Legalisasi FAQ Mega Translation Service

Dokumen Apa saja yang bisa di legalisasi ?

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Pernyataan/ Akta Notaris
  • Perijinan Nikah
  • Akta Nikah
  • Ijazah
  • Surat Ijin Mengemudi
  • Surat Keterangan Dokter
  • Surat Kuasa
  • Surat Kelakuan Baik
  • Certificate of Origin (Surat Keterangan Asal Usul)

Untuk dokumen lainnya, bisa konsultasikan ke tim kami.

Apa saja syarat legalisasi ?

  • Dokumen Asli
  • Foto copy Identitas Diri (KTP/Passport)
  • Surat permohonan  legalisasi yang di tanda tangani oleh pemohon.
  • Foto copy dokumen yang akan dilegalisasi.
  • Bila dokumen yang akan dilegalisasi berupa terjemahan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, maka dilampirkan pula foto copy dokumen yang berbahasa Indonesianya.

Syarat Pendukung lainnya konfirmasikan ke Tim Kami.

Apakah saya bisa menggunakan dokumen berbahasa asing untuk legalisasi di Indonesia ?

iya bisa, jika dokumen sudah ada nama pejabat yang terdaftar di kedutaan, dan sudah di terjemahkan dengan penerjemah tersumpah.

Berapa lama waktu pengerjaannya ?

Jika sudah memenuhi syarat di lembaga yang akan di legalisasikan proses 1-3 hari kerja. Jika ada Kendala dari Pusat Proses akan sedikit tertunda.

  • Semua pertanyaan dan ketentuan yang ada didalam legalisasi FAQ juga ada dalam peraturan Legalisasi Mega Translation Service, sehingga otomatis anda setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Mega Translation Service jika sudah menerima Invoice.
× Whatsapp 24/7 Available on SundayMondayTuesdayWednesdayThursdayFridaySaturday