Mengurus hak merek adalah salah satu faktor yang wajib terpenuhi. Mengurus merek akan memberikan perlindungan penuh pada produk Anda, agar orang lain tidak bisa meniru bahkan menduplikat yang sudah Anda punya. Termasuk dalam salah satu bagian dari Kekayaan Intelektual (KI) merek sebagai aset berharga yang tentunya memberikan pengaruh dalam sektor ekonomi suatu negara.
Untuk itu, penting sekali bagi Anda dan tidak boleh lupa mengurus hak merek sebagai bagian dari kemajuan perusahaan Anda. Jika Anda masih kesulitan untuk menemukan merek apa, berbentuk seperti apa. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui strategi dalam membangun merek.
Pengertian Merek
Ada banyak sekali macam-macam merek yang bisa Anda pilih sebagai identitas produk. Istilah merek memiliki peran penting di berbagai bidang, merek adalah suatu aset yang tidak teridentifikasi secara fisik atau tidak berwujud. Walaupun merek tidak berbentuk nyata, tetapi pengaruhnya sangat dominan dalam kelangsungan ekonomi pemilik maupun gaya hidup konsumennya.
Makna hak merek berikutnya ialah sebagai tanda yang digunakan dalam kegiatan bisnis, perdagangan, barang atau jasa yang memiliki pembeda. Tujuan merek ini agar orang mudah ingat dengan produk yang Anda pasarkan. Tidak selalu kata, merek juga bisa berbentuk logo, suara, bentuk 3 dimensi ataupun hologram.
Penjelasan para ahli mengenai pengertian merek:
Kotler (2012) menyatakan merek sebagai nama, istilah, tanda, simbol atau desain. Bertujuan untuk mengidentifikasi barang atau jasa dari satu penjual atau kelompok untuk membedakan dengan kompetitor.
Tjiptono (2008) mengatakan bahwa merek adalah istilah, tanda, simbol atau kombinasi atribut produk yang mampu memberikan identitas.
Marty Neumeier mengemukakan bahwa merek adalah perasaan seseorang tentang suatu produk, layanan atau organisasi.
Baca juga: Perbedaan antara Merger dan Akuisisi yang Perlu Anda Ketahui!
Perbedaaan Hak Paten, Hak Merek atau Hak Cipta
Meskipun ketiganya termasuk dalam Kekayaan Intelektual (KI) namun mereka mempunyai tujuan yang berbeda. Tetapi masih ada yang beranggapan bahwa tiga-tiganya bermakna sama. Kekayaan Intelektual sebagai yang timbul dari hasil olah pikir menghasilkan suatu produk atau proses. Hasil dari keduanya adalah untuk keberlangsungan hidup manusia.
Ada 8 bidang yang termasuk dalam Kekayaan Intelektual, yakni: Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Paten. Lalu Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, dan K.I.Komunal. Pada artikel ini, akan berfokus membahas perbedaan antara hak paten, hak cipta dan hak dagang.
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta terhadap suatu ciptaan yang menjadi nyata. Dalam hak cipta bisa juga berlaku untuk ciptaan yang sudah atau belum terbit. Ketentuan hak cipta termasuk dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 mengenai hak cipta.
Hak Merek adalah hak eksklusif yang akan pemilik produk dapatkan dengan durasi waktu tertentu. Berwujud gambar, logo, nama, 2D/3D, suara maupun hologram. Merek berguna untuk membedakan antara identitas satu dengan produk lainnya.
Hak Paten ialah hak eksklusif yang investor dapatkan atas investasi nya di bidang teknologi. Sudah diatur dalam Undang-Undang No. 113 Tahun 2013 mengenai hak paten. Penemu yang telah mendapatkan hak paten, sudah bisa mendapat pengakuan mengenai apa yang ia lakukan.
Meskipun sama-sama hak eksklusif yang pemiliknya bisa dapatkan, hak merek, hak paten dan hak cipta mempunyai target yang berbeda. Serta berada di bidang yang berbeda juga untuk bisa mendapatkannya.
