Legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda? Jangan cari kemana-mana! Ke Mega Penerjemah aja, kita bisa bantu kamu untuk proses legalisasi berbagai dokumen kamu!
Proses legalisasi memang memang memakan waktu yang panjang dan juga rumit, kadang hal ini membuat kita malas untuk melakukan proses legalisasi dokumen.
Padahal, proses legalisasi dokumen itu hal yang penting banget lho untuk berbagai keperluan luar negeri kamu. Nah, dengan hadirnya Mega Penerjemah sebagai jasa legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda, kamu bisa tenang tanpa harus mikirin rumitnya proses legalisasi.
Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan tanda tangan dan/atau stempel pejabat yang berwenang pada suatu dokumen untuk memberikan kepastian hukum dan untuk mencegah adanya penyalahgunaan dokumen.
Seperti yang sudah kita bahas tadi, proses legalisasi itu penting banget untuk berbagai keperluan kamu ke luar negeri, seperti pendaftaran sekolah, transaksi bisnis, dan keperluan formal maupun non-formal lainnya.
Dengan dokumen yang sudah di legalisasi, semua dokumen kamu jadi memiliki status yang sah di mata hukum negara tujuan kamu.
Proses legalisasi dokumen pun sudah di atur di perundang-undangan Indonesia,
Ada dua undang-undang utama yang mengatur tentang legalisasi dokumen ke luar negeri di Indonesia:
1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Hukum dan Hak Asasi Manusia
Undang-undang ini mengatur tentang legalisasi dokumen negara yang diterbitkan di Indonesia untuk digunakan di luar negeri. Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Dokumen negara yang diterbitkan di Indonesia untuk digunakan di luar negeri wajib dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.”
Pejabat yang berwenang untuk melakukan legalisasi dokumen negara adalah:
- Kementerian Luar Negeri
- Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Legalisasi Dokumen Negara
Peraturan Menteri ini mengatur lebih lanjut tentang tata cara legalisasi dokumen negara. Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Legalisasi dokumen negara adalah pengesahan terhadap tanda tangan dan stempel pejabat yang berwenang pada dokumen negara yang diterbitkan di Indonesia untuk digunakan di luar negeri.”
Nah, ini dia dokumen-dokumen yang paling sering di legalisasi:
- Akta lahir
- Akta nikah
- Akta cerai
- Surat keterangan kematian
- Ijazah
- Nilai rapor
- Surat keterangan pengalaman kerja
- Surat izin mengemudi
- Surat keterangan usaha
- Dan dokumen negara lainnya
Proses Legalisasi Dokumen
Proses legalisasi dokumen berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, instansi yang berwenang, dan negara tujuan.
Tapi, secara umum, prosesnya dapat diuraikan sebagai berikut:
- Siapkan dokumen yang akan dilegalisasi: Pastikan dokumen tersebut asli dan lengkap. Dokumen asli harus disertakan dengan fotokopinya ya!
- Isi formulir permohonan legalisasi: Formulir ini dapat kamu dapatkan di instansi yang berwenang. Pastikan kamu mengisi formulir dengan lengkap dan benar.
- Bayar biaya legalisasi: Untuk biaya legalisasi sendiri biasanya berbeda-beda tergantung pada jenis dokumen, instansi yang berwenang, dan negara juga tujuan kamu.
- Serahkan dokumen, formulir permohonan, dan bukti pembayaran ke instansi yang berwenang: Pastikan kamu menyerahkan semua dokumen yang diperlukan dengan lengkap ya!
- Tunggu proses legalisasi: Setelah semua proses di atas sudah kamu lakukan, kamu harus menunggu proses legalisasi dari instansi terkait. Proses legalisasi biasanya memakan waktu beberapa hari. Tapi kamu dapat melacak status legalisasi dokumen melalui website instansi tempat kamu melakukan legalisasi.
- Ambil dokumen yang telah dilegalisasi: Setelah 3-5 hari kerja dokumen kamu pun sudah siap di legalisasi. Simpan dokumen yang telah dilegalisasi dengan baik untuk digunakan di kemudian hari, ya!
Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda oleh Mega Penerjemah.
Seperti yang sudah kita jelasin di atas, proses untuk legalisasi dokumen memang rumit dan memakan waktu yang cukup lama. Kita ngerti kok kadang kamu males atau gak punya waktu untuk bolak-balik ke kedutaan untuk mengurus legalisasi dokumen kamu.
Apalagi kalau kamu dalam keadaan darurat untuk legalisasi dokumen untuk berbagai keperluan kamu, pasti bingung banget, kan?
Nah, kamu gak perlu khawatir karena ada Mega Penerjemah yang siap untuk bantu kamu legalisasi semua dokumen kamu!
Dengan proses yang jauh lebih mudah dan pastinya cepat, kamu gak perlu lagi tuh untuk pusing bolak-balik ke instansi terkait untuk legalisasi dokumen kamu.
Kamu cukup kasih dokumen yang mau kamu legalisasi biar kita yang ngurus semuanya untuk kamu!
Proses Kami
Dengan proses yang mudah, kami akan memberikan pelayanan terbaik untuk setiap proses penerjemahan dan juga legalisasi berbagai dokumen kamu.
- Hubungi Kami: Kamu dapat menghubungi kami lewat whatsapp, telepon, e-mail ataupun live chat.
- Kirimkan Dokumen Anda: Kamu dapat mengirimkan berbagai dokumen kamu dalam bentuk soft copy melalu e-mail atau Whatsapp. Atau kamu dapat mengirimkan file berupa hard copy langsung ke kantor kami atau menggunakan ekspedisi.
- Pengerjaan: Kami akan mengerjakan dokumen kamu setelah kamu DP sebesar 50% dari jumlah pembayaran yang harus di bayarkan.
- Pengiriman Kembali: Setelah dokumen kamu selesai kami kerjakan, kami akan memeriksa kembali semua dokumen kamu dan akan kami kirimkan hasilnya kepada kamu.
Selain itu, kami juga menyediakan 3 macam pilihan paket yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan kamu. Ketiga paket tersebut adalah Express, Reguler, dan Same Day.
- Paket Reguler: Membutuhkan waktu 3-4 hari kerja.
- Paket Same Day: Jika kamu membutuhkan dokumen kamu siap dalam 24 jam.
- Paket Express: Dokumen kamu akan siap dalam waktu kurang dari 6 jam.
Ketiga paket tersebut memiliki syarat dan ketentuannya sendiri, segera hubungi tim kami via Whatsapp untuk informasi lebih detail.
Jadi kalo kamu membutuhkan jasa legalisasi dokumen di kedutaan Belanda yang profesional, akurat, dan terpercaya, jangan ragu buat hubungin kami. Tim kami siap untuk membantu kamu selama 24 jam.