Sistem hukum agraria di Indonesia menganut asas nasionalisme. Oleh karena itu, Asas nasionalisme itu sendiri didasarkan pada Pasal 21 ayat 1 jo. Lebih lanjut Pasal 26 ayat 2 Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) dimana hanya warga Indonesia (WNI) yang boleh memiliki hak milik atas tanah. Lalu, bagaimana kepemilikan rumah yang juga meliputi pelekatan tanah atas rumah oleh WNA? Artikel ini akan membahas mengenai kepemilikan tempat tinggal yang dapat dibeli WNA.
Hak Atas Tanah yang Dapat Diperoleh WNA
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (Permen Agraria 29/2016) merupakan pengaturan lanjutan dari Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (PP 103/2015)/
Kedua peraturan tersebut sama – sama mengatur tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang yang berkedudukan di Indonesia. Pada dasarnya status kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat diberikan bagi WNA yang tinggal di Indonesia hanyalah sebatas hak pakai dan hak sewa menurut UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria (UUPA), yaitu:
Pasal 42 UUPA
“Yang dapat mempunyai hak pakai ialah:
- WNI
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Pasal; 45 UUPA
“Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
- WNI
- Orang asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia
Jenis Tanah untuk Tempat Tinggal WNA
Berdasarkan PP No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia (PP 103/2015), WNA dapat memiliki tempat tinggal atau hunian dengan jenis tanah hak pakai. Berdasarkan 41 UUPA, hak pakai merupakan hak untuk menggunakan atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau milik orang lain.
Lebih lanjut Pasal 4 PP 103/2015 jo. Permen ATR 29/2016 menentukan jenis tempat tinggal yang dapat dimiliki oleh WNA dengan hak pakai. Jenis tempat tinggal tersebut yaitu:
- Rumah tunggal yaitu rumah yang memiliki pembatasan kavling tanah tersendiri. Salah satu dinding bangunan rumah tunggal tidak dapat dibangun tepat pada batas kavling. Rumah tunggal dapat dimiliki WNA di atas:
a. Hak Pakai
b. Hak Guna atas perjanjian pemberian hak pakai atas tanah milik WNI yang dilakukan di depan notaris selaku Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT)
c. Hak yang berasal dari perubahan hak milik atau hak guna bangunan
- Satuan Rumah Susun (SARUSUN) yaitu unit satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah untuk tempat hunian. Sarusun dapat dimiliki di atas tanah hak pakai.
Tempat tinggal WNA di atas tanah hak pakai dapat diberikan dengan jangka waktu 30 tahun. Jika jangka waktu tersebut berakhir, WNA dapat melakukan perpanjangan jangka waktu tempat tinggalnya untuk 20 tahun. Ketika jangka waktu perpanjangan juga telah berakhir, hak pakai dapat diperbaharui untuk jangka waktu 30 tahun.
Ketentuan Perolehan Hak Atas Tanah bagi WNA
Jadi pada dasarnya WNA yang tinggal di Indonesia hanya bisa memiliki tanah dan bangunan sebatas hak pakai dan hak sewa. Hal ini diatur lebih rinci lagi dalam Pasal 3 Permen Agraria 29/2016.
- Orang asing pemegang izin tinggal di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dapat memiliki rumah untuk tempat tinggal atau hunian dengan Hak Pakai
- Dalam hal Orang Asing meninggal dunia, maka rumah tempat tinggal atau hunian sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diwariskan
- Dalam hal ahli waris sebagaimana di maksud pada ayat 2 merupakan Orang Asing, maka ahli waris harus mempunyai izin tinggal di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan jasa penerjemah tersumpah yang menyediakan layanan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter terpercaya dan bersertifikat. Sehingga dapat membantu dalam mengurus segala dokumen Anda. Jika Anda membutuhkan jasa kami, langsung hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |