Biasanya untuk legalisasi dokumen di Kadin, membutuhkan jasa notaris. Profesi notaris menjadi penting dan dibutuhkan karena memang itulah tugas notaris yang sudah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 tentang jabatan notaris. Untuk mengajukan legalisasi atau penerjemah dokumen berkaitan dengan akta kelahiran, ijazah dan dokumen lainnya sebagai syarat pekerjaan atau pun untuk pendidikan ke luar negeri.
Apa itu KADIN?
Kadin kepanjangan dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan disingkat dengan KADIN Indonesia. Kadin merupakan organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Apabila Anda sedang menjalani usaha yang melibatkan pihak asing atau yang dikenal dengan perdagangan internasional, maka Anda sudah mengenal dengan jelas peranan KADIN itu sendiri. Serta seberapa pentingnya organisasi ini untuk mendukung aktivitas ekspor dan impor.
Walaupun Kadin terlibat dalam terlaksananya ekspor dan impor, namun Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Kadin menjadi perusahaan Indonesia yang sifatnya mandiri.
Persyaratan Sertifikasi Kompetensi
Untuk mendapatkan sertifikat kompetensi Kadin, tiap perusahaan wajib mengajukan permohonan melalui Badan Sertifikasi Kadin sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan. Adapun beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk sertifikasi Kadin, yakni Fotocopy beberapa dokumen, antara lain:
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir (jika ada)
- Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (pendirian dan perubahan terakhir)
- KTP dan NPWP Penanggung Jawab Perusahaan
- Surat Keterangan Domisili & NPWP Perusahaan
- SIUP
- KTA Kadin (Jika Perpanjang)
- Pas Foto penanggung jawab perusahaan 3×4 sebanyak 3 lembar berwarna
Legalisasi KADIN
Apabila Anda membutuhkan legalisasi, Anda harus detail dalam hal penyusunan dokumen yang diharuskan. Karena berbeda tujuan legalisasi akan berbeda juga prosedur dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Maka dari itu Anda harus benar – benar jeli dan meluangkan lebih banyak waktu dalam mempersiapkan dokumen tersebut.
Karena dalam artikel ini yang dibahas adalah legalisasi dokumen yang berkaitan dengan Kadin berarti berkaitan pula dengan legalisasi dokumen perdagangan, maka persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Dokumen asli yang dilengkapi dengan akta pendirian perusahaan, surat dari KADIN Turki tentang pendirian perusahaan (faaliyet belgesi) dan profil perusahaan
- Dokumen harus sudah dilegalisasi oleh notaris dan Kementerian Luar Turki
- Spesimen tanda tangan perusahaan. Legalisasi akan dilakukan jika tanda tangan yang terdapat dalam dokumen sama dengan tanda tangan yang terdapat dalam spesimen tanda tangan
- Keterangan pajak perusahaan
- Biaya sebesar $125 untuk legalisasi, atau setara dengan Rp 1.750.000
Jasa legalisasi dari Mega Translation Service
Dengan rincian dokumen persyaratan di atas dan Anda masih memiliki banyak pertanyaan perihal dokumen, Anda bisa konsultasikan kepada Mega Translation Service. Perusahaan kami juga membuka jasa legalisasi dan penerjemah tersumpah. Apabila Anda tidak memiliki waktu luang yang banyak, Anda dapat menggunakan jasa dari perusahaan kami. Silahkan hubungi di sini.