Penanaman modal pada dasarnya, diperlukan untuk mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil. Apabila modal yang berasal dari dalam negeri belum mencukupi, maka suatu negara akan berusaha untuk menarik modal asing sebagai pelengkap. Dalam hal ini, terdapat istilah nasionalisasi dan ekspropriasi. Apakah perbedaan dari keduanya?
Nasionalisasi dan Ekspropriasi
Adrianse sebagaimana dikutip Rahmi Jened dalam bukunya Teori dan Kebijakan Hukum Investasi Langsung (Direct Investment) (hal. 313 – 314) membedakan antara istilah nasionalisasi, konfiskasi dan ekspropriasi sebagai berikut:
- Nationalization is unlike appropriation is in itself a neutral term, as often as not it may accompanied by compensation;
- Confiscation is any governmental action by which private property is seized without compensation, no matter in what form or under what name;
- Expropriation for public utility against just compensation.
Jadi secara singkat, definisi nasionalisasi sebenarnya merupakan pengambilalihan hak dan aset pihak swasta oleh negara bisa dalam kerangka bisnis/investasi dalam negeri atau asing. Kemudian, ekspropriasi sebagaimana diungkapkan Friedmann dari sumber buku yang sama (hal. 315-316), sebenarnya merupakan hak negara dalam mengorganisasikan sistem kekayaan dalam wilayahnya menurut pertimbangan nasional tanpa terkait dengan putusan peradilan internasional.
Namun untuk mengundang investasi asing dalam rangka memberikan rasa aman bagi investasinya, negara tuan rumah (host country) memberikan jaminan kepastian hukum bagi penanam modal asing terkait dengan pelarangan atau pembatasan nasionalisasi.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Nasionalisasi di Indonesia
Indonesia tidak membuat kategorisasi pengambilalihan antara nasionalisasi atau ekspropriasi. Namun istilah nasionalisasi dapat Anda temukan jika dikaitkan dengan penanaman modal diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang berbunyi:
“Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.”
Indonesia tidak membuat kategorisasi pengambilalihan antara nasionalisasi atau ekspropriasi. Namun istilah nasionalisasi dapat Anda temukan jika dikaitkan dengan penanaman modal diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU 25/2007) yang berbunyi:
“Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi atau pengambilalihan hak kepemilikan penanam modal, kecuali dengan undang-undang.”
Dari ketentuan di atas terlihat bahwa nasionalisasi harus dilakukan secara ketat dan dengan dasar hukum yang kuat, yaitu melalui produk hukum berupa undang-undang yang penyusunannya melibatkan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, serta melibatkan partisipasi masyarakat dan masukan dari pemangku kepentingan. Selain itu, nasionalisasi harus dilakukan dengan kompensasi sesuai dengan harga pasar.
Jadi pemberian kompensasi tidak dilakukan secara sembarangan, misalnya ditentukan sepihak oleh pemerintah, namun dilakukan secara wajar berdasarkan praktik internasional dan ditentukan oleh penilai independen. Seandainya pun kemudian para pihak tidak sepakat mengenai kompensasi yang telah ditetapkan, para pihak menyelesaikan sengketa tersebut harus melalui arbitrase.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, yang menyediakan berbagai layanan seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi, dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan segala kebutuhan Anda kepada tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |