ISBN atau International Standard Book Number merupakan identifikasi unik untuk buku-buku yang digunakan secara komersial. Lalu bagaimana nasib buku yang diterbitkan tanpa nomor ISBN? Apakah gagal terbit dan dianggap ilegal? Hal ini akan dibahas secara detail dalam artikel.
Pentingnya pemberian ISBN pada buku
Sudah ada ketentuan untuk pemberian ISBN yang tercantum dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016. Kemudian, peraturan ini berbicara mengenai tata cara pemberian international standard book number. Seperti yang sudah dikatakan di atas, ISBN merupakan kode unik untuk buku yang akan dikomersialkan.
Selain pada buku, ternyata ISBN tercetak juga pada pamflet, terbitan dalam huruf braille, peta, video, transparansi untuk pendidikan atau instruksional, terbitan yang bersifat elektronik, audio books, software edukasi, dan terbitan dalam bentuk mikro berupa mikrofilm serta salinan digital terbitan monografi.
Di Indonesia, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia berhak memberikan ISBN kepada penerbit. Karena Perpustakaan Nasional RI merupakan Badan Nasional ISBN. Adapun ISBN diberikan dari pemerintah dan diperuntukkan penerbit yang akan mengkomersialkan bukunya. Selain itu, dapat berfungsi sebagai identitas sebuah buku yang akan diterbitkan. Dan ISBN sekaligus menjadi bukti bahwa penerbit merupakan perusahaan sah dan terverifikasi.
Dapatkan ISBN dengan cara ini
Dengan demikian, penerbit dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan administrasi ini, antara lain:
- Mengisi formulir surat pernyataan kesediaan menjadi anggota ISBN bagi pemohon baru di atas materai Rp 6.000
- Menyerahkan bukti legalitas penerbit (akta notaris, surat keputusan, akta kesepakatan, dan SIUP bidang usaha penerbitan bagi penerbit berbadan hukum CV, PT, UD, Koperasi, Firma, atau Yayasan)
- Nama lembaga atau penerbit yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam bukti legalitas atau sesuai dengan nama lain yang termaktub pada maksud dan tujuan dari kegiatan usaha yang dilakukan
- Apabila bagi instansi pemerintah atau organisasi profesi, permohonan diajukan oleh pimpinan instansi paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau ketua umum organisasi profesi.
Setelah Anda melengkapi persyaratan administrasi, tidak sampai di situ karena Anda harus melengkapi persyaratan teknis, antara lain:
- Membuat surat permohonan di atas kop surat resmi penerbit atau lembaga yang ditandatangani oleh pimpinan atau penanggung jawab dan dibubuhi stempel
- Surat permohonan harus mencantumkan perihal permintaan (ISBN, barcode, dan atau Katalog dalam Terbitan)
- Melampirkan halaman judul, halaman balik halaman judul (halaman verso), kata pengantar dan daftar isi yang diatur dalam pedoman atau standar penerbitan di Indonesia.
- Pada halaman judul harus tertera nama atau logo yang mewakili identitas penerbit bersangkutan
- Terbitan hasil kerjasama dengan lembaga lain, maka nama atua logo lembaga lain itu harus dicantumkan setelah nama penerbit utama atau dicantumkan pada posisi kanan buku setelah nama atau logo penerbit utama
- Penerbit utama dan penerbit lain tersebut harus dijelaskan perannya pada halaman balik halaman judul
- Daftar isi berisi bab dan uraian pokok-pokok materi yang dibahas biasanya diikuti dengan acuan nomor halam
- Kata pengantar
Buku tanpa kode unik (ISBN)
Selanjutnya, merujuk pada artikel hukumonline.com, tidak terdapat aturan yang mewajibkan buku untuk memiliki ISBN. Apabila Anda ingin mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa buku Anda bisa dikenal luas dan memaksimalkan potensi penjualannya. Dan Kode ISBN bisa Anda manfaatkan apabila Anda merupakan penerbit atau penjual buku karena akan membantu penjualan buku itu sendiri.
Dapat disimpulkan bahwa sifat dari ISBN memang tidak wajib dan tidak mempengaruhi legalitas buku, hanya saja ISBN memberikan banyak manfaat dan kemudahan. Apalagi untuk Anda sebagai penerbit yang ingin bukunya dikenal dan diakui.
Fungsi dan Manfaat ISBN
Seperti yang ditulis di atas, Anda memiliki banyak manfaat apabila mempunyai kode unik ISBN, antara lain:
- Bisa memberikan identitas pada satu judul buku
Karena ISBN sendiri berfungsi sebagai sistem identifikasi buku. Seperti yang diketahui, terbitan buku yang ada di Indonesia sungguh banyak tiap tahunnya. Maka itulah manfaat pertama yang dapat diberikan apabila Anda melakukan permohonan nomor ISBN.
2. Membantu menambah jumlah penulis yang menerbitkan buku
Dengan adanya ISBN, maka penerbit dapat mengidentifikasi jumlah buku yang sudah diterbitkan. Dalam proses mendapatkan ISBN, penulis membutuhkan bantuan penerbit dan penerbit ke Perpustakaan Nasional.
3. Dapat membantu dalam kelancaran arus distribusi buku
Dari sekian buku yang terbit, diantaranya pasti ada yang memiliki judul serupa, isi yang tidak jauh beda, terbit di penerbit yang sama dan lainnya. Sehingga dengan adanya kode ISBN dapat mencegah terjadinya kekeliruan dalam pemesanan buku. Faktanya, akan ada 10 digit angka yang tercantum di ISBN, seperti:
- Pengenal kelompok
- Tanda Pengenal penerbit
- Pengenal judul
- Angka pemeriksaan
- LAN Barcoded untuk produk terbitan
- Angka pemeriksaan setelah penggabungan dengan LAN Barcode
Legalitas nomor ISBN
Apabila Anda sebagai penulis sekaligus penerbit dan membutuhkan legalitas bagi buku Anda? Anda dapat menghubungi Mega Translation Service. Karena kami memiliki layanan legalisasi, kantor kami juga sudah terdaftar di Kementerian, Kedutaan, Imigrasi dan lain sebagainya. Sehingga Anda tidak perlu khawatir akan performa perusahaan kami dalam hal legalitas. Hubungi kami di sini apabila Anda memerlukan jasa layanan kami.