Berbicara mengenai pengadilan, sudah pasti akan ada pihak yang digugat dan tergugat. Penggugatan menjadi hal menarik di dalam ruang lingkup pengadilan. Apalagi penggugatan tersebut dilayangkan kepada atau dari pihak asing yang akan merujuk pada Pasal 100 Reglement op de Rechtsvordering. Kami akan mengupas mengenai pengajuan gugatan perdata kepada pihak asing yang dilakukan di Pengadilan Negeri di Indonesia.
Reglement op de Rechtsvordering
Di atas kami membahas mengenai Pasal 100 RV atau yang disebut dengan Reglement op de Rechtsvordering. Pasal ini yang biasanya dijadikan sebagai dasar hukum acara pengajuan gugatan perdata terhadap pihak asing di Pengadilan Negeri di Indonesia. Pada pasal 118 (1) Herzien Inlandsch Reglement menetapkan sebagai Penggugat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dimana tergugat berdomisili.
Hal tersebut biasanya disebut sebagai prinsip Actor Sequitur Forum Rei. Akan tetapi, pasal 118 HIR tidak dijelaskan secara rinci mengenai pengajuan gugatan dalam hal tergugat berdomisili di luar Indonesia atau tergugat yang berwarga negara asing atau badan hukum asing.
Penggugat biasanya memiliki suatu alasan untuk menggugat perbuatan seseorang atau perusahaan asing karena merasa dirugikan. Bisa terjadi karena hubungan bisnis atau pencemaran nama baik. Gugatan WNI terhadap entitas asing merupakan bagian dari hukum perdata internasional. Maka dengan demikian ada empat hal yang harus diperhatikan.
Hal yang perlu diperhatikan untuk penggugatan pihak asing
Terdapat empat hal yang harus diperhatikan apabila Warga Negara Indonesia hendak menggugat pihak asing, Pertama, adanya bukti hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Apabila dasarnya adalah kontrak, maka gugatan tersebut bersumber pada kontrak. Adapun memperhatikan kembali hal-hal yang harus diperhatikan dalam kontrak yakni hak dan kewajiban para pihak, serta forum gugatan dan hukum yang berlaku.
Kedua, kompetensi pengadilan. Melansir pada hukumonline.com, Oppusunggu mengatakan bahwa pengadilan memiliki kompetensi jika tergugat berdomisili di daerahnya. Jika tergugat adalah badan hukum, maka selanjutnya, perlu diperiksa status personal badan hukum di negara tersebut.
Ketiga, isu pembuktian. Dikarenakan melibatkan dua negara, maka bukti akan bersifat lintas negara. Terdapat perbedaan yurisdiksi dan kedaulatan negara, maka pengadilan harus mendapatkan bantuan dalam menilai keabsahan bukti. Selanjutnya, akan seputar dokumen yang dimiliki perbedaan bahasa atau barang bukti.
Terakhir adalah isu yang beracara. Dalam hal ini apakah perlunya antisipasi pengadilan bersifat inquisitorial dengan gambaran seperti di Indonesia yang hakimnya aktif bertanya atau adversarial, seperti AS yang hakimnya pasif dan para pihak harus saling “menjatuhkan”.
Pengajuan gugatan ke pengadilan
Informasi selanjutnya, pengajuan gugatan akan berdasarkan asa Actor Sequitur Forum Rei yang dimana asas ini tidaklah mutlak. Dalam buku M. Yahya Harahap dalam bukunya yang bertajuk Hukum Acara Perdata ada 7 pengajuan dalam menentukan kewenangan relatif pengadilan berdasarkan Pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, antara lain:
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal tergugat
- Ada beberapa hal orang tergugat, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal salah satu tergugat atas pilihan penggugat
- Dalam hal para tergugat salah satunya merupakan debitur pokok/debitur principal, sedangkan yang selebihnya berkedudukan sebagai penjamin, maka gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri pada tempat tinggal debitur pokok
- Pengadilan Negeri di Daerah Hukum Tempat Tinggal Penggugat
- Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan patokan tempat terletak benda tidak bergerak yang menjadi objek sengketa
- Kompetensi relatif berdasarkan domisili
- Negara atau Pemerintah dapat Digugat pada setiap Pengadilan Negara, dalam hal Pemerintah Indonesia bertindak sebagai penggugat atau tergugat mewakili negara, gugatan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri di mana departemen yang bersangkutan berada.
Pentingnya menggunakan penerjemah tersumpah dan interpreter
Apabila Anda sudah berkaitan dengan pihak asing, maka seluruh dokumen yang hendak digunakan dalam persidangan lebih baik diterjemahkan ke dalam bahasa yang dapat dimengerti kedua belah pihak. Oleh karena itu dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah agar makna dari dokumen itu tidak hilang dan masih sesuai ranah konteksnya.
Selain itu, saat persidangan berlangsung Anda pun wajib menggunakan jasa interpreter agar mengerti apa yang diucapkan oleh pihak asing tersebut. Hal ini dilakukan agar terhindar dari adanya miskomunikasi. Anda dapat menghubungi Mega Translation Service untuk menanyakan seputar layanan dan biaya yang hendak dikeluarkan. Hubungi kami di sini.