Dalam beberapa kasus, penutupan perusahaan (PT) adalah keputusan akhir dalam menangani situasi yang rumit, namun sayangnya tak semua orang paham bagaimana syarat pembubaran PT. Walaupun Indonesia merupakan tempat yang kondusif untuk melakukan investasi dan mendirikan perusahaan. Di beberapa sektor seperti pemasaran, sumber daya, dan bisnis investasi. Beberapa perusahaan dapat kurang beruntung dalam menghasilkan profit yang menguntungkan dan menjalankan bisnisnya dengan lancar di Indonesia. Artikel ini akan membahas mengenai penutupan perseroan (PT) atau perusahaan di Indonesia dan bisakah mencabut permohonan pembubaran tersebut?
Beberapa Alasan Penyebab Penutupan Perusahaan
Pembubaran perusahaan tidak selalu merupakan hasil dari kegagalan bisnis, yang dapat mencakup sumber daya yang tidak memadai, manajemen yang buruk, kondisi ekonomi tidak stabil atau unprofitability. Sering kali keputusan untuk membubarkan datang di tengah-tengah pertumbuhan bisnis. Secara hukum, sesuai dengan Undang – Undang nomor 40 tahun 2007, ada beberapa alasan yang dapat menyebabkan pembubaran perseroan (perusahaan), seperti:
- Sebuah resolusi yang valid dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui konsensus bersama dengan setidaknya tiga perempat dari saham dengan hak suara yang mendukung pembubaran
- Berakhirnya jangka pendirian sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
- Pencabutan izin usaha, terutama untuk perusahaan dengan lisensi tertentu
- Berdasarkan keputusan pengadilan, karena setiap non-kepatuhan dengan hukum, termasuk cacat hukum akta pendirian dan pengoperasian perusahaan yang tidak aktif selama tiga tahun.
- Berdasarkan putusan pengadilan mengenai kebangkrutan perusahaan, jika sisa aset perusahaan bangkrut tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan.
- Ketika izin usaha PT PMA dicabut, maka perusahaan tersebut telah dilikuidasi.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Proses Penutupan PT
Alasan yang tercantum di atas, maka wajib untuk melakukan likuidasi. Likuidasi adalah proses kliring dan penyelesaian aset dan kewajiban dari perusahaan yang dilakukan oleh likuidator atau penerima, yang digunakan untuk pembayaran utang dari debitur kepada kreditur. Likuidator mungkin menjadi Direksi (Direksi) atau profesional orang / konsultan yang ahli di bidangnya (seseorang di luar struktur manajemen perusahaan) yang ditunjuk oleh pengadilan atau RUPS.
Berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 2007, langkah-langkah proses likuidasi akan sebagai berikut:
- Pengumuman pembubaran oleh likuidator di surat kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Pengumuman ini berisi informasi mengenai pembubaran perseroan terbatas dan hukum dasar, nama dan alamat likuidator, prosedur untuk pengajuan tagihan dan periode penyampaian penagihan.
- Mendaftarkan pembubaran yang diusulkan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (MoLHR), dalam waktu 30 hari setelah pembubaran itu secara efektif dilakukan.
- Likuidator register perusahaan aset dan kewajiban penyelesaian kepada kreditur. Dalam hal likuidator tidak melakukan kewajiban, petisi ini terbuka untuk pihak yang berkepentingan
- Melaporkan hasil akhir likuidasi kepada GMS atau pengadilan untuk disahkan.
- Pelaporan likuidasi diratifikasi ke MoLHR dan mengumumkannya di koran dalam waktu 30 hari dari tanggal ratifikasi.
- MoLHR mencatat berakhirnya status hukum perusahaan dan menghapus nama perusahaan
Sesuai dengan nomor Peraturan BKPM 3 tahun 2012, untuk PMA itu adalah wajib untuk menyelesaikan kewajiban untuk BKPM mengenai lisensi. Dalam hal ini, PMA sendiri atau pihak terkait bisa berlaku untuk BKPM untuk pencabutan PMA yang terdaftar, kepala lisensi atau izin usaha (IUI / IUT).
Perusahaan harus tertutup dengan aplikasi hasil akhir dari RUPS, catatan akta pendirian dan perubahannya, catatan terminasi dari MoLHR (untuk perseroan terbatas), dan catatan nomor identifikasi perpajakan. Berdasarkan aplikasi pembubaran, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal atas nama BKPM akan mengeluarkan pernyataan pencabutan dalam waktu 7 hari kerja.
Jika Ingin Membatalkan, Bisakah Mencabut Permohonan Penetapan Pembubaran PT?
Berdasarkan Pasal 271 alinea 1 Reglement Op de Rechtsvordering, disebutkan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, sebelum tergugat menyampaikan jawaban. Sedangkan untuk permohonan tidak ada aturan pencabutan permohonan. Namun dalam praktiknya, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran PT tersebut diajukan dan masih dalam proses persidangan. Pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.
Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan mengenai pembubaran perusahaan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa. Namun, permohonan kasasi atau peninjauan kembali tidak serta merta dapat diajukan. Karena harus dilihat terlebih dahulu alasan pembatalan pembubaran PT dan alasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kasasi sebagaimana diatur Pasal 30 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Sedangkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di antaranya:
- Setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
- Telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih daripada yang dituntut;
- Mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
- Antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama. Atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
- Dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Jadi, dapat disimpulkan pencabutan permohonan penetapan pembubaran perseroan atau perusahaan dapat dilakukan. Hal tersebut jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.
penerjemah | interpreter | legalisasi |