Laporan wajib keuangan PT PMA menjadi bagian penting saat menginvestasikan modalnya ke perusahaan yang ada di Indonesia. Penanaman Modal asing dalam mendirikan perseroan terbatas semakin populer di tengah globalisasi. Dengan adanya aktivitas penanaman modal asing diharapkan dapat membantu bisnis dalam melakukan ekspansi untuk mencapai peluang yang lebih besar.
Laporan Perusahaan PMA kepada BKPM
Laporan menjadi salah satu aktivitas penting dalam operasional bisnis perusahaan. Para pemangku kepentingan, seperti pemerintah dan lembaga non-kementerian lain, membuat peraturan agar perusahaan dengan modal asing yang beroperasional di Indonesia menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh mereka.
Pemerintah dan lembaga non-kementerian membuat peraturan ini karena akan menguntungkan masyarakat Indonesia. Karena adanya penanam modal asing akan menginvestasikan uangnya ke berbagai perusahaan dengan nominal yang besar. Dengan begitu perusahaan yang ditanamkan modalnya membutuhkan lebih banyak tenaga. Seperti membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten, sistem yang terstruktur secara memadai, dan juga jaringan yang mungkin tidak dimiliki oleh perusahaan sebelumnya.
Setelah ini akan dibahas mengenai berbagai laporan wajib yang harus dilaporkan oleh PT PMA.
Berbagai Laporan Wajib yang dilaporkan oleh PT PMA
Laporan wajib keuangan bagi perusahaan PMA merupakan laporan kegiatan penanam modal (LKPM), laporan tahunan, laporan kegiatan penerapan prinsip kehati-hatian (KPPK), laporan dokumentasi penentuan harga transfer, dan Laporan Transaksi dan laporan transaksi keuangan mencurigakan.
Dengan sederet laporan wajib keuangan yang dilaporkan oleh penanam modal asing akan dilaporkan kepada Badan Koordinasi Penanam Modal dan lembaga setingkat Pemerintah Daerah yang menangani penanaman modal.
Karena adanya situasi pandemi seperti saat ini, maka laporan wajib keuangan dapat dilaporkan secara daring. Laporan wajib akan dilaporkan kepada otoritas pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dan lain-lain tergantung dari kebutuhannya.
Penyetoran modal untuk PMA disetorkan ke bank asing?
Setelah membahas mengenai laporan wajib keuangan yang harus dilaporkan kepada BKPM dan lembaga setingkat yang menangani penanaman modal, akan dibahas mengenai penyetoran modal investasi asing.
Membahas mengenai penyetoran modal investasi asing, apakah menggunakan bank asing atau bisa melalui bank yang ada di wilayah Republik Indonesia? Mengutip pada hukumonline.com, tidak terdapat larangan untuk menyetor modal ke rekening pada bank asing. Prasyarat terkait penyetoran modal yang ditentukan yaitu bahwa modal sudah harus disetorkan pada saat pengesahan.
Ketentuan laporan wajib keuangan diatur dalam Pasal 7 huruf d Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH.02.AH.01.01 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan dijelaskan bahwa dalam hal penyetoran modal berupa uang, bukti penyetoran modal Perseroan tersebut dapat berupa:
a.) bukti setoran atau keterangan bank atas nama perseroan atau rekening bersama atas nama para pendiri; atau
b.) pernyataan telah menyetor modal perseroan yang ditandatangani oleh semua anggota direksi bersama-sama semua pendiri serta anggota Dewan Komisaris perseroan.
Melalui penjabaran di atas dapat dilihat bahwa yang dipermasalahkan adalah bahwa benar modal perseroan telah disetorkan. Sedangkan bank yang akan menjadi medium penyetoran modal tidak dipermasalahkan. Sementara itu bukti setor, diperkuat dengan pengumuman oleh Tim Restrukturisasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) tertanggal 28 Desember 2009 pada situs http://www.sisminbakum.go.id/index.php
Bagi Anda yang perusahaannya mendapatkan investasi atau modal tambahan dari asing, Anda juga harus memberitahu mengenai pajak yang dibebankan ke pihak asing. Jadi, selain laporan wajib keuangan ada juga kebijakan pajak untuk PMA.
Kebijakan Pajak untuk PMA
Selain berbicara mengenai laporan wajib keuangan penanam modal asing, bagaimana posisi penanam modal asing di Indonesia mengenai pajak? Merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2008 yang merupakan perubahan keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan disebutkan dalam Pasal 31A kepada wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu diberikan fasilitas perpajakan dalam bentuk:
- Pengurangan penghasilan neto paling tinggi 30% dari jumlah penanaman yang dilakukan
- Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
- Kompensasi kerugian yang lebih lama, tapi tidak lebih dari 10 tahun
- Pengenaan Pajak Penghasilan atas dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sebesar 10%, kecuali apabila tarif menurut perjanjian perpajakan yang berlaku menetapkan lebih rendah.
Melihat banyaknya laporan wajib keuangan bagi perusahaan PMA, maka tak jarang perusahaan mengalihkan laporan wajib keuangan perusahaan kepada pihak ketiga. Anda dapat menghubungi kami untuk memudahkan penyelesaian kewajiban tersebut.