Jenis-Jenis Hak Merek
Ketentuan mengenai merek sudah tercantum dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 mengenai Merek dan Indikasi Geografis. Bersumber dari Modul KI di website dgip, berikut jenis-jenis merek yang termasuk, antara lain:
Merek Tradisional
Merupakan merek yang paling sering Anda jumpai berupa: kata, gambar, logo atau kombinasinya. Istilah ini biasa terkenal dengan “merek tradisional”, produk yang termasuk dalam jenis merek tradisional antara lain:
photo by dgip
Merek Non-Tradisional
Jenis hak merek ini merupakan pembaruan dari merek yang sudah ada, dengan mengikuti perkembangan zaman. Alhasil merek yang menjadi identitas lebih inovatif dan beragam. Seperti: 3 dimensi, hologram ataupun suara. Beberapa produk yang menggunakan merek non-tradisional, yakni:
photo by dgip
Tujuan Melakukan Perlindungan Hak Merek
Mengurus hak merek untuk sebuah produk perusahaan, tidak bisa Anda lakukan sembarangan. Anda harus menentukan dengan matang dan seksama, jenis merek apa yang Anda ingin gunakan sebagai identitas produk. Ada beberapa tujuan mengapa mengurus hak merek akan sangat berguna, yaitu:
- Menggunakan merek itu sendiri
- Memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya
- Tanda pengenal untuk membedakan barang atau jasa dengan produk lain
- Membangun citra atau reputasi
- Mudah untuk konsumen ingat
- Memberikan perlindungan, agar merek tidak terpakai berulang
Bagaimana Agar Merek Anda Berpeluang diterima?
Menjadi bagian tak terpisahkan dari sebuah produk, menentukan merek memang butuh pertimbangan dan persiapan. Agar pendaftaran merek Anda bisa diterima, tentukan terlebih dahulu tipe jenis merek yang ingin Anda pakai. Terdapat dua cara yang bisa Anda gunakan, yakni: Memakai kata ciptaan yang belum pernah terpakai sebelumnya, tidak ada dalam kamus bahasa manapun. Hal tersebut berguna untuk mengurangi plagiasi dengan merek lain yang sudah terdaftar. Berikutnya, menggunakan kata-kata umum yang bermakna, tetapi tidak berkaitan dengan produk yang tertuju.
Pastikan juga Anda menjauhi beberapa larangan berikut ini dalam membuat permohonan mengajukan hak merek produk. Pertama, bertentangan dengan ideologi negara, undang-undang, agama, dan lainnya. Kedua, memiliki kesamaan dengan merek kompetitor yang telah lebih dahulu mendaftarkan merek. Ketiga, hanya menyebutkan jenis barang atau jasa. Keempat, berkaitan dengan sifat dari barang atau jasa. Kelima, menggunakan lambang umum, dan masih banyak lagi.
Sedang Mengurus Hak Merek untuk Produk Perusahaan Anda? Jangan Lupa, Urus Legalitas & Ketentuannya Dokumen Lainnya di Mega Penerjemah!
Mega Penerjemah siap membantu Anda untuk mengurus keperluan legalitas usaha dan bisnis Anda. Mulai dari dokumen bisnis seperti: surat perjanjian, MoU, SIUP, TDP dan lainnya. Menggunakan jasa dari Mega Penerjemah, keperluan legalitas Anda akan terselesaikan secara cepat, tepat serta akurat. Tim legalitas dari Mega Penerjemah terdiri dari orang yang ahli dan berpengalaman menyelesaikan kebutuhan legalisasi. Tidak hanya dokumen bisnis, Mega Penerjemah juga bisa Anda gunakan untuk legalisasi dokumen lain, seperti untuk keperluan pendidikan, kesehatan, dan masih banyak lagi. Kami telah memiliki sertifikasi berupa SK Gubernur, Kemenkumham dan terdaftar di Kedutaan Asing.
Silahkan hubungi tim marketing kami untuk mengetahui informasi lebih lanjut, maupun konsultasi sesuai kebutuhan Anda. Info selengkapnya, Anda bisa mengunjungi website Mega Penerjemah.