Berbelanja saat ini jauh lebih mudah dan praktis. Hal ini disebabkan karena semakin banyak toko online yang ditemui. Kamu dapat berbelanja tanpa harus datang langsung ke toko tersebut. Selain itu, kamu juga bisa berbelanja melalui reseller jika barang yang kamu butuh kan memang sulit untuk ditemukan. Lalu, bagaimana sebenarnya ketentuan hukum menjadi reseller? Dan apakah memerlukan izin? Simak ulasannya berikut ini.
Bentuk Badan Usaha
Bila memungkinkan, badan usaha yang didirikan sebaiknya adalah Perseroan Terbatas (PT), mengingat dengan mendirikan PT (karena statusnya badan hukum), ada pemisahan antara harta pribadi dan harta perusahaan. Jadi kalau perusahaan mengalami kerugian, tanggung jawab Anda sebatas modal yang dimiliki di perusahaan tersebut. Selengkapnya tentang pendirian PT dapat Anda pelajari di Proses dan Syarat Pembuatan PT.
Keuntungan mendirikan PT atau Persekutuan Komanditer (CV) untuk bisnis Anda adalah Anda dapat mengurus kelengkapan dokumen perizinan lainnya mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Bila telah memiliki dokumen mulai dari akta pendirian badan usaha sampai TDP, maka bisnis yang Anda jalankan telah legal, profesional, dan kredibel.
Perizinan Perdagangan
Poin penting lainnya adalah setiap perusahaan yang menjalankan aktivitas perdagangan wajib memiliki SIUP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No.46/M-DAG/PER/9/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (Permendag 46/2009).
Namun, untuk perusahaan yang masih kecil, yang skalanya mikro, ada pengecualiannya, yaitu tidak mutlak harus memiliki SIUP sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Usaha perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga/kerabat terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Bisnis Online
Kemudian terkait dengan bisnis online yang Anda jalankan, kami melihatnya ada 2 (dua) kemungkinan. Yang pertama, Anda mendapatkan barang secara online tapi menjualnya secara offline, misalnya dengan membuka toko secara fisik. Kemudian yang kedua, Anda mendapatkannya online dan menjualnya pun secara online.
Untuk cara penjualan yang pertama (secara offline), Anda bisa menggunakan SIUP dengan kode bidang usaha perdagangan umum. Klasifikasi bidang usaha selengkapnya dapat dipelajari di Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 95 Tahun 2015 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Peraturan Kepala BPS 95/2015).
Untuk cara penjualan yang kedua (secara online), bisnis yang Anda jalankan dikategorikan sebagai penjualan online (e-commerce). Berbeda dengan cara yang pertama dimana bisa menggunakan kode perdagangan umum sesuai KBLI, maka untuk bidang usaha e-commerce, prosedur perizinannya lebih panjang.
Selain harus memiliki SIUP dan TDP, maka portal atau aplikasi online yang digunakan untuk menjual barang juga harus didaftarkan untuk menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Untuk proses pendaftarannya Anda dapat mengakses laman https://pse.kominfo.go.id/.
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Perdagangan melalui sistem elektronik sudah diatur dalam undang-undang di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Di dalam ketentuan hukum tersebut dijelaskan bahwa perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE merupakan sistem perdagangan yang proses transaksinya dilakukan melalui perangkat dan juga prosedur elektronik.
Peraturan pemerintah mengenai perdagangan melalui sistem elektronik ini bertujuan untuk dapat mendorong pelaku-pelaku usaha untuk dapat membantu program-program Pemerintah. Program-program pemerintah yang akan dilakukan meliputi peningkatan ekspor secara online, peningkatan proses perdagangan di dalam negeri dan juga peningkatan belanja online yang aman.
Karena reseller melakukan proses perdagangan secara online, maka reseller juga masuk dalam kategori melakukan perdagangan melalui sistem elektronik. Oleh karena itu, reseller juga menjadi salah satu bagian pelaku usaha di dalam PMSE. Dengan menjadi pelaku usaha yang masuk dalam PMSE, maka sangat penting bagi reseller mematuhi peraturan yang ada di dalam PMSE.
Dengan adanya ketentuan hukum tersebut tentunya kamu harus mempunyai ijin usaha apabila kamu ingin menjadi reseller. Hal tersebut supaya usaha reseller yang kamu tekuni dapat dijamin kredibilitasnya oleh pemerintah. Selain itu, transaksi perdagangan juga akan lebih aman bagi konsumen. Untuk mendapatkan informasi mengenai pendaftaran ijin usaha, kamu dapat melakukan konsultasi hukum terlebih dahulu agar tidak keliru. Kamu dapat berkonsultasi dengan para ahli hukum terpercaya di Kontrak Hukum.
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa yang memiliki layanan jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Bagi Anda yang ingin dokumen diterjemahkan atau dilegalisasi, Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |