Mahkamah Pidana Internasional (International criminal Court) didirikan untuk mengadili pelaku kejahatan perang. Meskipun begitu, seiring dengan berjalannya dalam mengadili pelaku kejahatan paling serius dalam dunia internasional yang dilakukan secara individu. Artikel ini akan membahas mengenal Mahkamah Pidana Internasional serta yurisdiksinya.
International Criminal Court (ICC)
Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ ICC) merupakan peradilan yang bertugas untuk mengadili pelaku tindak pidana internasional. ICC ini didirikan berdasarkan pada Statuta Roma 1998. Sehingga, untuk dapat melaksanakan tugasnya dalam mengadili pelaku tindak pidana internasional. Faktanya, lembaga ini terlebih dahulu menyerahkan kasus tersebut kepada Pengadilan Negara untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut.
Kemudian, ICC dibentuk berdasarkan Statuta Roma 2002. Pasal 5 ayat (1) Statuta Roma 2002 menegaskan bahwa yurisdiksi tindak pidana yang menjadi kewenangan ICC adalah:
- Genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan;
- Kejahatan perang;
- Agresi.
Berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Statuta Roma 2002, negara non-pihak atau yang tidak meratifikasi Statuta Roma 2002 dapat membuat deklarasi untuk menerima yurisdiksi ICC, khusus untuk perkara terkait. Selain itu, ICC hanya memiliki yurisdiksi terhadap orang perseorangan, dengan batasan umur yang ditentukan Pasal 26 Statuta Roma 2002:
“The Court shall have no jurisdiction over any person who was under the age of 18 at the time of the alleged commission of a crime.”
Yang berarti bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi terhadap individu yang berumur di bawah 18 tahun ketika melakukan kejahatannya.
Kompetensi Mengadili dan Yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional
Selanjutnya, untuk mengadili suatu perkara yang bersifat internasional Mahkamah Pidana Internasional mempunyai kompetensinya sendiri dengan tidak mengabaikan adanya Pengadilan suatu Negara. Bagaimanapun, sebelum mengambil alih suatu kasus kejahatan internasional, Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan kasus tersebut kepada Negara yang mau mengadili kasus tersebut.
Apabila telah ada suatu Negara yang berniat untuk memeriksa dan mengadili kasus tersebut, maka Mahkamah Pidana Internasional menyerahkan sepenuhnya kepada Pengadilan suatu Negara tersebut. Namun, keempat kejahatan tersebut dituangkan dalam statuta Roma 1998 Pasal 5 dan dijelaskan pada Pasal 6-8.
Seperti pada Pengadilan suatu Negara yang menentukan yurisdiksi dari sebuah pengadilan yaitu wilayah, waktu, materi perkara, dan orang yang dapat dicakup oleh pengadilan yang bersangkutan, Mahkamah Pidana Internasional juga mempunyai yurisdiksi sendiri yang terbagi empat macam, yaitu:
- Personal
- Kriminal
- Teritorial
- Temporal
Layanan Mega Penerjemah
Demikian, pembahasan dalam mengenal Mahkamah Pidana Internasional dan yurisdiksinya. Mega Penerjemah dengan berbagai layanan jasa seperti jasa penerjemah tersumpah, legalisasi dan interpreter dapat membantu menyelesaikan segala kebutuhan Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan, Anda dapat langsung menghubungi kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |