Demi mewujudkan energi yang berkeadilan di Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerapkan skema Gross Split. Untuk perhitungan bagi hasil kontrak pengelolaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Indonesia. Skema Gross Split adalah skema di mana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas. Kerja sama ini antara Pemerintah dan Kontraktor Migas diperhitungkan di muka. Melalui skema Gross Split, Negara akan mendapatkan bagi hasil migas dan pajak dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. Sehingga penerimaan Negara menjadi lebih pasti.
Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi
Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UUD 45 telah diuraikan secara tegas:
“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.”
Lebih jauh lagi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”
Sebagai amanat di atas, terbitlah Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas (UU 22/2001). Dengan isi bagian menimbang menyebutkan pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Kemudian, sebagai sumber daya alam strategis tidak terbarukan, perubahan peraturan tentang pertambangan minyak dan gas bumi diharapkan dapat menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan pelestarian lingkungan, dan mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional serta memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Jenis Kegiatan Hulu Migas
Sebagai gambaran, kegiatan hulu minyak dan gas bumi terdiri dari dua jenis kegiatan:
- Eksplorasi
Kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi. Guna menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
2. Eksploitasi
Rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan. Hal ini terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian migas.
Perlu Anda ketahui investor dalam pertambangan minyak dan gas bumi disebut dengan Kontraktor Kontrak migas Kerja Sama. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral:
“Kontraktor Kontrak migas Kerja Sama yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.”
Cost Recovery
Sedangkan menyambung pertanyaan Anda, Kontrak Kerja Sama berdasarkan Pasal 1 angka 19 UU 22/2001:
Kontrak Kerja Sama adalah Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Selanjutnya, jenis kontrak bagi hasil (product sharing contract atau cost recovery) berdasarkan konstruksi pekerjaannya dapat dianalogikan bahwa terdapat kontrak kerja antara negara sebagai pemegang sumber daya alam dengan pihak kontraktor sebagai investor. Pihak kontraktor dalam melaksanakan kegiatan memperoleh imbalan hasil produksi dari lapangan migas yang masih belum pasti atau tidak dapat diukur. Dan apabila menghasilkan akan terjadi pembagian pendapatan yang diterima oleh si pelaksana dengan negara berdasarkan asas konsensualisme dalam perjanjian.
Penjabaran lebih lanjut mengenai ketentuan kontrak kerja sama tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan perubahannya. Sebelum skema gross split sebagaimana Anda sebutkan dibentuk, ada dua bentuk kontrak antara lain:
- Kontrak Bagi Hasil adalah bentuk kontrak kerja sama dalam kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) berdasarkan prinsip pembagian hasil produksi.
- Kontrak Jasa adalah suatu bentuk kontrak kerja sama untuk pelaksanaan eksploitasi minyak dan gas bumi. Berdasarkan prinsip pemberian imbalan jasa atas produksi yang dihasilkan.
Gross Split
UU 22/2001 membuka pintu bagi bentuk kontrak lain selain sistem production sharing contract atau cost recovery. Mengingat, frasa “Kontrak Bagi Hasil atau bentuk kerja sama lain” memberi peluang bentuk skema baru dalam pengelolaan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi dengan tetap memperhatikan prinsip yang lebih menguntungkan negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Faktanya, aturan inilah yang mendorong pemerintah membentuk format baru yang disesuaikan dengan perkembangan iklim investasi sektor hulu migas di Indonesia. Pasal 1 angka 7 Permen Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split berbunyi:
Kontrak Bagi Hasil Gross Split adalah suatu Kontrak Bagi Hasil dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan prinsip pembagian gross produksi tanpa mekanisme pengembalian biaya operasi.
Kemudian, skema gross split dipandang lebih menguntungkan karena sudah tidak menggunakan mekanisme First Tranche Petroleum (FTP), merupakan sejumlah tertentu minyak mentah dan/atau gas bumi yang diproduksi dari suatu wilayah kerja dalam satu tahun kalender, sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi (own use).
penerjemah | interpreter | legalisasi |