Dalam dunia bisnis, MoU dan surat perjanjian digunakan agar mengikat suatu kerja sama, transaksi maupun kesepakatan bisnis lain dengan klien atau rekan bisnis. Keduanya terkadang sering disalah artikan dan adanya pemahaman yang terbalik mengenai MoU ataupun perjanjian. Namun, hal ini sudah menjadi hal umum bagi pengusaha untuk membuat Mou dan perjanjian yang nantinya akan mengatur beberapa hal di dalamnya.
Memorandum of Understanding (MoU)
MoU atau Memorandum of Understanding atau bisa dikatakan sebagai pra-kontrak, pada dasarnya tidak dikenal dalam hukum Indonesia. Di dalamnya praktiknya, MoU sering digunakan oleh para pihak.
MoU merupakan suatu perbuatan hukum dari salah satu pihak untuk menyatakan maksudnya kepada pihak lainnya akan sesuatu yang ditawarkannya ataupun yang dimilikinya. MoU pada dasarnya adalah perjanjian pendahuluan (pra-kontrak) yang mengatur dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengadakan studi kelayakan terlebih dahulu. Studi ini dibuat sebelum perjanjian yang lebih terperinci dan mengikat para pihak pada nantinya.
Definisi Surat Perjanjian
Surat perjanjian kedudukannya jika didasarkan pada hukum yang berlaku di Indonesia diakui secara jelas. Surat perjanjian pun sudah diatur dalam Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebuah peristiwa di mana ada salah satu pihak yang merupakan subjek hukum berjanji kepada pihak lainnya saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu, itulah yang diartikan sebagai perjanjian.
Di dalam perjanjian terdapat beberapa syarat apabila Anda hendak membuatnya. Persyaratan ini berdasarkan KUHPer yang wajib dipenuhi agar perjanjian tersebut dianggap berlaku secara sah dan mengikat para pihak. Adapun syaratnya sudah diatur dalam Pasal 1320 KUHPer sebagai berikut:
- Adanya kesepakatan di antara dua belah pihak
- Kecakapan antar pihak
- Hal – hal tertentu yang dijadikan sebagai objek perjanjian
- Suatu sebab yang halal
Sudah dibahas mengenai definisi Mou dan definisi surat perjanjian serta persyaratan pembuatannya. Lalu apa saja ya yang membedakan kedua hal tersebut?
Perbedaan MoU dan Surat Perjanjian
Kedua hal ini memang berfungsi sama, yakni sebagai dokumen yang berisi penjelasan mengenai sesuatu hal yang telah disepakati para pihak. Inilah yang membedakan MoU dan Surat Perjanjian:
- MoU hanya berperan sebagai persetujuan awal antara para pihak untuk melakukan suatu kerja sama dan hanya berisi hal – hal pokok yang disepakati para pihak.
Sedangkan perjanjian, dokumen yang memuat ketentuan mengenai bagaimana suatu kerja sama tersebut dijalankan termasuk hak dan kewajiban para pihak.
2. MoU jangka waktunya lebih singkat. Surat perjanjian waktunya relatif lebih panjang dan umumnya perjanjian akan berakhir jika kewajiban masing – masing pihak telah terpenuhi.
Kekuatan Hukum MoU dan Surat Perjanjian
Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas bahwa Mou dan surat perjanjian merupakan dua dokumen yang berbeda. Dengan demikian pula, Anda harus dapat mengerti dimana letak perbedaannya. Lalu, dimana letak kekuatan hukum MoU dan surat perjanjian yang didasarkan pada hukum Indonesia?
Singkatnya, MoU belum memiliki suatu Hubungan Hukum karena MoU merupakan persetujuan prinsip yang dituangkan secara tertulis. Sehingga dapat ditarik kesimpulan, MoU yang dituangkan secara tertulis baru menciptakan suatu awal yang menjadi landasan penyusunan dalam melakukan hubungan hukum/perjanjian.
Secara khusus, tidak ada pengaturan mengenai MoU dan materi muatan MoU diserahkan kepada para pihak yang membuatnya. Anda perlu memperhatikan isinya bukan dari nama pengantar dari surat tersebut. Nama pengantar yang dimaksudkan di sini adalah penamaan dari dokumen tersebut apabila tidak sesuai dengan isi dari dokumen tersebut.
Sehingga MoU memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian. Dalam Pasal 1320 KUHPer, kedudukan dan/atau keberlakuan MoU bagi para pihak dapat disamakan dengan sebuah Undang – Undang yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa. Dapat disimpulkan bahwa mengenai kekuatan hukum dari MoU dapat mengikat para pihak, apabila isi dari MoU tersebut telah memenuhi unsur perjanjian sebagaimana telah diuraikan di atas dan bukan sebagai pendahuluan sebelum membuat perjanjian, sebagaimana maksud pembuatan MoU sebenarnya.
Penerjemah Tersumpah
Bersinggungan dengan Mou dan surat perjanjian maka dokumen tersebut harus dibuat dengan sebenar-benarnya dan teliti. Apabila Anda membuat MoU dan surat perjanjian ini dan ada kaitannya dengan pihak asing, sebaiknya terjemahkan dokumen Anda ke dalam bahasa yang telah disepakati. Dokumen yang diterjemahkan dikhawatirkan bisa membuat mis komunikasi yang terjadi, maka dari itu Anda harus menerjemahkan melalui penerjemah tersumpah. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service dalam hal penerjemahan.