Laporan Kegiatan Penanaman Modal merupakan salah satu hal yang penting dan merupakan kewajiban seorang investor untuk memenuhi persyaratan. Persyaratan tersebut telah diatur di Undang – Undang Penanaman Modal Nomor 25 Tahun 2007 Pasal 15, namun juga pada Peraturan Kepala BKPM Nomor 14 Tahun 2017 pasal 7 (c ). Mari kita ketahui apa manfaat dan pedoman pengisian laporan dan tata cara isi LKPM tersebut.
Laporan Keuangan Penanaman Modal
Ada beberapa manfaat yang didapat dari adanya pelaporan LKPM, salah satunya sebagai sumber informasi perkembangan realisasi investasi per-sektor dan lokasi secara berkala. Selain itu, sebagai sumber informasi perkembangan penyerapan tenaga kerja, sumber informasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dan salah satu sumber informasi yang dipertimbangkan dalam penetapan kebijakan.
Selanjutnya, pada tahun 2017 pelaporan LKPM wajib disampaikan secara online, hal ini sudah diatur dalam Perka BKPM Nomor 14 tahun 2017. Tidak hanya disampaikan secara online saja namun juga dilakukan secara berkala melalui Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE).
Investor atau Pelaku Usaha Wajib Menyampaikan LKPM
Kewajiban penyampaian LKPM dilakukan secara daring dan berkala melalui SPIPISE. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi lebih dari Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) wajib menyampaikan LKPM.
Sedangkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi dengan nilai investasi sampai dengan Rp 500.000.000, menyampaikan laporan kegiatan berusaha sesuai dengan peraturan instansi teknis yang berwenang.
Cara melaporkan LKPM
Salah satu syarat perusahaan untuk dapat menyampaikan LKPM dapat diakses secara online:
- Mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/
- Mempunyai Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk/dikuasakan oleh Direksi Perusahaan. Lalu bagaimana cara mendapatkan hak akses tersebut?
- Buka website www.lkpmonline.bkpm.go.id
- Klik “Pendaftaran Hak Akses untuk Perusahaan PMA/PMDN”
- Isi data perusahaan
Apabila perusahaan telah mempunyai hak akses dan password LKPM Online, maka caranya berbeda seperti ini:
- Buka website www.lkpmonline.bkpm.go.id
- Masukkan ID Pengguna (Hak Akses) dan Password LKPM Online pada kolom yang tersedia, pastikan penggunaan angka dan huruf kapital benar sesuai dengan yang dikirim melalui Email.
- Klik Login
Lalu Anda akan dibawa ke dalam halaman penyampaian LKPM itu sendiri, ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan lebih lanjut yakni:
- Apabila perusahaan Anda memiliki Izin Prinsip (IP) dari BKPM maka Anda pilih tahap Konstruksi
- Jika perusahaan Anda telah memiliki Izin Usaha (IU) dari BKPM maka Anda pilih tahap Produksi
- Apabila perusahaan Anda belum memiliki Izin Prinsip dan/atau Izin Usaha maka Anda pilih tahap konstruksi
Sanksi Administratif
Jika Anda tidak menjalankan kewajiban tersebut, maka Anda akan dikenakan sanksi administratif. Sanksi Administratif itu dilakukan dengan cara:
- Peringatan tertulis atau secara daring
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, atau
- Pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan penanaman modal dan/atau fasilitas penanaman modal.
Anda dimohon untuk tidak menyepelekan hal ini, dikarenakan apabila Anda sebagai pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal selama tiga periode pelaporan secara berturut-turut, maka Anda akan diberikan sanksi administratif berupa surat peringatan pertama dan terakhir.
Pembukaan pemblokiran Hak Akses dapat Anda lakukan, setelah Anda memberikan tanggapan tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi administratif. Pedoman Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal
penerjemah | interpreter | legalisasi |