Dalam artikel ini akan dijelaskan mengenai bentuk masalah dalam Pelanggaran Kontrak dan kapan tepatnya salah satu pihak dapat dianggap telah melanggar suatu kontrak. Dan apa saja upaya hukumnya?
Bentuk – bentuk pelanggaran kontrak
Pelanggaran kontrak atau yang dikenal sebagai wanprestasi di Indonesia merupakan suatu kondisi bahwa salah satu pihak dalam kontrak tidak melaksanakan kewajibannya. Melansir dari artikel fjp-law.com, menurut Prof Subekti SH, ada beberapa pelanggaran kontrak:
- Debitur sama sekali tidak memenuhi kewajibannya
- Peminjam/Debitur terlambat dalam memenuhi kewajibannya
- Debitur secara tidak benar atau tidak tepat dalam memenuhi kewajibannya
- Melakukan sesuatu yang dilarang berdasarkan kontrak
Bentuk pelanggaran kontrak tergantung pada sifat perjanjian yang dibuat antara para pihak. Misalnya, dalam perjanjian yang menyatakan bahwa pihak harus membayar sejumlah uang selambat-lambatnya pada tanggal tertentu. Kemudian, jika pembayaran dilakukan setelah tanggal yang disepakati, dapat merupakan pelanggaran kontrak karena debitur terlambat memenuhi kewajibannya.
Misalnya, dalam kontrak dimana pihak tersebut sepakat bahwa penjual dilarang menjual tanahnya kepada pihak ketiga. Peristiwa ini juga merupakan pelanggaran kontrak karena fakta bahwa pihak tersebut telah melakukan apa yang dilarang berdasarkan perjanjian.
Pernyataan Wanprestasi
Pada pasal 1243 dari ICC (International Criminal Court) menjelaskan:
“The compensation for cost, damage and interest for the non-fulfillment of an obligation shall become obligatory, if the debtor, after have been declared default, remains in default in fulfilling the obligation, or in case that the obligation to do a certain act or to give something, can only be performed by the debtor after the lapse of the stipulated time period.”
Ketentuan di atas memberikan pengertian bahwa debitur wajib mengganti biaya, kerusakan, atau bunganya hanya setelah kreditur mengeluarkan pernyataan wanprestasi tertulis kepada debitur. Oleh karena itu, deklarasi gagal bayar tidak hanya bertujuan untuk menempatkan debitur dalam keadaan gagal bayar. Namun, berfungsi untuk kepentingan kreditur untuk menuntut haknya.
Kompensasi yang dapat dituntut oleh Kreditur
Apabila terjadi wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1239 ICC, kompensasi yang mungkin diminta oleh kreditur adalah biaya, kerusakan, dan bunga. Prof. Subekti menjelaskan masing-masing kompensasi, sebagai berikut:
- Biaya adalah setiap biaya yang timbul
- Kerusakan adalah kerugian atau kerusakan properti kreditur
- Bunga adalah keuntungan yang akan diperoleh jika debitur tidak gagal bayar
Prof. Mariam Darus Badrulzaman menjelaskan tentang kerusakan nyata yang dapat diharapkan atau diperkirakan pada saat kewajiban dibuat yang timbul sebagai akibat dari wanprestasi. Besarnya kerugian ditentukan dengan membandingkan kondisi kekayaan/harta benda setelah wanprestasi dan kondisi seandainya wanprestasi tidak terjadi.
Pembelaan bagi Debitur saat dituntut karena Wanprestasi
Apabila terjadi wanprestasi, terdapat beberapa pembelaan bagi debitur. Pertama, terjadinya Force Majeure, menurut Pasal 1244 dan Pasal 1245 ICC, jika debitur dicegah untuk melaksanakan kewajibannya karena suatu kejadian yang tidak terduga. Maka, kejadiannya tidak dapat dihindari, akan demikian debitur dibebaskan dari tuntutan apapun untuk mengganti kerugian, kerusakan, dan biaya.
Dalam praktiknya, para pihak biasanya menetapkan dalam perjanjian kejadian-kejadian yang merupakan Force Majeure. Pada dasarnya, ICC tidak menetapkan atau membuat daftar peristiwa yang merupakan Force Majeure. Namun ICC tetap memberikan unsur Force Majeur, yakni:
- Terjadinya suatu peristiwa yang menghalangi debitur untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu mencegah yang membenarkan debitur untuk tudak melaksanakan kewajibannya atau tidak melaksanakan kewajibannya.
- Tidak ada kesalahan debitur atas terjadinya peristiwa yang menghambat pelaksanaan kewajiban
- Tidak dapat diprediksi sebelumnya oleh debitur
Interpreter sebagai pendampingan sidang
Apabila, hal ini terjadi pada rekan atau sahabat Anda. Rekan Anda membutuhkan pendampingan pada persidangan, maka Anda dapat merekomendasikan jasa dari layanan Mediamaz Translation Service. Kami memiliki layanan interpreter yang dapat membantu dan mendampingi di saat persidangan. Hubungi kami di sini untuk mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan.