Perkembangan zaman menuntut perkembangan lebih jauh di bidang hukum. Semakin kompleksnya permasalahan yang ada di Indonesia, membutuhkan satu sistem penanganan yang lebih maju. Salah satunya, dalam menjawab persoalan ‘perwalian’ dalam hukum lingkungan adalah munculnya macam gugatan legal standing dalam tatanan hukum Indonesia. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan mengenai legal standing.
Sekilas Tentang Legal Standing
Secara harfiah legal standing diadopsi dari sistem hukum common law. Pengertian secara sederhana disebut sebagai hak gugat atau kedudukan hukum untuk menggugat yang antara lain dikenal dalam hukum lingkungan hidup. Legal standing juga dikenal sebagai Ius Standing atau Standing to Sue atau Locus Standi.
Legal standing lahir karena adanya hubungan hukum alam atau hukum manusia antara sesama manusia dan manusia dengan alam. Pihak yang menjadi Ius Standing di muka pengadilan dapat berupa individu maupun sekelompok orang atau organisasi. Di Indonesia, penggunaan gugatan ius standing pertama kali digunakan pada tahun 1988 pada kasus gugatan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) melawan PT Indorayon Utama (IU).
Sejak saat itu, gugatan legal standing menjadi dikenal di Indonesia. Konsep gugatan ius standing baru dikenal pada dua bidang di Indonesia yakni, bidang lingkungan dan bidang perlindungan konsumen. Gugatan legal standing di bidang lingkungan mulai muncul pada Putusan Pengadilan antara WALHI melawan PT IU pada tahun 1988 dan diformalkan di Undang – Undang Lingkungan Hidup Tahun 1997. Sementara gugatan ius standing di bidang perlindungan konsumen diformalkan dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen yang terbit pada tahun 1999.
Alasan Ius Standing Dapat Dilakukan?
Legal Standing dapat dilakukan karena prinsip hukum lingkungan di Indonesia menganut konsep hak gugat konvensional. Di mana hak gugat konvensional berhubungan dengan hajat hidup masyarakat atau public interest law. Dalam hal ini seorang individu, sekelompok orang, maupun organisasi dapat bertindak sebagai pihak penggugat di muka pengadilan meskipun tidak memiliki kepentingan hukum secara langsung.
Pihak yang memegang ius standing bertindak atas dasar kepentingan masyarakat luas karena adanya pelanggaran hak-hak publik, seperti hak-hak sipil, hak lingkungan hidup, perlindungan konsumen, dan hak politik.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Dasar Hukum Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan Hidup
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dasar hukum pihak yang mengajukan legal standing sebagai berikut:
- Hak gugat individual, dalam Pasal 84 ayat (1)
- Masyarakat berbentuk class action, dalam Pasal 91
- Pemerintah, dalam Pasal 90
- Organisasi lingkungan, dalam Pasal 92
- Administrasi, dalam Pasal 93
Menyoal hak gugat organisasi lingkungan hidup atau LSM termuat dalam Pasal 92 ayat (1) terbatas. Artinya hanya LSM yang bergerak dibidang lingkungan hidup dapat menjadi legal standing di pengadilan. Lebih lanjut lagi pada Pasal 92 ayat (3) UU PPLH menyebutkan kriteria LSM yang memegang ius standing saat berperkara di pengadilan. Bunyi pasal tersebut antara lain:
“Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan :
- Berbentuk badan hukum;
- Menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan
- Telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun”.
Cara Mengajukan Legal Standing
Pengajuan gugatan legal standing harus dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri di wilayah hukum tergugat. Gugatan tersebut lalu didaftarkan pada Kepaniteraan Perdata (PN) agar memperoleh nomor register perkara. Penggugat harus menyetor sejumlah uang perkara. Apabila gugatan ius standing diberikan kuasa kepada advokat atau seorang maka harus disertai dengan surat kuasa yang mewakili kepentingan Penggugat di muka Pengadilan.
Setelah gugatan terdaftar dan memperoleh nomor register perkara maka Pengadilan akan menentukan jadwal sidang dan memanggil para pihak.
penerjemah | interpreter | legalisasi |