Bagi Indonesia, kerja sama sangat diperlukan dan sebagai wujud pelaksanaan amanat UU No. 9/1995 tentang Usaha Kecil. Dengan berbagai modifikasi terhadap konsep awalnya, kerja sama di Indonesia diharapkan dapat memenuhi suatu kondisi, antara lain:
- Memberdayakan usaha kecil untuk mengurangi kesenjangan sosial sekaligus mendorong pemerataan
- Memperkokoh struktur ekonomi nasional menghadapi globalisasi
- Mendorong keterkaitan usaha antara usaha besar dengan usaha kecil sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kedua belah pihak.
Dalam kaitan ini, kemitraan dapat kita pandang sebagai upaya kita untuk mewujudkan visi dan misi nasional. Visi adalah formulasi cita-cita, impian dan tujuan ke depan yang sifatnya jangka panjang. Karena itu visi tidak dapat diuji oleh realitas-realitas jangka pendek.
Larangan dalam Pelaksanaan Kemitraan Usaha
Berdasarkan pertanyaan di atas, dalam hal pelaksanaan kerja sama. Pada dasarnya hubungan kerja sama antara usaha besar dengan usaha kecil dilaksanakan dengan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
Selain itu, terdapat larangan yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Usaha besar dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro, usaha kecil, dan/atau usaha menengah mitra usahanya.
- Usaha menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai usaha mikro dan/atau usaha kecil mitra usahanya.
Seperti contoh kasus, ada pengusaha besar yang berniat untuk mengendalikan mitra usaha kecil, sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya. Berdasarkan hal tersebut, pengusaha besar bermaksud untuk mengatur, mengendalikan, atau menguasai rekan usaha kecil, sehingga usaha kecil tidak bebas menjalankan usahanya. Merujuk kepada penjelasan di atas, jika penguasaan tersebut dilakukan secara yuridis atas kegiatan usaha yang dijalankan dan/atau aset atau kekayaan yang dimiliki oleh mitra usaha kecil, maka perbuatan tersebut dilarang.
Seharusnya kerja sama dilaksanakan dengan bantuan dan perkuatan dari usaha besar untuk mitra usaha kecil, bukan malah menguasai dan mengendalikan usaha kecil tersebut. Usaha besar yang melanggar ketentuan larangan ini dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar oleh instansi yang berwenang.
Laporan atas Pelanggaran dalam Pelaksanaan Kemitraan
Perlu diketahui, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berwenang melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Dalam hal ini, KPPU dapat mengenakan sanksi administratif terhadap usaha besar atau menengah atas pelanggaran sebagaimana telah diterangkan di atas berdasarkan inisiatif dari KPPU dan/atau laporan yang masuk ke KPPU oleh:
- Usaha mikro, usaha kecil, atau usaha menengah yang dirugikan atas kepemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan usaha besar;
- Usaha mikro atau usaha kecil yang dirugikan atas kepemilikan dan/atau penguasaan usahanya dalam hubungan kemitraan dengan usaha menengah; atau
- Orang yang mengetahui tentang dugaan pelanggaran pelaksanaan kemitraan.
Dalam hal putusan KPPU memerintahkan pencabutan izin usaha, pejabat pemberi izin wajib mencabut izin usaha pelaku usaha yang bersangkutan maksimal 30 hari kerja setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi, jika terjadi pelanggaran, usaha kecil sebagai rekan usaha besar dapat melaporkan masalah ini ke KPPU yang akan menindaklanjuti laporan sampai dengan adanya putusan berupa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tersebut.
penerjemah | interpreter | legalisasi |