]Saat dua perusahaan bersatu untuk membentuk suatu perusahaan baru, tentu konsekuensi hukum tidak akan lepas darinya. Banyak perusahaan yang beranggapan kalau suatu merek perusahaan sudah terdaftarkan, maka pengurusan hukum terkait merek akan berakhir begitu saja. Kenyataannya, permasalahan merek banyak akan terus berlanjut, entah itu saat Anda ingin mengalihkan merek ke pihak lain ataupun saat terjadinya merger dan akuisisi. Kami akan menginformasikan lebih lanjut mengenai hal-hal yang perlu dilakukan dalam pengalihan hak atas merek pasca merger.
Sekilas Mengenai Merek
Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyatakan bahwa merek merupakan tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek yang dilindungi hukum adalah merek yang terdaftar. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pasal 3 UU Merek Tahun 2001 menentukan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Kepemilikan merek dapat beralih, salah satunya karena penggabungan atau pengalihan suatu perusahaan yang semula merupakan pemilik merek. Dengan demikian, dengan penggabungan perusahaan tersebut, kepemilikan merek dapat beralih kepada perusahaan-perusahaan tertentu yang memiliki modal pada perusahaan tersebut.
Penggabungan perusahaan atau juga dikenal dengan istilah merger merupakan suatu strategi bisnis yang diterapkan dengan menggabungkan antara dua atau lebih perusahaan yang setuju menyatukan kegiatan operasionalnya dengan basis yang relatif seimbang, karena mereka memiliki sumber daya dan kualitas yang secara bersama sama dapat menciptakan keunggulan yang relatif lebih kuat
Pengalihan Hak atas Merek
Pengalihan hak merek yang dimungkinkan menurut UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek mencakup:
- Pewarisan;
- Wasiat;
- Hibah;
- Perjanjian; atau
- Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan hak atas Merek wajib dimohonkan pencatatannya pada Ditjen HKI untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek, dengan disertai dokumen-dokumen pendukung. Pengalihan hak atas Merek terdaftar yang telah dicatat, diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa dicatatkan dalam Daftar Umum Merek, pengalihan hak atas merek tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Hal yang Perlu Dilakukan dalam Pengalihan Terhadap Merek Terdaftar Pasca Merger
Ada beberapa hal yang perlu dilakukan dan diketahui saat melakukan merger perusahaan terhadap merek perusahaan seperti;
- Sebelum pencatatan pengalihan hak atas merek dilaksanakan di Ditjen HKI, perusahaan yang baru tidak dapat mengambil tindakan hukum baik perdata maupun pidana apabila terjadi pelanggaran hak atas merek–merek yang dialihkan, tidak dapat mengajukan oposisi terhadap permohonan merek serupa yang diajukan pihak lain, atau mengajukan perpanjangan pendaftaran merek-merek yang dialihkan.
- Menunda pencatatan pengalihan hak di Ditjen HKI dapat juga mengakibatkan penolakan permohonan pendaftaran merek apabila perusahaan baru hasil merger mengajukan permohonan pendaftaran merek yang mengandung persamaan pada pokoknya atau persamaan secara keseluruhan dengan merek-merek yang dialihkan untuk barang atau jasa sejenis.
- Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau lain-lainnya yang terkait dengan Merek tersebut. Hak atas Merek Jasa terdaftar yang tidak dapat dipisahkan dari kemampuan, kualitas, atau keterampilan pribadi pemberi jasa yang bersangkutan dapat dialihkan dengan ketentuan harus ada jaminan terhadap kualitas pemberian jasa.
Syarat Pencatatan Pengalihan Hak atas Merek
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Ditjen HKI apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan (dalam hal ini, perusahaan baru hasil merger) bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa.
Adapun persyaratan permohonan pencatatan lainnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Akta Perjanjian Pengalihan Hak, dengan legalisir notaris;
- Fotocopy Sertifikat merek-merek yang dialihkan kepemilikannya;
- Fotokopi Akta Pendirian Pemohon pencatatan (perusahaan baru), dengan legalisir notaris;
- Fotocopy NPWP perusahaan baru.
Layanan Mega Penerjemah
Mega Penerjemah adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa penerjemah tersumpah, interpreter dan legalisasi dokumen. Kami dapat membantu Anda untuk melegalisasi dokumen perusahaan Anda sehingga Anda dapat menghemat waktu dalam mengurus keperluan Anda. Hubungi tim marketing kami untuk berkonsultasi terlebih dahulu di sini.
penerjemah | interpreter | legalisasi |