Penggunaan nama tionghoa dianggap WNA di Indonesia? Bermigrasinya orang Tionghoa ke Indonesia masih melekatkan nama chinesenya ke dalam akta kelahiran dan surat kenegaraan lainnya.
Menggunakan nama Tionghoa dianggap WNA?
Dengan penggunaan nama tionghoa dianggap WNA menjadi perbincangan di Indonesia kini. Apakah status mereka menjadi Warga Negara Asing hanya jika penggunaan nama yang bukan berasal dari bahasa Indonesia.
Mendasar dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, nama bukanlah menjadi dasar atau alasan untuk menentukan kewarganegaraan. seseorang. Contohnya, nama yang digunakan oleh artis untuk anaknya mengadopsi dari nama orang-orang yang berada di Negara lain.
Definisi Kewarganegaraan menurut Undang-Undang
Dapat dilihat dari definisi Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Disebutkan dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2006, tidak ada satu pun klausul yang menyebutkan bahwa nama seseorang menentukan dirinya adalah WNI atau Warga Negara Asing.
Dengan demikian, seseorang yang masih menggunakan nama Tionghoanya yang termasuk dalam salah satu kategori WNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU 12/2006 tidak dapat dikategorikan sebagai warga negara asing hanya karena namanya.
Warga Negara Indonesia boleh menggunakan nama Tionghoa
Jika ada warga negara indonesia dengan penggunaan nama tionghoa dianggap WNA adalah tidak benar. Karena telah diatur dalam Pasal 5 Keputusan Presiden No. 240 Tahun 1967 tentang “Kebijaksanaan Yang Menyangkut Warga Negara Indonesia Keturunan Asing” berbunyi:
“Khusus terhadap Warga Negara Indonesia keturunan asing jang masih memakai nama Cina diandjurkan untuk mengganti nama-namanja dengan nama Indonesia sesuai dengan ketentuan jang berlaku.”
Walaupun dalam Pasal 5 berbunyi demikian, namun diketahui bahwa memang terdapat anjuran untuk mengubah nama tionghoa menjadi nama Indonesia. Namun, anjuran tersebut bukanlah suatu kewajiban yang harus dipatuhi.
Tidak ada terdapat sanksi bagi penggunaan nama Tionghoa. Hal itu diatur dalam isi Keppres 240/1967 yang dapat diterapkan jika tidak merubah nama Tionghoa ke nama Indonesia. Hingga saat ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang WNI untuk menggunakan nama Tionghoa.
Bisakah memberi nama tionghoa kepada anak?
Dikatakan kembali, apakah penggunaan nama tionghoa dianggap WNA? Hal tersebut tidak tertulis di Undang-Undang manapun. Hal tersebut hanya bersifat anjuran. Jadi, untuk memberikan nama Anak tidak perlu meminta izin terlebih dahulu kepada pemerintah.
Karena hal tersebut sudah diatur di dalam Undang-Undang dan sudah ada Keputusan Presidium Kabinet No. 127/U/Kep/12/1996 adalah satu dari 64 peraturan yang “membatasi dan membebani warga negaranya, terutama etnis tionghoa.”
Prosedur urus Surat Bukti Kewarganegaraan
Karena dulu masih menjadi pertanyaan, apakah penggunaan nama Tionghoa dianggap WNA? Maka, ketentuan yang pernah ada yaitu Keppres No. 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 Tahun 2006 terkait pelaksanaan Keputusan Presiden tersebut telah dihapus.
Sementara, berkaitan dengan pembuatan paspor, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.06.01-845 tanggal 09 Juli 2002, persyaratan SBKRI dalam permohonan paspor RI ditiadakan. Prosedur permohonan paspor RI bagi WNI keturunan yang dikutip dari situs imigrasi.go.id berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-UM.01 menjelaskan mengenai pengajuan permohonan paspor bagi WNI keturunan agar memperhatikan beberapa butir yang sudah diatur.
Namun, untuk menghemat waktu dan energi, Anda dapat menggunakan jasa yang sudah berpengalaman.