KITAS dan KITAP untuk WNA memiliki cara dan prosedurnya tersendiri. Warga negara lokal yang akan menikah dengan WNA memerluka dua surat tersebut, tergantung kebutuhannya. Akan dijelaskan mengenai perbedaan antara KITAS dan KITAP.
Perbedaan KITAS dan KITAP
Membahas surat KITAS dan KITAP untuk WNA di Indonesia, wajib memegang surat KITAS atau KITAP sesuai dengan kebutuhannya. KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang merupakan kartu fisik. Namun, saat ini imigrasi Indonesia tidak mengeluarkan kartu fisik dikarenakan visa tinggal terbatas diberikan secara elektronik sehingga lebih sering disebut ITAS atau e-ITAS.
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) merupakan visa kediaman permanen untuk warga negara asing yang tinggal dan menetap di Indonesia. Masa berlakunya selama 5 (lima) tahun dan jumlah perpanjangannya tidak terbatas diizinkan.
Jenis
KITAS dan KITAP untuk WNA memiliki jenis-jenisnya tersendiri. KITAS dikategorikan ke dalam empat kategori utama untuk mengatur izin tinggal di Indonesia bagi warga negara asing, antara lain:
- KITAS pasangan (ITAS Keluarga)
- KITAS visa kerja
- KITAS visa pensiun
- KITAS transit
Sedangkan KITAP hanya akan diberikan kepada:
- Orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas (KITAS) sebagai ekspat, investor, pensiunan, atau misioner keagamaan untuk waktu tertentu
- Anggota dari keluarga pernikahan campuran
- Pasangan atau anak dari orang asing atau ekspat yang memiliki visa tinggal permanen
- Orang asing yang sebelumnya adalah penduduk Indonesia atau memiliki kewarganegaraan ganda, yaitu Indonesia dan negara lain.
Batasan KITAS dan KITAP
KITAS dan KITAP untuk WNA memiliki batasan-batasan. Sesuai dengan hukum di Indonesia, pemilik KITAS dan KITAP pasangan tidak diizinkan bekerja di Indonesia. Masalah ini masih berada dalam zona abu-abu yang mengizinkan orang asing dengan visa pasangan untuk berbisnis.
Sesuai dengan aturan hukum, visa pasangan mengizinkan orang asing menjalankan bisnis dengan tujuan menghidupi keluarga. Regulasi ini tidak menjelaskan lebih lanjut bisnis seperti apa yang boleh dijalankan oleh orang asing dengan visa pasangan, selama mereka tidak mempekerjakan karyawan atau bekerja di sektor formal.
Prosedur pengurusan KITAS dan KITAP
Pada prosedur pengurusan KITAS dan KITAP untuk WNA telah diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Adapun prosedurnya tersendiri untuk mengurus KITAS dan KITAP untuk WNA, antara lain:
- Permohonan ITAS diajukan oleh Orang Asing atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing. Jadi, tempat pengurusan ITAS adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
- Bagi TKA yang memang tujuannya untuk bekerja sebagai tenaga ahli di Indonesia, permohonan diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- surat penjaminan dari Penjamin;
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- surat keterangan domisili; dan
- surat rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
- Permohonan harus diajukan dalam waktu paling lama 30 hari sejak Tanda Masuk diberikan. Jika melewati jangka waktu tersebut, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa persyaratan-persyaratan tersebut
- Dalam hal pemeriksaan persyaratan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan ITAS
Sedangkan prosedur untuk mengurus KITAP, antara lain:
- Permohonan ITAP diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing yang bersangkutan. Jadi, tempat pengurusan ITAP adalah di Kantor Imigrasi setempat dimana orang asing yang bersangkutan itu tinggal.
- Permohonan ITAP diajukan dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
- fotokopi Izin Tinggal Terbatas yang masih berlaku
- surat keterangan domisili;
- pernyataan integrasi yang telah ditandatangani oleh yang bersangkutan; dan
- rekomendasi dari instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait.
- Kemudian, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa kelengkapan permohonan tersebut.
- Dalam hal pemeriksaan kelengkapan permohonan telah terpenuhi dan telah dilakukan pengambilan foto, Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja menerbitkan ITAP
Dengan panjangnya rangkaian prosedur KITAS dan KITAP untuk WNA yang akan tinggal di Indonesia. Anda dapat menggunakan jasa Mega Translation Service yang sudah berpengalaman dalam hal ini. Anda dapat berkonsultasi sebelum menggunakan jasa layanan Kami untuk prosedur yang lebih jelas dan lengkapnya.
penerjemah | interpreter | legalisasi |