Ketika Pemerintah mengklaim UU Cipta Kerja disahkan demi memudahkan terciptanya investasi di Indonesia, terutama terhadap investor asing. Dengan demikian tercipta juga satu regulasi yang mengatur izin tenaga kerja izin. Mulai dari merancangkan mata uang yang akan menjadi gaji para tenaga kerja, masa kerja hingga izin tinggal. Berikut akan kami rangkum dalam artikel ini.
Peraturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Peraturan terbaru mengenai tenaga kerja di Indonesia tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Di dalam konteks ini yang dimaksud tenaga kerja yakni warga negara asing pemegang visa dengan tujuan bekerja di wilayah Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Pepres 20/2018 sejalan dengan definisi dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
Peraturan tersebut dibuat untuk mengatur aspek dasar yang bertujuan untuk menggunakan TKA secara selektif. Dengan demikian dalam mempekerjakan TKA akan dilakukan mekanisme atau prosedur yang sangat ketat. Terutama kewajiban bagi perusahaan untuk membuat Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) sebagaimana diatur dalam peraturan tertulis.
Mata uang untuk upah TKA
Peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini mengharuskan penggunaan uang rupiah untuk pembayaran gaji. Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 31/3/PBI/2015 tertanggal 31 Maret 2015 mengatur tentang kewajiban penggunaan mata uang rupiah di wilayah Indonesia. Peraturan ini juga mengatur bagi warga asing yang bekerja di Indonesia.
Kemenaker mencatat PBI No. 31 Tahun 2015 diterbitkan sebagai bentuk mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Indonesia. Hal ini ditentukan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah. Dengan demikian, tiap transaksi di wilayah Indonesia wajib menggunakan mata uang rupiah.
Adapun tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengatur sanksi bagi pihak yang menolak pembayaran dengan mata uang rupiah yakni pidana paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta. Selain sanksi pidana, ada pelanggaran atas kewajiban penggunaan rupiah untuk transaksi non tunai dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar serta larangan untuk ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Undang-Undang Ketenagakerjaan
Tenaga Kerja Asing dipekerjakan dengan sistem kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat dengan PKWT. Sebagaimana sudah ditentukan dalam Pasal 42 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu.”
Karena perjanjian kerja TKA dibuat dalam waktu tertentu, maka perjanjian kerjanya pun berbentuk PKWT yang didasarkan atas:
- Jangka waktu
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu
PKWT bisa diperpanjang atau diperbaharui dengan ketentuan:
- PKWT yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun.
- Pembaruan PKWT hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari berakhirnya PKWT yang lama, pembaruan PKWT ini hanya boleh dilakukan satu kali dan paling lama dua tahun.
Aspek penting dalam pengurusan RPTKA
Perusahaan akan memperhatikan aspek-aspek tertentu jika merekrut tenaga kerja asing. Beberapa aspek yang harus diurus untuk RPTKA adalah dengan mengisi lengkap formulir RPTKA itu sendiri. Surat izin usaha dari instansi yang berwenang serta keterangan domisili perusahaan dari pemerintah daerah setempat.
Adapun aspek lainnya yakni, surat penunjukkan TKI sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan, struktur organisasi perusahaan. Surat yang dibutuhkan tidak sampai di situ, namun ada aspek yang harus diurus yaitu salinan bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku berdasarkan UU No 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di perusahaan. Terakhir, rekomendasi jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila perlu.
Tenaga Kerja Asing yang dapat dipekerjakan oleh pemberi kerja di Indonesia biasanya telah memenuhi beberapa persyaratan seperti memiliki pendidikan atau pengalaman kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun yang sesuai dengan jabatan yang akan didudukinya. Selain itu, bersedia membuat pernyataan untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia.
Perhitungan pajak tenaga kerja asing di online pajak
TKA yang sudah bekerja di Indonesia tentu tidak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak. Pajak yang perlu dibayar oleh TKA di Indonesia adalah PPh 26 dan PPh 21.PPh 26 adalah pajak yang dikenakan kepada individu yang menetap di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun. Sedangkan PPh 21 dikenakan pada individu yang tinggal lebih dari 183 hari dalam setahun.
Dengan demikian, tenaga kerja asing harus memiliki KITAS atau Visa kerja serta setuju untuk memperpanjang kontrak perjanjian selama lebih dari 183 hari. TKA juga perlu memiliki PTKP lebih dari 54 juta rupiah per tahun.
Mega Translation Service menerima konsultasi bagi perusahaan yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing. Kami dapat membantu Anda untuk mengurus dokumen bagi pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia. Anda dapat hubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |