Salah satu cara untuk meningkatkan daya saing di dunia usaha adalah harus memiliki merek dagang. Dengan memiliki merek dagang, dipercayai bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani. Lalu bagaimana dengan ketentuan biaya untuk pendaftaran merek?
Apa itu Merek?
Bentuk perlindungan HKI yang paling dekat dengan kehidupan kita sehari – hari. Barang atau jasa apapun yang kita butuh kan, lebih sering kita sebut dengan nama dagangnya ketimbang nama generik.
Merek atau juga biasa dikenal dengan istilah brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang ada dalam perdagangan. Namun, tidak hanya sebagai identitas semata, merek juga berperan penting mewakili reputasi tidak hanya produknya, namun juga penghasil dari produk barang atau jasa yang dimaksud.
Tidak heran jika branding menjadi bagian yang sangat penting dalam pemasaran suatu produk atau jasa. Hak merek merupakan bentuk perlindungan HKI yang memberikan hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang atau jasa.
Permohonan Pendaftaran Brand
Merujuk pada hukum merek yang berlaku, pada Pasal 6 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) menyatakan:
“Permohonan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa dapat diajukan dalam satu Permohonan.”
Pada prinsipnya, Permohonan dapat diajukan untuk lebih dari 1 (satu) kelas barang dan/atau jasa sesuai dengan ketentuan Trademark Law Treaty yang telah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty (Keppres 17/1997). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan pemilik Merek yang akan menggunakan Mereknya untuk beberapa barang atau jasa.
Rujukan Trademark Law Treaty yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 6 ayat (1) UU MIG dan sudah diratifikasi adalah pada Pasal 3 ayat (5) Lampiran Keppres 17/1997 yang menyatakan:
“[Single Application for Goods and/or Services in Several Classes] One and the same application may relate to several goods and/or services, irrespective of whether they belong to one class or to several classes of the Nice Classification.”
Maksud dari Pasal 6 ayat (1) UU MIG dan Penjelasannya tersebut secara teknis adalah dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek, setiap pemilik merek dapat mengajukan merek yang dipergunakannya untuk didaftarkan dalam satu permohonan saja.
Ilustrasi Permohonan Pendaftaran Merek
A memiliki usaha di bidang hiburan. Dalam menjalankan usahanya, A akan memberikan jasa pertunjukan dan menjual merchandise (cinderamata). Dalam hal ini, berdasarkan klasifikasi merek, untuk jasa pertunjukan A dapat mendaftarkannya di Kelas 41, yakni Kelas Hiburan, sedangkan untuk cinderamata A dapat mendaftarkannya di Kelas 28 sesuai Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1993 tentang Kelas Barang atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek (PP 24/1993)
Untuk mengajukan permohonan pendaftaran merek, pemilik merek harus mengisi formulir ‘Permintaan Pendaftaran Merek’. Contoh formulir dapat Anda lihat di Formulir Terkait Permohonan Merek yang dapat diakses dari laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Pada formulir, Anda diminta memasukkan Kelas Barang/Jasa dan Jenis Barang/Jasa. Pada kolom Kelas Barang/Jasa, Anda dapat mengisinya dengan Kelas 41 dan Kelas 28.
Ketentuan Biaya Pendaftaran Merek
Mengenai pertanyaan pada artikel ini mengenai aturan biaya pendaftaran merek, hal tersebut telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (PP 45/2016). Untuk jenis pelayanan hak kekayaan intelektual sebagaimana disebutkan pada Lampiran Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, ditetapkan tarif ‘Per Kelas’ untuk Permohonan Pendaftaran merek.
Untuk ketentuan biaya Permohonan Pendaftaran Merek ditetapkan per kelas, dengan rincian sebagai berikut:
- Usaha Mikro dan Usaha Kecil
1) Secara elektronik (online) : Rp. 500.000,00 per kelas
2) Secara non elektronik (manual) : Rp. 600.000,00 per kelas
2. Umum
1) Secara elektronik (online) : Rp. 1.800.000,00 per kelas
2) Secara non elektronik (manual) : Rp. 2.000.000,00 per kelas
Dengan demikian, seperti yang Anda sebut di atas, apabila Anda memiliki 1 etiket merek yang akan didaftarkan dalam 4 kelas yang berbeda, maka Anda dikenakan tarif untuk masing-masing kelas tersebut.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan salah satu Jasa Penerjemah Tersumpah, yang melayani penerjemah, interpreter, proofreading, dan legalisasi dokumen. Anda dapat konsultasikan berbagai kekhawatiran Anda kepada kami. Hubungi kami disini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |