Selain fungsi utamanya sebagai pengawas dan pemberi nasehat, ternyata Mahkamah Agung juga memiliki kebisaan untuk melakukan legalisasi dokumen. Layanan legalisasi dokumen di Mahkamah Agung disebut sebagai Layanan Legalisasi Produk Pengadilan. Jadi, saat Anda memiliki dokumen produk pengadilan seperti akta cerai, Anda bisa meminta bantuan Mahkamah Agung untuk memproses legalisasi dokumen tersebut.

Keperluan Administrasi Legalisasi

Mengutip dari website resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia, terdapat 2 keperluan administrasi yang diperlukan oleh masyarakat dan siap untuk pihak MA bantu. Lihat di bawah ini untuk instruksi yang mereka berikan:

1. Dalam Rangka Keperluan Administrasi Dalam Negeri

Untuk point keperluan administrasi dalam negeri, terdapat 3 point yang Mahkamah Agung berikan. Simak di bawah ini ya,

  • Permohonan legalisasi produk pengadilan yang berhubungan dengan keperluan persyaratan administrasi dalam negeri dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama penerbit produk pengadilan;
  • Dalam hal domisili pemohon legalisasi jauh dari kantor Mahkamah Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama penerbit produk pengadilan, permohonan legalisasi dapat dilakukan pada Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama terdekat dengan ketentuan pejabat kepaniteraan Mahkamah Syar’iyah/Pengadulan Agama tersebut melakukan verifikasi dan validasi produk pengadilan kepada Mahkamah Syar’iyah/Pengadulan Agama penerbit produk;
  • Permohonan legalisasi sebagaimana huruf a dan b, dicatat dalam register permohonan legalisasi sebagaiamana format dalam Lampiran I.

Jadi, untuk melakukan proses legalisasi dokumen di Mahkamah Agung, Anda perlu mengajukan permohonan terlebih dahulu. Setelah mengajukan permohonan dan mendapatkan balasan, Anda bisa segera mendatangi kantor pusat atau kantor terdekat Mahkamah Syar’iyah/Pengadilan Agama di domisili Anda.

2. Dalam Rangka Keperluan Administrasi Luar Negeri

Berbeda dengan keperluan administrasi dalam negeri, keperluan administrasi luar negeri lebih memiliki syarat dan prosedur yang lebih singkat. Legalisasi produk pengadilan bagi warga negara Indonesia (WNI) untuk kepentingan administrasi luar negeri seperti syarat pernikahan, dimohonkan kepada Direktur Jendral Badan Peradilan Agama Cq. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama melalui aplikasi yang dapat Anda temukan di sini.

Persyaratan Legalisasi Dokumen di Mahkamah Agung

Tentu saja untuk melakukan legalisasi di Mahkamah Agung terdapat beberapa syarat yang harus Anda ikuti. Perhatikan di bawah ini untuk mengetahui apa saja syaratnya dan dokumen apa saja yang harus Anda siapkan, ya

1. Persyaratan Legalisasi yang Diajukan Pemohon Langsung

  • KTP/Paspor Pemohon
  • Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Dokumen asli dan dokumen fotocopy yang akan dilegalisasi

2. Persyaratan Legalisasi yang Diajukan Keluarga/Kerabat Pemohon

  • Surat Kuasa (Keluaga/Kerabat)
  • KTP Pemberi dan Penerima Kuasa (Keluarga/Kerabat)
  • Salinan putusan Pengadilan yang telah berkukatan hukum
  • Dokumen asli dan dokumen fotocopy yang akan dilegalisasi
  • Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa (Keterangan bahwa benar Pemohon dan Penerima Kuasa adalah keluarga/kerabat)

3. Persyaratan Legalisasi yang Diajukan Kuasa Instansi/Biro Jasa

  • Surat Kuasa (Biro Jasa/Instansi Bergerak di Bidang Hukum), jika Pemberi Kuasa berada di luar negeri harus disahkan oleh pejabat KBRI
  • Kuasa dari instansi melampirkan:
    • Surat Tugas sesuai kartu pegawai
    • Kartu Pegawai
  • Fotocopy KTP Pemberi dan Penerima Kuasa
  • Salinan putusan Pengadilan yang telah berkekutan hukum tetap
  • Dokumen asli dan dokumen fotocopy yang akan dilegalisasi
  • Surat Izin Usaha Perdagangan – SIUP (Bergerak di bidang Hukum/Jasa Legalisasi Dokumen)/Kartu Advokat

Percayakan Legalisasi Dokumen Pada Mega Translation Service

Mega Translation Service merupakan biro jasa yang berspesialisasi di penerjemahan, interpreting, dan legalisasi. Sudah berkarir lebih dari 10 tahun, kami paham betul proses dan persyaratan legalisasi dokumen. Anda dapat mengunjungi website Mega Translation Service untuk melihat lebih lengkap lagi layanan apa saja yang kami tawarkan.

× Whatsapp 24/7 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday