Peluang usaha online shop kian marak saat adanya virus COVID-19. Langkah ini diambil sebagian besar masyarakat Indonesia untuk menambahkan penghasilan ditengah pandemi. Dari peraturan Undang-Undang, ternyata berbisnis online mewajibkan pelaku usaha untuk membayar pajak. Apa saja ketentuannya?
Peluang usaha online shop
Perkembangan teknologi yang semakin pesat memberikan pengaruh yang besar terhadap berbagai aspek kehidupan, salah satunya adalah gaya belanja. Gaya belanja masyarakat di Indonesia pun tampaknya sudah mulai berganti. Seakan bertransaksi serta berbelanja secara konvensional menjadi hal yang melelahkan. Walaupun akan lebih puas saat melihat barangnya langsung.
Tapi fenomena online shopping ini bisa dibilang salah satunya dipengaruhi oleh faktor semakin pesatnya teknologi, maka terbentuklah peluang usaha online shop. Semua orang dapat mengakses internet. Bahkan jumlah orang yang dapat mengakses internet di Indonesia saat ini semakin besar dengan kehadiran smartphone. Setiap orang semakin dimudahkan untuk mengakses internet kapan pun dan di mana pun.
Ketentuan Pajak
Dengan mudahnya mengakses internet, banyak orang melihat adanya peluang usaha online shop. Tapi yang jadi pertanyaannya adalah apakah berbisnis online perlu membayar pajak? Tentu saja iya. Bukan berarti membuka bisnis secara daring akan membebaskan pajak kepada pelaku bisnis.
Sebagai warga negara sekaligus pengusaha bisnis online otomatis Anda menjadi wajib pajak. Karena idealnya “Ada Penghasilan, Ada Pajak”. Dalam regulasi, tidak ada perbedaan perpajakan antara transaksi e-commerce dengan perdagangan konvensional karena status objek pajaknya sama.
Bisnis Online Wajib Pajak
Dalam buku Hukum Pajak, karya Djamaluddin Gade dan Muhammad Gade, hal. 79. Kewajiban untuk membayarkan pajak penghasilan ini timbul sejak saat orang pribadi atau badan tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan sehingga memperoleh penghasilan.
Untuk pajak jual beli secara online oleh subjek pajak dalam negeri (perorangan atau badan), berdasarkan penelusuran kami tidak ada peraturan khusus yang mengaturnya. Ditegaskan pada Peraturan Dirjen Pajak No PER-32/PJ/2010 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (“Perdirjen pajak 32/2010”), pengusaha perorangan melalui media internet (online) wajib membayar pajak penghasilan sesuai aturan.
Walaupun dengan besarnya peluang usaha online shop dan orang tersebut tidak memiliki tempat usaha secara fisik, kewajiban membayar PPh ini tetap mengikat bagi pelaku bisnis.
Seperti dikutip dalam hukumonline.com “Pengusaha online seperti ini tetap dikategorikan WP OPPT sebagaimana aturan itu,” tegas Kasubdit Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh dan PPh Orang pribadi Ditjen Pajak, Dasto Ledyanto di Jakarta (23/7).
Ditjen Pajak menegaskan, jika ada transaksi, lalu penghasilan tersebut dari transaksi di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak, diharuskan untuk wajibkan bayar PPh.
Sanksi bagi bisnis online yang kurang tertib bayar pajak
Peluang usaha online shop mewajibkan pelaku bisnis untuk tertib pajak. Dilansir dari www.pajak.go.id perlu diketahui juga apabila pengusaha kecil dibebaskan dari kewajiban mengenakan/memungut PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP) sehingga tidak perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Kecuali pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka Undang-undang PPN & PPnBM berlaku sepenuhnya bagi pengusaha kecil tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan penagihan pajak untuk wajib pajak pengusaha bisnis online yang tidak melaksanakan kewajiban membayar pajak. Tindakan penagihan dilakukan apabila wajib pajak tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Surat Tagihan Pajak (STP), atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding.
Bila sudah terkena kewajiban tetapi sengaja tidak mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak, akan ada sanksi yang lebih berat. Sanksinya berupa diancam pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Solusi untuk pebisnis online yang tidak taat pajak
Sebaiknya untuk membuka bisnis online Anda konsultasikan terlebih dahulu kepada orang yang sudah berpengalaman. Jangan sampai nantinya menemukan hal-hal yang tidak diinginkan. Anda harus tahu seberapa besar bisnis online yang akan Anda jalankan.