Hak asasi manusia internasional ditetapkan dan dikembangkan melalui kerja sama multilateral di PBB, Dewan Eropa dan organisasi internasional lainnya. Organisasi – organisasi tersebut dibentuk melalui berbagai konvensi hak asasi manusia, bersama mekanisme pemantauan internasional. Hal ini merupakan mekanisme pemantauan yang penting dan merupakan tambahan kegiatan pelaksanaan yang dilakukan di tingkat nasional. Berikut penjelasan mengenai HAM dan mekanisme pelaporan khusus HAM di PBB.
Hak Asasi Manusia Berdasarkan Undang – Undang dan Piagam PBB
Pada hakikatnya Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak – hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) menyatakan:
“Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar dan fundamental bagi kehidupan manusia. Serta menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, Pemerintah, bahkan Negara untuk menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi HAM.
Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) memegang peran yang sangat penting dalam rangka memajukan dan melindungi HAM. Perlindungan HAM bahkan menjadi salah satu tujuan PBB sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 3 Piagam PBB sebagai berikut:
“Untuk mencapai kerja sama internasional dalam menyelesaikan permasalahan internasional di bidang ekonomi, sosial, kebudayaan atau kemanusiaan dan dalam memajukan dan mendorong penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan dasar untuk semua tanpa pembedaan mengenai ras, jenis kelamin, bahasa atau agama.”
Hubungi tim marketing kami di sini.
Mekanisme Pelaporan HAM Internasional
Secara singkat, mekanisme internasional PBB dibedakan atas mekanisme yang berdasarkan pada perjanjian hak asasi manusia internasional (treaty based) dan piagam PBB (charter based).
- Treaty Based Mechanisms
Mekanisme pengaduan yang dibentuk berdasarkan perjanjian atau konvensi HAM Internasional. Perjanjian internasional ini hanya berlaku dan mengikat bagi negara yang telah menandatangani dan meratifikasi perjanjian terkait.
Contohnya, pengajuan laporan kepada Human Rights Committee (HRC) yang pembentukannya didasarkan pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) 1976 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hak – Hak Sipil dan Politik).
- Charter Based Mechanism
Prosedur penegakan hak asasi manusia yang tidak dibentuk oleh konvensi-konvensi HAM akan tetapi berdasarkan piagam PBB itu sendiri. Basis legalnya adalah pasal 55 dan 56 dari Piagam PBB serta mandat yang dimiliki oleh Dewan Ekonomi dan Sosial yang antara lain adalah ’mendorong penghormatan universal dan diterapkannya hak asasi dan kebebasan dasar manusia’.
Mekanisme pelaporan ini dapat dilakukan seluruh negara anggota, orang, kelompok masyarakat atau organisasi non-pemerintahan. Apabila mempunyai pengetahuan langsung atau tidak langsung mengenai dugaan pelanggaran, meskipun tidak menandatangani dan meratifikasi perjanjian HAM internasional.
Mekanisme Pelaporan HAM Berdasarkan Piagam PBB
Komisi HAM PBB setelah selesai melakukan tugasnya merumuskan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia dan dua Kovenan Internasional HAM. Hal ini diberi mandat sejak 1967 oleh ECOSOC untuk menangani pengaduan-pengaduan pelanggaran hak asasi. Komisi harus melaporkan hasilnya langsung pada ECOSOC. Di samping itu dibentuk pula Sub Komisi HAM PBB yang sejak 1998 menjadi ’think tank’ dari Komisi HAM PBB.
- Mekanisme Tematis dan Negara
Dewan HAM adalah badan PBB yang dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum 60/251 tertanggal 15 Maret 2006 sebagai bagian pembaruan untuk memperkuat kegiatan perlindungan HAM PBB. Mekanisme pelaporan sekaligus kepada Dewan HAM PBB dapat dilakukan melalui Prosedur Khusus, Kelompok Kerja, dan Sub Dewan tentang Pemajuan dan Perlindungan HAM.
2. Prosedur 1235 dan Prosedur 1503
ECOSOC memberikan kewenangan dalam bidang HAM kepada Dewan HAM PBB dengan mengadopsi dua prosedur yaitu melalui Resolusi 1235 (XLII) tertanggal 6 Juni 1967 dan Resolusi 1503 (XLVIII) tertanggal 27 Mei 1970. Melalui Prosedur 1235, Dewan HAM diberikan kuasa untuk melakukan pemeriksaan keterangan yang relevan terkait pelanggaran HAM yang diterima dari perseorangan, organisasi non pemerintah, dan negara sebagaimana dimuat dalam surat pengaduan yang didaftar oleh Sekretaris Jenderal, kemudian melakukan studi terhadap pola pelanggaran HAM tersebut.
Sementara, Prosedur 1503 disusun sebagai prosedur pengaduan individual. Dewan HAM diberi kewenangan untuk mempelajari secara konfidensial komunikasi individual. Komunikasi dari korban, dan organisasi non pemerintah yang telah melewati pengujian dan diterima oleh Sekretaris Jenderal.
Layanan Mega Penerjemah
Berdasarkan penjelasan di atas, maka negara yang tidak meratifikasi sebuah Perjanjian Internasional dalam bidang HAM tetap dapat melakukan dan mengikuti sesuai mekanisme pelaporan khusus HAM di PBB melalui mekanisme Piagam PBB (The Charter Based Mechanism) yaitu melalui Dewan HAM PBB, Prosedur 1235 maupun Prosedur 1503.
Mega Penerjemah menyediakan berbagai layanan jasa seperti penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda kepada tim kami.