Sudahkah Anda familiar dengan Hak atas Kekayaan Intelektual atau HaKi? HaKi mempunyai fungsi utama untuk memajukan kreativitas dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara luas. Selanjutnya, sejauh mana Anda memahami Hak Kekayaan Intelektual? Yuk ulas bersama – sama.
Apa Itu Hak Kekayaan Intelektual?
Hak Kekayaan Intelektual atau yang biasa disebut dengan HaKi merupakan hak yang didapatkan dari hasil oleh pikir manusia untuk mendapatkan suatu produk, jasa atau proses, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Kemudian, istilah HaKi merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana telah diatur dalam undang – undang No.7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization).
Kemudian, pengertian Intellectual Property Right sendiri merupakan pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang memiliki hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human rights). Sehingga, HaKi termasuk hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.
Lebih lanjut, setiap hak yang digolongkan ke dalam HaKi harus mendapat kekuatan hukum atas karya atau ciptanya. Untuk itu diperlukan tujuan penerapan HaKi. Tujuan dari penerapan HaKi yang pertama, antisipasi kemungkinan melanggar HaKi milik pihak lain, kedua meningkatkan daya kompetisi dan pangsa pasar dalam komersialisasi kekayaan intelektual. Dan ketiga, dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Macam – Macam HKI
- Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
Kemudian, hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Kewenangan ini hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama – sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, atau keahlian.
- Hak Kekayaan Industri yang Meliputi:
- Paten
- Merek
- Desain Industri
- Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Rahasia Dagang
- Indikasi Geografis
Prinsip – Prinsip HaKi
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberi keuntungan kepada pemilik hak cipta
2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya
3. Prinsip Kebudayaan
Selanjutnya, prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat.
Pendaftaran HaKi
Berdasarkan penelusuran dari laman resmi hukumonline.com, masing – masing HaKi memiliki prosedur pendaftarannya sendiri sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan terkait dan dapat dilakukan secara online yang dapat diakses pada laman – laman berikut ini:
- Hak Merek, yang diatur berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) berikut aturan perubahan dan pelaksanaannya.
- Pendaftaran Paten, yang diatur berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, berikut aturan perubahan dan pelaksanaanya
- Hak Cipta, yang diatur berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Pendaftaran Desain Industri, yang diatur berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
- Indikasi Geografis, yang diatur berdasarkan UU MIG
- Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, yang diatur berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Layanan Mega Translation Service
Mega Translation Service merupakan perusahaan jasa penerjemah tersumpah, menyediakan berbagai layanan jasa seperti Jasa Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Jika Anda memiliki pertanyaan seputar jasa layanan kami, Anda dapat langsung menghubungi kami di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |