Dinamika berbisnis kadang mengharuskan pelaku usaha untuk mengubah besaran modal Perseroan Terbatas (PT) yang dikelolanya. Hal tersebut baik mengurangi atau menambah jumlah modal, misalnya untuk menambah jumlah saham yang diterbitkan atau mengurangi nilai saham yang telah terbit. Artikel ini akan kami bahas mengenai prosedur pengurangan modal Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Terbatas (PT)
Modal merupakan salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis. Di samping itu, seiring berjalannya perusahaan, tak jarang situasi dan kondisi yang ada memerlukan perubahan modal perusahaan.
Kemudian, Perseroan Terbatas (PT) merupakan suatu badan usaha yang terdiri dari modal berupa saham-saham. Pengertian ini sejalan dengan yang tertuang dalam Pasal 109 angka 1 Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menyebutkan pengertian PT sebagai
“…badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.”
Hubungi tim marketing kami di sini.
Jenis Modal dalam PT
Dalam PT terdapat 3 jenis modal, yakni:
- Modal dasar
Pertama, modal dasar terdapat dalam Anggaran Dasar (AD) yang berisi gambaran keseluruhan modal yang akan dikeluarkan oleh perusahaan. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan, modal dasar sebagai seluruh nilai nominal saham PT yang disebut dalam AD. AD sendiri yang menentukan berapa jumlah saham yang dijadikan modal dasar. Jumlah yang ditentukan dalam anggaran dasar merupakan “nilai nominal yang murni.”
Setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, ketentuan minimum modal dasar PT dihapuskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 109 angka 3 UU Cipta Kerja yang berbunyi “besaran modal dasar Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.” Namun, hal ini tidak berlaku apabila akan melaksanakan kegiatan usaha pada sektor tertentu.
2. Modal Disetor
Kedua, pengertian modal disetor juga dijelaskan oleh Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Perseroan Terbatas, sebagai modal yang sudah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambilnya sebagai modal yang ditempatkan dari modal dasar perseroan.
Jadi, modal disetor adalah benar-benar jumlah uang yang disanggupi oleh pendiri atau pemegang saham (pemodal) ke dalam sebuah PT. Menurut Pasal 33 ayat (1) Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa modal disetor harus berjumlah minimal 25% dari modal dasar.
3. Modal Ditempatkan
Ketiga, sedangkan modal ditempatkan menurut Yahya Harahap dalam Hukum Perseroan Terbatas, jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham, dan saham yang diambil tersebut ada yang sudah dibayar dan ada yang belum dibayar. Jadi, modal ditempatkan itu adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasinya, dan saham itu telah diserahkan kepadanya untuk dimiliki.
Prosedur Pengurangan Modal PT
Kemudian berdasarkan dinamika berbisnis yang telah disebutkan di atas, berikut adalah prosedur pengurangan dalam modal PT:
- Dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pengurangan modal PT harus dilakukan dengan merubah AD. Karena perubahan AD hanya dapat dilakukan melalui RUPS, maka pengurangan modal PT dilakukan melalui RUPS.
Perlu diperhatikan, penyelenggaraan RUPS harus memenuhi ketentuan kuorum yaitu paling sedikit 2/3. Jumlah tersebut dari seluruh pemegang saham dengan hak suara hadir atau diwakili. Keputusan RUPS dinyatakan sah jika disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam AD.
Pengurangan modal ditempatkan dan disetor dilakukan dengan cara menarik kembali saham yang telah dikeluarkan untuk dihapus atau dengan cara menurunkan nilai nominal saham.
2. Pemberitahuan kepada semua kreditor
Setelah dicapainya keputusan RUPS untuk mengurangi modal PT, direksi wajib memberitahukan keputusan tersebut kepada semua kreditor dengan mengumumkan dalam 1 atau lebih Surat Kabar dalam jangka waktu maksimal 7 hari terhitung sejak tanggal keputusan RUPS.
Kreditor dapat mengajukan keberatan secara tertulis disertai alasannya kepada PT atas keputusan pengurangan modal dengan tembusan kepada Menkumham. Dalam jangka waktu 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman. Selanjutnya, PT wajib memberikan jawaban secara tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak keberatan diterima.
3. Harus mendapatkan persetujuan Menkumham
Pengurangan modal PT merupakan perubahan AD yang harus mendapat persetujuan Menkumham. Permohonan persetujuan tersebut diajukan kepada Menkumham, paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan AD.
penerjemah | interpreter | legalisasi |