Pengacara merupakan salah satu pekerjaan dambaan sebagian besar lulusan Sarjana Hukum. Menjadi pengacara memerlukan waktu yang panjang. Diperlukannya kegigihan dan keseriusan untuk menempuh jenjang tertinggi dalam karier pengacara.
Pengertian Profesi Pengacara
Berdasarkan Undang – Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, pengacara adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Secara singkat, pengacara bisa dikatakan sebagai ahli hukum memiliki kewenangan untuk memberikan nasihat atau membela perkara dalam pengadilan.
Pengacara biasa disebut Advokat. Jasa hukum yang diberikan bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, maupun tindak hukum lainnya untuk kepentingan klien. Klien pengacara bisa jadi orang pribadi, badan hukum atau lembaga lainnya.
Selain berprofesi sebagai penegak hukum, pengacara juga melakukan urusan hukum dan penanganannya. Bisa dengan memberikan jasa konsultasi, negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang dan lainnya.
Hubungi tim marketing kami di sini.
Syarat Menjadi Advokat
Mengacu pada Pasal 2 ayat (1) UU Advokat, seseorang bisa menjadi advokat adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan tinggi hukum. Selain itu, wajib mengikuti pendidikan khusus profesi advokat yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Setelah merampungkan pendidikan khusus profesi advokat, Anda perlu mengikuti ujian dan melakukan magang di kantor advokat kurang lebih selama 2 tahun berturut-turut. Apabila telah dinyatakan lulus, sebelum menjalankan tugas sebagai advokat, Anda akan diambil sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai domisili.
Peran dan Tanggung Jawab Profesi Pengacara
Selanjutnya, merupakan penjelasan mengenai peran dan tanggung jawab sebagai Pengacara:
- Memberikan konsultasi hukum pada klien
- Membela perkara yang jadi tanggung jawabnya sesuai dengan kuasa yang telah diberikan klien
- Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam sidang pengadilan
- Menegakkan keadilan
- Menyusun kontrak-kontrak dalam perjanjian
- Memberikan layanan jasa hukum secara gratis kepada masyarakat yang tidak mampu
- Melakukan legal audit.
Jenjang Karier Pengacara
Dilansir dari hukumonline yang mengutip buku “Law Office Management” yang ditulis Jonathan S. Lynton, menurut Ira Andara Eddymurthy, jenjang karir dalam suatu Kantor Hukum adalah sebagai berikut:
- Equity Partner, salah satu darinya akan menjadi Managing Partner;
- Non-equity Partner/Contract Partner;
- Of Counsel/Advisor;
- Senior Partner;
- Associate Attorney;
- Senior Attorney;
- Non-lawyer Partner;
- Contract Attorney/Intern (Magang);
- Freelance Attorney;
- Law Clerks (Paralegal).
Istilah associate, senior dan junior lawyer/attorney merupakan jenjang karier bagi seorang advokat (lawyer, attorney) dalam suatu kantor advokat. Masing-masing kantor advokat boleh jadi memiliki istilah atau nama yang berbeda-beda untuk setiap jenjang. Kantor advokat SSEK misalnya, tidak menggunakan istilah junior lawyer dan senior lawyer.
Jenjang karier dan pola pengangkatan di kantor advokat dapat ditentukan berdasarkan masa kerja, prestasi kerja, ataupun ukuran-ukuran lain. Untuk kantor advokat yang tidak memiliki banyak advokat (15 orang atau kurang) boleh jadi struktur organisasinya jauh lebih sederhana dibandingkan kantor advokat menengah dan besar yang memiliki 50 advokat atau lebih.
Jenjang karier di kantor advokat juga bisa berbeda-beda antara kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan) dengan kantor advokat yang mengerjakan pekerjaan-pekerjaan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan)
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah merupakan perusahaan bergerak di bidang jasa, dengan berbagai layanan yang dimiliki seperti Penerjemah Tersumpah, Legalisasi dan Interpreter. Anda dapat konsultasikan kebutuhan Anda dengan tim marketing kami.
penerjemah | interpreter | legalisasi |