Berbicara mengenai perdagangan internasional pasti akan ada hambatan baik dari sisi dalam negeri maupun luar negeri. Dapat didefinisikan perdagangan internasional merupakan perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Hambatan perdagangan internasional berbentuk non-tarif, tidak hanya terbatas pada kuota, namun ada juga istilah Antidumping. Sebelum kita mengenal apa itu antidumping, mari kita membahas mengenai dan mengenal definisi dari dumping itu sendiri.
Mengenal Dumping
Dalam artikel ini akan mengenal definisi dari dumping itu sendiri. Dumping merupakan praktik dagang yang dilakukan oleh para eksportir dengan cara menjual barang di luar negeri dengan harga yang rendah, atau lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Hal ini dianggap sebagai hambatan karena dianggap sebagai praktik perdagangan yang tak jujur dan tak adil.
Diasumsikan dengan adanya aktivitas dumping ini maka akan berdampak merusak pasar dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor. Itulah yang dimaksudkan adanya hambatan yang dihadapi oleh perdagangan internasional baik dalam dan luar negeri. Adapun cara untuk mencegah hal ini terjadi. Di beberapa negara di dunia ini menerapkan kebijakan antidumping. Nah, kalau tadi kita membahas definisi dumping, lalu apa yang menjadi definisi antidumping?
Definisi Antidumping
Perjanjian mengenai Penerapan Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 atau dikenal sebagai Perjanjian Anti-Dumping. Definisi dari anti-dumping itu sendiri adalah sebuah perjanjian dagang internasional yang berada di bawah naungan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pasal VI Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan ini pada dasarnya memberikan hak kepada anggota WTO untuk mengambil tindakan anti-dumping. Apabila tindakan dumping mengakibatkan kerugian terhadap industri domestik anggota lain.
Khususnya, perjanjian ini semakin memperjelas metode untuk menentukan dumping dan berisi prosedur untuk melakukan penyelidikan anti-dumping. Disebutkan kembali bahwa anti-dumping merupakan bentuk kebijakan negara importir untuk menghadapi praktik dumping yang dianggap dilakukan oleh negara eksportir.
Sebelum suatu negara melakukan kebijakan anti-dumping, negara importir harus melakukan berbagai langkah pembuktian bahwa praktik dumping agar benar-benar dilakukan oleh produsen negara eksportir.
Regulasi Anti-Dumping di Indonesia
Indonesia merancang beberapa perangkat hukum yang melandasi kebijakan anti-dumping. Hal ini dilansir dari laman resmi Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia dan dengan jelas memberikan beberapa perangkat hukum yang mengatur kebijakan anti-dumping, yakni:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang anti-dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK. 01/2017.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Solusi menghadapi sanksi Internasional
Apabila Anda membutuhkan seseorang yang secara aktif mendampingi persidangan, Anda dapat menggunakan jasa layanan Interpreter perusahaan kami. Oleh karena itu, Mega Translation Service memiliki layanan yang sangat lengkap, meliputi: Penerjemah Tersumpah, Penerjemahan, Interpreter dan Legalisasi.
Semua dapat Anda lakukan hanya di perusahaan kami, Mega Translation Service. Tim marketing kami bersedia membantu dan menjawab semua persoalan Anda 24 jam. Hubungi kami di sini.