Pada dasarnya setiap hasil ciptaan memiliki perlindungan yang di mana perlindungan ini menjamin bahwa hak kekayaan intelektual dari manusia dapat dipertanggungjawabkan oleh sebuah Undang – Undang. Perlindungan ini dinamakan Hak Cipta. Hak cipta merupakan automatic rights karena timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan. Lalu bagaimana pemegang hak cipta atas terjemahan suatu karya?
Pengertian Hak Cipta
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berbunyi :
“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian, Hak eksklusif ini maksudnya adalah bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu kecuali dengan izin pencipta. Dalam ekonomi manfaat yang diperoleh atau dirasakan dari hasil jerih payah pencipta tadi. Karena kegiatan memperbanyak dan atau mengumumkan ciptaan, atau memberi izin kepada pihak lain untuk ikut memperbanyak dan atau mengumumkan ciptaan tersebut merupakan tindakan berdasarkan pertimbangan komersial dan ekonomi.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Ciptaan Yang Dilindungi
Pasal 12 ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menetapkan secara rinci ciptaan yang dapat dilindungi, yaitu:
- Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain
- Ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu
- Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
- Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim
- Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
- Arsitektur
- Peta;
- Seni batik;
- Fotografi
- Sinematografi;
- Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Pemegang Hak Cipta dan Hak Moral
Hak cipta dikenal 2 istilah:
- Pencipta, yaitu seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
- Pemegang hak cipta, yaitu pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Hak cipta dalam suatu terjemahan, yaitu:
- Hak Cipta untuk Karya Asli (Original Work) yang dimiliki Pencipta (Author); dan
- Hak Cipta untuk Terjemahan yang merupakan alih wujud dari karya asli yang dimiliki penerjemah (penerjemah lepas), atau menjadi milik agensi/biro penerjemah yang merupakan pemberi kerja dari penerjemah, jika ia sudah melepaskan haknya.
Hak moral adalah hak yang diberikan kepada pencipta di samping hak ekonomi dan komersial untuk mengeksploitasi ciptaan kreatif mereka. Kuasa ini melindungi nilai pribadi dan reputasi dari ciptaan untuk penciptanya. meskipun tidak menjadi pemegang hak cipta, namun hak moral tetap melekat secara abadi terhadap pencipta. Hak tersebut tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup, tetapi pelaksanaannya dapat dialihkan dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.
Hak moral meliputi:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Lalu Siapa yang Memegang Hak Cipta Atas Terjemahan?
Dalam Pasal 40 ayat (1) huruf (n) UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa terjemahan bersama-sama dengan tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi diakui sebagai salah satu jenis ciptaan yang dilindungi Hak Cipta.
Di samping itu, hak cipta untuk terjemahan yang merupakan alih wujud dari karya asli yang dimiliki penerjemah, atau menjadi milik agensi/biro penerjemah yang merupakan pemberi kerja dari penerjemah, jika ia sudah melepaskan haknya.
Artinya adalah, jika Anda adalah seorang penerjemah lepas, maka hak secara otomatis menjadi hak Anda. Namun, bila Anda bekerja sebagai penerjemah di biro penerjemah maka itu kembali kepada perjanjian/kontrak yang disepakati sebelum Anda bekerja. Apakah di dalam kontrak tersebut dinyatakan siapa yang memegang hak cipta atas karya terjemahan. Sebab, hak cipta dapat dialihkan, baik seluruh maupun sebagian.
Meskipun karya terjemahan merupakan karya yang dilindungi Hak Cipta, proses penerjemahan harus tetap dilakukan dengan menghormati Hak Cipta atas karya aslinya.
Pasal 9 UU Hak Cipta menegaskan kegiatan penerjemahan yang dilakukan bukan oleh si pencipta karya asli tersebut wajib meminta ijin pencipta atau pemegang hak cipta. Karena itu jika hak ciptanya masih berlaku maka setiap orang yang ingin menerjemahkan karya tersebut ke dalam bahasa lain harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari pemegang Hak Cipta atas karya aslinya itu.
Karena hak penerjemahan merupakan salah satu hak eksklusif dari pemegang hak cipta maka si pemegang hak cipta dapat menentukan apakah hak penerjemahan yang diberikan berlaku eksklusif hanya kepada satu penerjemah untuk satu wilayah tertentu, atau memberikannya kepada banyak penerjemah sekaligus di suatu wilayah.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |