Legalisasi dokumen menjadi hal yang penting untuk berbagai urusan. Pasalnya, beberapa kegiatan seperti Pendidikan, melamar pekerjaan, hingga kepentingan imigrasi membutuhkan dokumen yang sudah melalui proses legalisasi. Legalisasi dokumen tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sah secara hukum yang berlaku. Salah satu jenis layanan legalisasi yang beredar dan umum digunakan adalah legalisasi apostille.
Lantas, apa pengertian dari legalisasi apostille? Bagaimana cara permohonan dan berapa biaya yang dibutuhkan? Untuk mendapatkan jawabannya, anda bisa menyimak artikel ini secara lengkap.
Legalisasi Apostille Adalah
Legalisasi Apostille merupakan sebuah layanan legalisasi daring untuk berbagai dokumen dari Indonesia. Melalui legalisasi ini, dokumen yang ada dapat diakui untuk digunakan di luar negeri baik oleh masyarakat Indonesia maupun Warga negara Asing yang tergabung dalam konvensi Apostille. Apostille dari Indonesia dapat digunakan oleh 122 Negara yang tergabung dalam konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara.
Layanan apostille bertujuan untuk menyederhanakan proses legalisasi atas dokumen publik yang terbit di Indonesia dengan satu langkah, yaitu melalui penerbitan sertifikat apostille. Nantinya, sertifikat apostille akan mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Biaya Legalisasi Apostille
Bagi anda yang berencana melakukan legalisasi apostille, anda bisa menyiapkan uang sebesar Rp150.000 untuk satu jenis dokumen. Estimasi waktu penyelesaian permohonan legalisasi pun dapat beragam. Umumnya, legalisasi dokumen akan selesai dalam 2-3 hari kerja.
Prosedur Permohonan
Bagi anda yang ingin melakukan permohonan legalisasi apostille, ada beberapa prosedur yang bisa anda lakukan. Berikut ini adalah prosedur permohonannya:
-
Persiapkan Dokumen Asli
Pastikan anda memiliki dokumen asli yang akan anda legalisasi dengan Apostille. Beberapa dokumen asli yang harus anda siapkan adalah akta kelahiran, akta nikah, ijazah, atau surat keterangan lainnya.
Anda juga perlu menyiapkan beberapa dokumen lain yang menjadi persayaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), formulir permohonan, salinan dokumen asli, dan lain sebagainya. Pastikan anda menyertakan surat kuasa jika legalisasi diwakili oleh pihak lain seperti kerabat atau saudara.
-
Kunjungi Lembaga yang Berwenang
Anda bisa mengunjungi lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan apostille di negara anda. Di Indonesia sendiri, biasanya Apostille diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) atau Kedutaan Besar dari negara tujuan anda.
-
Ajukan Permohonan
Setelah menyiapkan berbagai dokumen, anda bisa melakukan pengajuan permohonan legalisasi Apostille sesuai dengan prosedur yang ada. Pastikan untuk mengisi formulir dengan benar dan melampirkan semua dokumen yang menjadi persyaratan. Anda juga dapat mengajukan permohonan secara daring melalui website resmi dari kemenkumham.
-
Tunggu Proses Verifikasi
Setelah mengajukan permohonan, anda perlu menunggu proses verifikasi dan penerbitan Apostille oleh lembaga yang berwenang. Proses ini dapat memakan waktu beberapa hari hingga beberapa minggu, tergantung pada kebijakan dan tingkat keramaian lembaga tersebut.
Umumnya, legalisasi hanya memakan waktu 2 sampai 3 hari kerja. Jika lebih dari 3 hari kerja, anda bisa datang kembali ke kantor yang berwenang untuk melakukan konfirmasi ulang terkait dokumen anda.
-
Pembayaran
Setelah anda mendapatkan konfirmasi bahwa dokumen anda diterima, anda bisa melakukan proses pembayaran. Anda bisa membayar melalui sistem yang sudah disediakan. Perhatikan nominal yang ada untuk menghindari kesalahan.
- Ambil Dokumen
Setelah apostille sudah selesai dan resmi terbit, anda dapat mengambil dokumen tersebut langsung dari lembaga yang mengeluarkan. Jika anda memiliki kendala, proses pengambilan bisa anda lakukan melalui layanan pengiriman yang telah tersedia.
Legalisasi Apostille Melalui Mega Penerjemah
Itu dia informasi mengenai legalisasi apostille. Legalisasi apostille dapat mempermudah anda ketika melakukan proses legalisasi dokumen. Hal ini karena legalisasi apostile terbilang sederhana karena hanya melibatkan satu instansi, yakni kemenkumham. Berbeda dengan legalisasi biasa yang melibatkan 3 instansi, yakni kemenkumham, kemenlu, dan kedutaan besar suatu negara Ketika proses berlangsung. Jika anda kesulitan dalam mengurus apostille, anda bisa mempercayakan apostille kepada Mega Penerjemah.
Mega Penerjemah merupakan lembaga jasa penerjemah professional, tersumpah, dan sudah berdiri selama lebih dari 20 tahun.Selain melayani jasa penerjemahan, Mega Penerjemah juga melayani proses apostille, sehingga anda tidak perlu mengurusnya sendiri. Dengan bantuan para professional, anda akan mendapatkan kepastian hukum terhadap dokumen yang akan melalui proses legalisasi.
Tunggu apalagi? Segera hubungi kami melalui tautan berikut untuk proses legalisasi bersama Mega Penerjemah