Kasus eksploitasi pekerja anak belakangan ini mulai banyak terjadi beberapa negara. Meskipun, tidak sering muncul dalam pembahasan luas dan terbuka di media mana pun. Namun, faktanya kasus ini terbilang urgent atau penting untuk segera ditangani karena hal ini tentu melanggar Hak Asasi Manusia pada anak. Lantas, bagaimana kerjasama Indonesia dengan ILO selaku salah satu organisasi internasional dalam menangani kasus pekerja anak ini?
Pekerja Anak
Anak merupakan generasi penerus serta harapan masa depan suatu bangsa, hal ini mendorong semua tindakan yang menyangkut kepentingan anak, baik yang dilakukan oleh lembaga pemerintah, lembaga peradilan, lembaga legislatif, maupun masyarakat. Anak juga termasuk dalam Pasal 68 Undang – Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas tahun). Dengan arti 18 tahun adalah usia minimum yang diperbolehkan pemerintah untuk bekerja.”
Pada dasarnya anak memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi semasa masih anak – anak. Kebutuhan tersebut merupakan hak – hak yang harus diberikan dan tidak bisa ditunda yaitu kebutuhan untuk pendidikan, bermain dan istirahat. Tidak terpenuhinya hak – hak anak secara optimal akan berpengaruh terhadap tumbuh kembangnya. Namun, kenyataannya pada masyarakat terdapat tradisi yang menghendaki anak belajar bekerja sejak usia dini dengan harapan kelak dewasa anak mampu dan terampil melakukan pekerjaan.
Sedangkan pada masyarakat dengan kondisi ekonomi yang tidak menguntungkan, orang tua sering melibatkan anak – anaknya untuk turut ikut serta memikul beban keluarga. Pekerja anak adalah anak yang melakukan segala jenis pekerjaan yang memiliki sifat atau intensitas yang dapat mengganggu pendidikan, membahayakan keselamatan, kesehatan serta tumbuh kembangnya dapat digolongkan sebagai pekerja anak.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Faktor – Faktor Terjadinya Pekerja Anak
Ada banyak faktor yang menyebabkan anak mulai bekerja atau terpaksa bekerja sejak usia dini. Dalam banyak sektor, anak – anak terlibat bekerja dikarenakan beberapa faktor yang melatarbelakangi, yaitu:
- Faktor ekonomi
Rendahnya ekonomi di keluarga merupakan faktor dominan yang menyebabkan anak – anak terlibat mencari nafkah. Anak – anak sering sering menjadi sumber penghasilan yang sangat penting.
2. Faktor motivasi
Terlibatnya anak dalam kegiatan ekonomi juga karena adanya dorongan untuk bekerja. Bekerja untuk membantu meringankan beban orang tua, tuntutan orang tua dengan tujuan mendapatkan tambahan penghasilan bagi keluarga.
3. Faktor kultural
Fenomena ini tidak terlepas dari realitas yang ada pada masyarakat yang secara kultural memandang anak sebagai potensi keluarga yang wajib berbakti kepada orang tua. Anak yang bekerja justru dianggap sebagai anak yang berbakti. Dengan budaya yang seperti ini maka posisi anak yang memiliki hak dan wajib dilindungi menjadi terabaikan.
Jenis – Jenis Pekerjaan yang Berbahaya Bagi Anak
Jenis – jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak ditetapkan dengan Keputusan Menteri No.KEP.235/MEN/2003, yaitu:
- Jenis – jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan dan keselamatan anak
-
- Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, instalasi, dan peralatan lainnya.
- Jenis pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia)
- Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu
- Jenis – jenis pekerjaan yang membahayakan moral anak
-
- Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, billiard, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi
- Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok
Kerjasama Indonesia dengan ILO (International Labour Organization)
International Labour Organization (ILO) merupakan organisasi internasional yang menangani perihal pekerja di dunia. Dalam kasus pekerja anak yang merupakan tindakan yang melanggar hak – hak anak. Convention on the Rights of the Child’s menjelaskan bahwa seorang anak berhak untuk memperoleh pendidikan dan kasih sayang, serta memiliki hak untuk mempersiapkan dirinya dalam kehidupan yang akan datang.
Kemudian, banyaknya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dalam permasalahan pekerja anak di Indonesia membuat kementerian dan lembaga terkait harus segera mengatasinya. Banyak pekerja anak yang dilanggar hak – haknya yakni anak tereksploitasi, pekerjaan pemulung sampah yang akhirnya berdampak terhadap psikologis anak.
Selanjutnya, demi mengurangi pelanggaran HAM yang terjadi, Indonesia dengan dukungan dari kebijakan – kebijakan yang dimiliki ILO melakukan kerja sama Indonesia dengan ILO untuk mempercepat proses pengurangan pekerja anak di Indonesia. Terdapat 3 program, yaitu:
- Memerangi pekerja anak melalui pendidikan
- Mempersiapkan kaum muda menghadapi transisi dari sekolah ke pekerjaan dan memasuki dunia kerja
- Memerangi pekerja anak melalui pelatihan keterampilan bagi anak – anak yang mencapai usia minimum bekerja
Layanan Mega Translation Service
Dengan berbagai layanan jasa yang tersedia, seperti penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter dapat membantu Anda dalam menyelesaikan segala pekerjaan Anda. Tidak perlu khawatir, karena Anda dapat konsultasikan terlebih dahulu dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |