Seperti yang diketahui bahwa di Indonesia memiliki banyak NGO yang bekerja di bidang non profit, pekerja mereka pun terikat dalam kontrak kerja baik yang PKWT maupun PKWTT. Apakah staff dari NGO tersebut diikutsertakan dalam skema BPJS Ketenagakerjaan?
Apa itu NGO?
Non-Governmental Organization (NGO) atau yang dalam terjemahan bahasa Indonesia disebut Organisasi Non Pemerintah (ONP) sama dengan yang pada umumnya disebut sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebagaimana yang dijelaskan dalam Dasar Hukum Pendirian Organisasi di Bidang Sosial, LSM adalah organisasi yang bergerak di bidang sosial (non profit) dan secara institusi tidak terikat dan/atau tidak berada di bawah organ-organ negara.
Organisasi tersebut bukanlah bagian dari pemerintah, birokrasi maupun negara. Sehingga, pada umumnya LSM memiliki ciri atau unsur sebagai berikut:
- Organisasi bukan bagian dari negara atau pemerintah;
- Dalam menjalankan organisasi tidak berorientasi pada suatu keuntungan (profit);
- Kegiatan organisasi untuk kepentingan umum.
LSM dapat didirikan dalam dua bentuk:
- Organisasi massa, yakni berdasarkan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dan aturan perubahannya; atau
- Badan hukum, yakni berdasarkan Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870 tentang Perkumpulan – Perkumpulan Berbadan Hukum, serta Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (UU Yayasan) berikut aturan perubahannya.
Kemudian, organisasi kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hubungi tim marketing kami di sini.
BPJS Ketenagakerjaan
Kemudian, menurut Undang – Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial yang terdiri atas:
- BPJS Kesehatan; dan
- BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan[4] dan BPJS Ketenagakerjaan berfungsi menyelenggarakan program:
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Hari tua;
- Pensiun;
- Jaminan kematian; dan
- Jaminan kehilangan pekerjaan.
Wajibkah Lembaga NGO/ONP Mendaftarkan Stafnya pada BPJS Ketenagakerjaan?
Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (baik pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan). UU 24/2011 dalam hal ini menegaskan bahwa pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.
Ketentuan di atas dipertegas dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial:
Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara wajib:
- mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS secara bertahap sesuai dengan program jaminan sosial yang diikutinya; dan
- memberikan data dirinya dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp1 juta sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja.
Sanksi
Jika NGO/ONP (pemberi kerja) selain penyelenggara negara tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan pekerjanya secara bertahap sebagai peserta kepada BPJS, maka dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif tersebut adalah sebagai berikut:
- Teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS;
- Denda, dilakukan oleh BPJS; dan/atau
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu, dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Selanjutnya, sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara meliputi:
- Perizinan terkait usaha;
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek;
- Mempekerjakan tenaga kerja asing;
- Izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau
- Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Sebagai catatan, IMB kini telah diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (“PBG”).
Sehingga dalam kasus yang Anda tanyakan, NGO/ONP sebagai pemberi kerja jika tidak mengikutsertakan stafnya yang mempunyai hubungan kerja dalam program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan, dapat dikenakan sanksi administratif.
penerjemah | interpreter | legalisasi |